KuybeliKuybeli

Skandal Fallin Beauty: Dari Nomor BPOM Ganda sampai Dugaan Repacking, Seaman Apa Skincare yang Kamu Pakai?

Skandal Fallin Beauty: Dari Nomor BPOM Ganda sampai Dugaan Repacking, Seaman Apa Skincare yang Kamu Pakai?
Minat|Ulasan Produk Perawatan Kulit

Skincare Lokal Lagi Naik Daun, Tapi Legalitasnya Aman?

Peredaran kosmetik ilegal di Indonesia kembali bikin was‑was para pecinta skincare.

Kali ini, sorotan jatuh pada brand lokal Fallin Beauty setelah serangkaian produknya diduga melanggar ketentuan hukum dan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Tim investigasi dari LSM Siti Jenar Situbondo melakukan penelusuran lapangan dan audit label pada beberapa produk Fallin Beauty, lalu menemukan indikasi pelanggaran yang tidak main‑main.

Indikasi Pelanggaran: Bukan Salah Tulis Biasa

Menurut hasil temuan, dugaan pelanggaran yang terjadi bukan hal sepele:

  • Penyalahgunaan nomor notifikasi BPOM

  • Identitas merek yang tidak konsisten

  • Dugaan pengemasan ulang (repacking) tanpa prosedur resmi

  • Produk beredar tanpa izin edar yang sah

Semua ini mengarah pada satu kesimpulan mengkhawatirkan: sebagian produk yang beredar di bawah nama Fallin Beauty diduga tidak jelas legalitasnya dan berpotensi membahayakan konsumen.

1. Fallin Moisturizer (Melon, Strawberry, Jeruk)

Label Kosong Informasi Penting

Produk moisturizer tiga varian ini disebut tidak mencantumkan:

  • Cara penggunaan

  • Komposisi

  • Tempat produksi

  • Peringatan penggunaan

Padahal, informasi seperti ini wajib ada sesuai Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1).

Satu Nomor BPOM untuk Tiga Produk Berbeda

Ketiga varian disebut memakai satu nomor notifikasi BPOM: NA18230112878.

Setelah dicek, nomor ini ternyata milik merek lain, yaitu DIVIAN BEAUTY dengan produk Brightening Day Cream.

Artinya:

  • Nomor BPOM dipakai untuk produk yang bukan semestinya

  • Tiga varian berbeda menggunakan nomor yang sama, padahal setiap varian seharusnya punya nomor notifikasi sendiri

Ini bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen legal produk.

Diduga Beredar Tanpa Izin Edar

Tidak ditemukan notifikasi resmi atas nama produk tersebut di BPOM.

Konsekuensinya, produk ini diduga beredar secara ilegal, melanggar Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap kosmetik memiliki izin edar.

2. Fallin Beauty Brightening Shower Scrub “Happy”

Manfaat Produk Tidak Dicantumkan

Pada label kemasan, manfaat produk disebut tidak dicantumkan secara jelas.

Ini melanggar kewajiban penandaan yang mengharuskan kegunaan produk tertulis secara eksplisit, agar konsumen tahu apa yang mereka pakai di kulit.

Nomor BPOM Dipakai Ganda

Produk ini menggunakan nomor NA18240118584.

Saat ditelusuri, nomor tersebut terdaftar untuk Night Cream Ultimate Glow, bukan untuk Shower Scrub.

Ini berarti:

  • Satu nomor BPOM dipakai untuk dua produk berbeda

  • Bertentangan dengan Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1)

Indikasi Produk Ilegal

Karena label tidak sesuai dengan data registrasi dan fungsi produk, Shower Scrub “Happy” ini masuk kategori produk ilegal dari sisi legalitas.

3. Fallin Beauty Ultimate Glow Serum

Perbedaan data di BPOM dan produk yang beredar kembali menimbulkan tanda tanya besar.

Volume di Dokumen dan di Lapangan Tidak Sama

  • Terdaftar di BPOM: 10 ml

  • Beredar di pasaran: 20 ml

Selisih ini mengarah pada dugaan repacking ulang tanpa proses resmi.

Dugaan ini bukan hanya melanggar Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 Pasal 26 ayat (1), tetapi juga bisa berisiko bagi konsumen karena:

  • Komposisi bisa saja berubah

  • Takaran bahan aktif tidak sesuai

Selain itu, tidak ditemukan laporan perubahan resmi terkait ukuran kemasan di BPOM.

4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide

Nomor BPOM Tidak Terdata

Produk ini mencantumkan nomor NA18241299690.

Menurut hasil pengecekan, nomor tersebut tidak muncul di database BPOM.

Barcode Bermasalah

Barcode pada kemasan juga disebut tidak bisa dipindai, yang memperkuat dugaan bahwa produk tersebut tidak melalui jalur distribusi resmi.

Selain itu, ditemukan dua nomor batch dan dua tanggal kedaluwarsa pada satu label yang sama.

