Skincare Lokal Lagi Naik Daun, Tapi Legalitasnya Aman?
Peredaran kosmetik ilegal di Indonesia kembali bikin was‑was para pecinta skincare.
Kali ini, sorotan jatuh pada brand lokal Fallin Beauty setelah serangkaian produknya diduga melanggar ketentuan hukum dan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Tim investigasi dari LSM Siti Jenar Situbondo melakukan penelusuran lapangan dan audit label pada beberapa produk Fallin Beauty, lalu menemukan indikasi pelanggaran yang tidak main‑main.
Indikasi Pelanggaran: Bukan Salah Tulis Biasa
Menurut hasil temuan, dugaan pelanggaran yang terjadi bukan hal sepele:
Penyalahgunaan nomor notifikasi BPOM
Identitas merek yang tidak konsisten
Dugaan pengemasan ulang (repacking) tanpa prosedur resmi
Produk beredar tanpa izin edar yang sah
Semua ini mengarah pada satu kesimpulan mengkhawatirkan: sebagian produk yang beredar di bawah nama Fallin Beauty diduga tidak jelas legalitasnya dan berpotensi membahayakan konsumen.
1. Fallin Moisturizer (Melon, Strawberry, Jeruk)
Label Kosong Informasi Penting
Produk moisturizer tiga varian ini disebut tidak mencantumkan:
Cara penggunaan
Komposisi
Tempat produksi
Peringatan penggunaan
Padahal, informasi seperti ini wajib ada sesuai Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1).
Satu Nomor BPOM untuk Tiga Produk Berbeda
Ketiga varian disebut memakai satu nomor notifikasi BPOM: NA18230112878.
Setelah dicek, nomor ini ternyata milik merek lain, yaitu DIVIAN BEAUTY dengan produk Brightening Day Cream.
Artinya:
Nomor BPOM dipakai untuk produk yang bukan semestinya
Tiga varian berbeda menggunakan nomor yang sama, padahal setiap varian seharusnya punya nomor notifikasi sendiri
Ini bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen legal produk.
Diduga Beredar Tanpa Izin Edar
Tidak ditemukan notifikasi resmi atas nama produk tersebut di BPOM.
Konsekuensinya, produk ini diduga beredar secara ilegal, melanggar Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap kosmetik memiliki izin edar.
2. Fallin Beauty Brightening Shower Scrub “Happy”
Manfaat Produk Tidak Dicantumkan
Pada label kemasan, manfaat produk disebut tidak dicantumkan secara jelas.
Ini melanggar kewajiban penandaan yang mengharuskan kegunaan produk tertulis secara eksplisit, agar konsumen tahu apa yang mereka pakai di kulit.
Nomor BPOM Dipakai Ganda
Produk ini menggunakan nomor NA18240118584.
Saat ditelusuri, nomor tersebut terdaftar untuk Night Cream Ultimate Glow, bukan untuk Shower Scrub.
Ini berarti:
Satu nomor BPOM dipakai untuk dua produk berbeda
Bertentangan dengan Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1)
Indikasi Produk Ilegal
Karena label tidak sesuai dengan data registrasi dan fungsi produk, Shower Scrub “Happy” ini masuk kategori produk ilegal dari sisi legalitas.
3. Fallin Beauty Ultimate Glow Serum
Perbedaan data di BPOM dan produk yang beredar kembali menimbulkan tanda tanya besar.
Volume di Dokumen dan di Lapangan Tidak Sama
Terdaftar di BPOM: 10 ml
Beredar di pasaran: 20 ml
Selisih ini mengarah pada dugaan repacking ulang tanpa proses resmi.
Dugaan ini bukan hanya melanggar Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 Pasal 26 ayat (1), tetapi juga bisa berisiko bagi konsumen karena:
Komposisi bisa saja berubah
Takaran bahan aktif tidak sesuai
Selain itu, tidak ditemukan laporan perubahan resmi terkait ukuran kemasan di BPOM.
4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide
Nomor BPOM Tidak Terdata
Produk ini mencantumkan nomor NA18241299690.
Menurut hasil pengecekan, nomor tersebut tidak muncul di database BPOM.
Barcode Bermasalah
Barcode pada kemasan juga disebut tidak bisa dipindai, yang memperkuat dugaan bahwa produk tersebut tidak melalui jalur distribusi resmi.
Selain itu, ditemukan dua nomor batch dan dua tanggal kedaluwarsa pada satu label yang sama.
Ini mengindikasikan:
Proses produksi yang tidak tertib
Potensi penyesatan informasi kepada konsumen
5. Daily Skin Food Body Lotion and Serum
Merek dan Produsen Tidak Sinkron
Pada label, produk ini memakai nama Fallin Beauty.
