Dugaan Pelanggaran di Balik Bisnis Pelangsing
Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menetapkan Paramita alias Hj. Mita Binti Syamsuddin, pemilik Mytha Kosmetik dan MJB Fashion, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penetapan status tersangka ini disebut sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada akhir Juli 2025, terkait aktivitas usahanya di bidang produk pelangsing.
Dalam laporan tersebut, Paramita diduga terlibat tindak pidana dengan cara memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur dalam regulasi kesehatan yang berlaku.
Bukan Skincare, Fokus pada Produk Pelangsing
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, S.Tr.K, M.H, membenarkan bahwa Paramita telah berstatus tersangka.
Ia menegaskan bahwa fokus perkara ini bukan pada produk skincare maupun kosmetik kecantikan yang dijual oleh yang bersangkutan.
Menurutnya, seluruh produk kosmetik milik Paramita dinyatakan aman dan telah memiliki izin edar dari BPOM.
Persoalan justru muncul pada produk pelangsing yang dipasarkan melalui tokonya.
Masalah Izin Edar: BPOM vs PIRT
Menurut hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari penelusuran terhadap produk pelangsing yang diedarkan oleh toko milik Paramita.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan bahwa produk tersebut belum mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Produk pelangsing tetap beredar di pasaran
Izin yang digunakan diduga hanya berupa PIRT
Untuk kategori produk semacam ini, seharusnya izin edar diperoleh dari BPOM, bukan sekadar PIRT
Pejabat kepolisian menjelaskan bahwa Paramita seharusnya mengurus izin BPOM untuk produk pelangsing, karena PIRT tidak dapat menggantikan fungsi izin edar BPOM pada jenis produk tertentu.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada.
Seluruh produk yang diduga bermasalah telah diamankan untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kandungan, keamanan, dan kesesuaian produk pelangsing tersebut dengan standar kesehatan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Ancaman Hukuman yang Mengintai
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana:
Pidana penjara hingga 15 tahun
Dan/atau denda maksimal Rp2 miliar
Dengan dasar hukum seberat ini, perkara produk pelangsing tersebut bukan sekadar persoalan administrasi izin, melainkan menyentuh ranah perlindungan konsumen dan keamanan produk kesehatan.
Catatan untuk Pelaku Bisnis Kecantikan & Pelangsing
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha di bidang kecantikan, kesehatan, dan pelangsing:
Pastikan izin edar produk benar dan sesuai kategori, terutama jika menyangkut suplemen, obat, atau produk pelangsing
Jangan menyamakan PIRT dengan izin BPOM, karena keduanya punya peruntukan dan regulasi berbeda
Produk kecantikan dan kesehatan yang menyentuh tubuh, apalagi dikonsumsi, bukan sekadar soal tren, tetapi juga menyangkut keselamatan konsumen
Di tengah ramainya bisnis kosmetik dan pelangsing, legalitas dan keamanan produk bukan lagi pilihan, tapi keharusan mutlak.