Ini mengindikasikan:

  • Proses produksi yang tidak tertib

  • Potensi penyesatan informasi kepada konsumen

5. Daily Skin Food Body Lotion and Serum

Merek dan Produsen Tidak Sinkron

Pada label, produk ini memakai nama Fallin Beauty.

Namun, di data BPOM:

  • Merek yang terdaftar adalah ITS ME

  • Nomor NA18250105700 tercatat untuk produk di bawah ITS ME

  • Produsen di web tercatat sebagai PT Bunga Amartha Kosmet Indo

  • Di label kemasan justru tertulis produsen NR Herbal Care

Ketidaksesuaian ini melanggar Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (3) tentang penandaan yang harus akurat dan tidak menyesatkan.

Volume Tidak Sesuai Data

  • Di BPOM: terdaftar 250 ml

  • Di kemasan: tercantum 300 ml

Perbedaan volume ini kembali mengarah pada dugaan repacking tanpa izin.

Siapa Saja yang Bisa Dirugikan?

1. Konsumen

Konsumen adalah pihak paling rentan.

Jika komposisi tidak sesuai, konsekuensinya bisa serius:

  • Alergi kulit

  • Iritasi

  • Breakout parah

  • Potensi kerusakan kulit jangka panjang

Kulit kita jadi kelinci percobaan tanpa sadar.

2. Pabrik Maklon

Pihak maklon seperti CV NR Herbal Care bisa ikut terseret:

  • Nama baik tercoreng jika produk yang beredar tidak sesuai standar

  • Berpotensi mengalami kerugian finansial

  • Apalagi jika ada pengemasan ulang yang dilakukan tanpa sepengetahuan mereka

3. Negara

Dari sisi negara, kerugian juga tidak kecil:

  • Produk yang tidak tercatat berpotensi tidak membayar PPN dan PPh yang seharusnya

  • Membuka peluang pasar gelap dalam industri kosmetik

Dugaan Pelanggaran Regulasi yang Disorot

Beberapa aturan yang diduga dilanggar antara lain:

  • Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Penandaan pada Label Kosmetika

  • Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetika

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

    • Pasal 106 ayat (1): setiap kosmetik wajib memiliki izin edar

    • Pasal 197: pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 1,5 miliar

Langkah Lanjutan: Laporan Resmi ke BPOM

LSM Siti Jenar disebut telah mengajukan laporan resmi kepada Kepala BPOM RI di Jakarta, dengan tembusan ke beberapa lembaga terkait, termasuk pihak kepolisian dan lembaga perlindungan konsumen.

Dalam laporan tersebut, mereka memuat:

  • Daftar lima produk utama yang dipermasalahkan

  • Jenis dugaan pelanggaran masing‑masing produk

  • Permohonan agar dilakukan tindakan tegas

Beberapa hal yang diminta untuk dilakukan aparat dan regulator antara lain:

  • BPOM turun langsung ke lapangan untuk investigasi

  • Penarikan produk Fallin Beauty dari peredaran jika terbukti melanggar

  • Penindakan hukum kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran

Setelah Kasus Mencuat, Jejak Produk Mulai Menghilang?

Setelah isu ini mencuat ke publik, beredar tangkapan layar yang menunjukkan dugaan upaya menghilangkan jejak:

  • Produk yang sebelumnya mudah ditemukan disebut mulai menghilang dari pasaran

  • Konten promosi juga diduga mulai dikurangi di akun media sosial terkait

Hal ini justru memperkuat urgensi penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Pelajaran Penting untuk Pengguna Skincare

Kasus ini jadi tamparan keras buat kita semua yang hobi coba‑coba skincare baru hanya karena packaging lucu atau diiklankan artis dan influencer.

Beberapa langkah aman yang wajib kamu biasakan:

  • Selalu cek nomor BPOM di situs resmi, jangan hanya percaya tulisan di kemasan

  • Periksa apakah:
    • Nama produk di kemasan sama dengan yang tertulis di database BPOM

    • Merek dan pabrik produsen konsisten

    • Volume dan klaim produk sesuai

  • Jangan tergiur:
    • Harga terlalu murah

    • Klaim hasil instan

    • Testimoni bombastis tanpa bukti jelas

Ingat: kulitmu bukan tempat eksperimen produk ilegal.

Penutup: Saatnya Lebih Kritis Sebelum Mengoleskan Apa Pun ke Wajah

Kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan berbagai produk Fallin Beauty menunjukkan bahwa celah dalam pengawasan distribusi kosmetik masih dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kita sebagai konsumen perlu lebih kritis:

  • Jangan malas cek legalitas

  • Jangan hanya ikut tren tanpa riset

  • Utamakan keamanan, bukan sekadar glowing sesaat

Di sisi lain, BPOM dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat, tegas, dan transparan untuk menuntaskan kasus seperti ini demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga integritas industri kosmetik nasional.

Skincare yang baik bukan cuma bikin kulitmu cerah, tapi juga jelas legalitasnya.

Kuybeli earns a commission when you shop through our links, at no extra cost to you. Editorial content is independently selected by our team.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!