Namun, di data BPOM:
Merek yang terdaftar adalah ITS ME
Nomor NA18250105700 tercatat untuk produk di bawah ITS ME
Produsen di web tercatat sebagai PT Bunga Amartha Kosmet Indo
Di label kemasan justru tertulis produsen NR Herbal Care
Ketidaksesuaian ini melanggar Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (3) tentang penandaan yang harus akurat dan tidak menyesatkan.
Volume Tidak Sesuai Data
Di BPOM: terdaftar 250 ml
Di kemasan: tercantum 300 ml
Perbedaan volume ini kembali mengarah pada dugaan repacking tanpa izin.
Siapa Saja yang Bisa Dirugikan?
1. Konsumen
Konsumen adalah pihak paling rentan.
Jika komposisi tidak sesuai, konsekuensinya bisa serius:
Alergi kulit
Iritasi
Breakout parah
Potensi kerusakan kulit jangka panjang
Kulit kita jadi kelinci percobaan tanpa sadar.
2. Pabrik Maklon
Pihak maklon seperti CV NR Herbal Care bisa ikut terseret:
Nama baik tercoreng jika produk yang beredar tidak sesuai standar
Berpotensi mengalami kerugian finansial
Apalagi jika ada pengemasan ulang yang dilakukan tanpa sepengetahuan mereka
3. Negara
Dari sisi negara, kerugian juga tidak kecil:
Produk yang tidak tercatat berpotensi tidak membayar PPN dan PPh yang seharusnya
Membuka peluang pasar gelap dalam industri kosmetik
Dugaan Pelanggaran Regulasi yang Disorot
Beberapa aturan yang diduga dilanggar antara lain:
Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Penandaan pada Label Kosmetika
Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetika
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 106 ayat (1): setiap kosmetik wajib memiliki izin edar
Pasal 197: pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 1,5 miliar
Langkah Lanjutan: Laporan Resmi ke BPOM
LSM Siti Jenar disebut telah mengajukan laporan resmi kepada Kepala BPOM RI di Jakarta, dengan tembusan ke beberapa lembaga terkait, termasuk pihak kepolisian dan lembaga perlindungan konsumen.
Dalam laporan tersebut, mereka memuat:
Daftar lima produk utama yang dipermasalahkan
Jenis dugaan pelanggaran masing‑masing produk
Permohonan agar dilakukan tindakan tegas
Beberapa hal yang diminta untuk dilakukan aparat dan regulator antara lain:
BPOM turun langsung ke lapangan untuk investigasi
Penarikan produk Fallin Beauty dari peredaran jika terbukti melanggar
Penindakan hukum kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran
Setelah Kasus Mencuat, Jejak Produk Mulai Menghilang?
Setelah isu ini mencuat ke publik, beredar tangkapan layar yang menunjukkan dugaan upaya menghilangkan jejak:
Produk yang sebelumnya mudah ditemukan disebut mulai menghilang dari pasaran
Konten promosi juga diduga mulai dikurangi di akun media sosial terkait
Hal ini justru memperkuat urgensi penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pelajaran Penting untuk Pengguna Skincare
Kasus ini jadi tamparan keras buat kita semua yang hobi coba‑coba skincare baru hanya karena packaging lucu atau diiklankan artis dan influencer.
Beberapa langkah aman yang wajib kamu biasakan:
Selalu cek nomor BPOM di situs resmi, jangan hanya percaya tulisan di kemasan
- Periksa apakah:
Nama produk di kemasan sama dengan yang tertulis di database BPOM
Merek dan pabrik produsen konsisten
Volume dan klaim produk sesuai
- Jangan tergiur:
Harga terlalu murah
Klaim hasil instan
Testimoni bombastis tanpa bukti jelas
Ingat: kulitmu bukan tempat eksperimen produk ilegal.
Penutup: Saatnya Lebih Kritis Sebelum Mengoleskan Apa Pun ke Wajah
Kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan berbagai produk Fallin Beauty menunjukkan bahwa celah dalam pengawasan distribusi kosmetik masih dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kita sebagai konsumen perlu lebih kritis:
Jangan malas cek legalitas
Jangan hanya ikut tren tanpa riset
Utamakan keamanan, bukan sekadar glowing sesaat
Di sisi lain, BPOM dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat, tegas, dan transparan untuk menuntaskan kasus seperti ini demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga integritas industri kosmetik nasional.
Skincare yang baik bukan cuma bikin kulitmu cerah, tapi juga jelas legalitasnya.






