Uang Miliaran yang Menggunung di Meja Penyidik
Tumpukan uang tunai Rp 6 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu resmi dijadikan barang bukti kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
Uang ini disita penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi dan dipamerkan saat konferensi pers sebagai hasil asset recovery dari dugaan korupsi pengadaan alat-alat praktik untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jambi.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyebut total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp 6.074.211.000. Angka ini baru sebagian kecil dari kerugian negara yang jauh lebih fantastis.
Kerugian Negara Tembus Rp 21,8 Miliar
Taufik menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang di Disdik Provinsi Jambi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2022.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 21.892.252.403,92.
Artinya, uang Rp 6 miliar yang kini sudah di tangan penyidik baru bagian kecil dari kerusakan yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan tersebut.
Modus di Balik Proyek DAK Rp 122 Miliar
Kisahnya bermula pada Maret 2021. Saat itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jambi mengajukan anggaran DAK ke Kementerian Pendidikan dengan nilai sekitar Rp 180 miliar.
Total pengajuan: sekitar Rp 180 miliar
Untuk SMA: sekitar Rp 51 miliar
Untuk SMK: lebih dari Rp 122 miliar
Penyidik menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah pada dana DAK untuk SMK.
Dari proyek fisik untuk SMK inilah kemudian terungkap adanya tindak pidana korupsi berupa:
Mark-up harga pengadaan barang
Fee proyek yang disepakati di luar ketentuan
Hasil akhirnya: negara dirugikan hingga hampir Rp 21,9 miliar.
Satu Tersangka Ditetapkan, Tiga Menyusul
Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial ZH, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Jambi tahun 2021.
Namun perkara ini belum berhenti pada satu nama saja. Penyidik menyatakan bakal ada tiga tersangka baru yang segera menyusul.
Menurut Taufik, pihaknya kini tengah memproses penyidikan terhadap tiga laporan polisi tambahan di luar satu laporan yang sudah naik ke tahap penetapan tersangka.
Skema Fee 17 Persen: PPK, Penyedia, dan Broker
Dibalik angka-angka besar ini, ada pola kerja sama yang rapi namun merugikan.
Taufik memaparkan modus operandi yang digunakan tersangka ZH. Dengan kucuran dana DAK SMK sekitar Rp 122 miliar, muncul kesepakatan jahat antara:
PPK di Disdik Jambi
Pihak ketiga penyedia barang dan jasa
Seorang broker atau penghubung
Mereka disebut sepakat menetapkan fee 17 persen dari nilai proyek bagi pihak-pihak tertentu.
Broker berperan mempertemukan penyedia jasa dengan pihak dinas hingga terbangun kesepakatan yang berujung pada mark-up harga barang yang diadakan.
Ujungnya jelas: harga dinaikkan, kualitas dikorbankan, negara yang menanggung rugi.
Alat Praktik SMK: Di-mark up, Tak Sesuai Spek, dan Tak Terpakai
Dari hasil penyidikan, korupsi ini menyasar pengadaan alat-alat praktik untuk SMK di Provinsi Jambi.
Jenis barang yang terlibat cukup beragam, mulai dari:
Mesin cuci
Peralatan perawatan wajah (facial)
Peralatan kecantikan dan praktik lain untuk kebutuhan pembelajaran di SMK
Mirisnya, meski harga sudah di-mark up, banyak barang yang disuplai justru tidak sesuai spesifikasi.
Penyidik sampai harus menghadirkan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk memeriksa sampel barang di sejumlah SMK.
Hasilnya mengkhawatirkan: barang-barang itu dinyatakan tidak laik pakai.
Menurut keterangan, sejak pengadaan dilakukan pada 2021 hingga sekarang, alat-alat praktik tersebut belum bisa digunakan siswa karena kualitasnya tidak memenuhi syarat.
Alat Kecantikan Menganggur di Sekolah
Yang makin membuat geleng-geleng kepala, banyak dari barang ini — termasuk peralatan kecantikan dan facial yang seharusnya bisa mendukung jurusan kecantikan di SMK — hanya teronggok di sekolah.
Barang-barang tersebut masih berada di lingkungan SMK dan belum diambil penyidik seluruhnya.
Pihak kepolisian menyebut, nantinya akan dilakukan penyitaan barang, namun langkah itu juga harus memperhatikan kebutuhan sekolah agar tidak membuat sarana praktik siswa lumpuh total.
Intinya, alat-alat yang seharusnya menjadi penopang skill siswa SMK justru terjebak dalam praktik korupsi dan berakhir sebagai pajangan tak terpakai.
Di Balik Tumpukan Uang dan Alat Praktik yang Terbengkalai
Kasus ini bukan cuma soal tumpukan uang miliaran yang dipajang di meja konferensi pers.
Lebih dalam dari itu, persoalan ini menyentuh:
Masa depan pendidikan vokasi yang bergantung pada fasilitas praktik
Kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan
Kualitas lulusan SMK, khususnya di bidang-bidang seperti tata kecantikan, yang butuh alat praktik layak
Uang boleh jadi bisa dipulihkan melalui asset recovery.
Namun kerugian non-materiil — dari proses belajar yang terganggu hingga kesempatan siswa untuk mengasah keterampilan nyata yang terhambat — jauh lebih sulit dinilai dengan angka.
Skandal ini menjadi pengingat pedih bahwa setiap rupiah dana pendidikan yang dikorupsi sama saja dengan merampas peluang masa depan generasi muda.






