Pertanyaan Seputar Kecantikan dan Hukum Syariat
Pertanyaan:
Seorang penanya menyampaikan dua hal yang sering banget muncul di dunia kecantikan modern:
Bagaimana hukum produk kecantikan yang dalam proses pembuatannya bersinggungan dengan unsur babi, namun pada tahap akhir diklaim sudah dimurnikan dan tidak lagi mengandung DNA babi, seperti contoh kasus botox?
Apa hukum treatment kecantikan menggunakan plasma darah atau PRP (Platelet-Rich Plasma), baik untuk tujuan mempercantik kulit maupun menumbuhkan rambut?
Jawaban dan Penjelasan Fikih
Seorang ustadz menjelaskan secara ringkas namun tegas, dengan landasan kaidah darurat dan fatwa yang sudah ada.
1. Produk Kecantikan yang Bersinggungan dengan Babi
Untuk produk kecantikan yang dalam proses produksinya bersentuhan dengan unsur babi, meskipun hasil akhirnya diklaim sudah tidak lagi mengandung babi, hukumnya diperselisihkan para ulama.
Dalam kondisi seperti ini, sikap paling aman adalah meninggalkannya, terutama karena:
Masih sangat banyak pilihan produk dan alat kosmetik lain yang jelas-jelas halal dan suci.
Kecantikan bukan termasuk keadaan darurat.
Berbeda dengan obat yang menyangkut penyakit mengancam jiwa, di mana ada rukhsah (keringanan) dalam kondisi tertentu.
Dengan kata lain, demi kehati-hatian dalam menjaga kehalalan dan kesucian, sebaiknya menghindari produk dengan proses yang bersinggungan dengan babi jika hanya untuk urusan penampilan.
2. Treatment Plasma Darah / PRP untuk Kecantikan
Penggunaan plasma darah untuk pengobatan dibolehkan jika tujuannya:
Menyelamatkan nyawa.
Meningkatkan aktivitas dan kualitas hidup dalam konteks medis yang nyata.
Namun, jika plasma darah atau PRP dipakai hanya untuk kepentingan kecantikan, seperti:
Meremajakan kulit.
Menghaluskan wajah.
Menumbuhkan rambut dengan motivasi estetika semata.
Maka hukumnya haram, karena:
Kecantikan bukan kondisi darurat.
Tidak ada unsur menyelamatkan jiwa atau menghindari bahaya besar.
Fatwa MUI Terkait Plasma Darah
Dalam Fatwa MUI No. 45/2018 disebutkan beberapa poin penting yang perlu dicatat:
Plasma darah dihukumi suci.
Boleh digunakan untuk pengobatan dan upaya peningkatan kualitas hidup dalam konteks medis yang dibenarkan syariat.
Namun, penggunaan darah untuk keperluan perawatan kecantikan ditegaskan haram.
Jadi, garis besarnya:
Untuk terapi medis: boleh, selama sesuai ketentuan syariat dan benar-benar dibutuhkan.
Untuk sekadar kecantikan: tidak diperbolehkan.
Kesimpulan Praktis untuk Dunia Kecantikan
Produk yang bersentuhan dengan babi dalam proses produksi: hukumnya kontroversial, dan sikap yang lebih selamat adalah menghindarinya, khususnya bila hanya untuk kecantikan.
Treatment plasma darah / PRP untuk kecantikan atau penumbuh rambut: haram, karena tidak termasuk kondisi darurat.
Prinsip umumnya: kecantikan itu kebutuhan sekunder, bukan darurat. Maka standar kebolehannya tidak bisa disamakan dengan pengobatan penyakit berat yang mengancam jiwa.
Wallahu a’lam.






