Skandal Kosmetik Ilegal yang Bikin Resah
Peredaran produk kecantikan tanpa izin edar kembali jadi sorotan. Kali ini, publik dikejutkan dengan dugaan beredarnya kosmetik merek dygirlsskin di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang disebut belum mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Informasi ini mencuat setelah Reski, mantan Sekretaris Jenderal Dewan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, mengungkap hasil investigasi mandiri yang ia lakukan bersama beberapa rekannya.
Menurut pengakuannya, mereka turun langsung menelusuri alur distribusi produk tersebut di lapangan.
10 Ribu Produk Disebar, dari Parepare hingga Makassar
Reski menyebut bahwa temuan mereka bukan hal sepele.
Ia mengklaim sedikitnya 10 ribu produk kosmetik dygirlsskin telah beredar luas, mulai dari wilayah Parepare hingga Makassar. Angka itu dinilai mengkhawatirkan, terlebih karena status legalitas produknya masih dipertanyakan.
Ia menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya kosmetik ilegal yang bisa mengancam kesehatan kulit dan tubuh masyarakat, terutama di daerah asalnya, Pinrang. Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan produk yang aman dan jelas izin edarnya.
Dugaan Persekongkolan di Balik Distribusi
Yang membuat kasus ini semakin panas, Reski tidak hanya menyoroti produsennya. Ia menduga ada permainan lebih besar di balik peredaran produk tersebut.
Ia mengungkap adanya indikasi persekongkolan antara pihak produsen dengan aparat di sekitar lokasi distribusi. Dugaan itu menguat setelah mereka berulang kali mengalami hambatan ketika mencoba mengirimkan somasi resmi.
Reski menyebut bahwa pihaknya sudah meminta alamat resmi untuk pengiriman surat somasi sebagai bentuk peringatan awal. Namun, proses itu disebut tak berjalan mulus.
Ia menegaskan, jika somasi mereka diabaikan, jalur hukum akan menjadi opsi berikutnya.
Payung Hukum: Kosmetik Bukan Sekadar Produk Kecantikan
Secara aturan, produk kosmetik tidak bisa diperlakukan sembarangan. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kosmetik masuk dalam kategori sediaan farmasi yang wajib mengantongi izin edar sebelum beredar di pasaran.
Pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”
Artinya, setiap produk kecantikan yang dijual ke publik tanpa izin resmi berpotensi melanggar hukum, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Lebih tajam lagi, Pasal 197 UU yang sama memuat sanksi pidana bagi pelanggarnya. Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dijatuhi:
Hukuman penjara maksimal 15 tahun
Denda hingga Rp1,5 miliar
Ini menjadi pengingat bahwa bisnis kosmetik bukan hanya soal branding dan promosi, tetapi juga soal kepatuhan hukum dan keselamatan konsumen.
Tiga Tuntutan Keras dari Reski dan Tim
Berangkat dari temuan di lapangan serta dasar hukum yang ada, Reski dan timnya menyampaikan tiga tuntutan tegas terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal merek dygirlsskin:
Menutup total produksi kosmetik dygirlsskin yang belum memiliki izin edar dari BPOM.
Mencopot aparat yang diduga terlibat atau membiarkan praktik persekongkolan dalam proses distribusi.
Menuntut pertanggungjawaban hukum, termasuk pembayaran denda sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pihak yang terbukti melanggar.
Menurut mereka, langkah tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terus berulang dan agar pelaku usaha kosmetik lebih patuh pada regulasi.
Respons Pihak Terkait Masih Dinantikan
Di tengah ramainya sorotan publik, pihak dygirlsskin hingga kini belum menyampaikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan tersebut.
Upaya konfirmasi juga telah diarahkan kepada BPOM Sulawesi Selatan, namun jawaban formal belum didapatkan.
Kasus ini pun masih menggantung, meninggalkan banyak tanda tanya sekaligus menguatkan kembali satu pesan penting: dalam dunia kecantikan, legalitas dan keamanan produk harus jadi prioritas utama, bukan sekadar tampilan luar.






