KuybeliKuybeli

Heboh 50 iPad DPRD Surabaya: Pinjam Pakai Kok Nggak Balik-Balik?

Heboh 50 iPad DPRD Surabaya: Pinjam Pakai Kok Nggak Balik-Balik?
Minat|Penggunaan Tablet

iPad Mewah DPRD yang Kini Jadi Sorotan

Pengadaan tablet iPad untuk 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014–2019 dengan anggaran sekitar Rp 900 juta kini kembali disorot.

Perangkat elektronik ini disebut dibeli tanpa melalui proses lelang dan berstatus pinjam pakai, sehingga secara hukum tetap tercatat sebagai aset negara.

Yang jadi masalah, puluhan tablet dengan harga kisaran Rp 11 juta hingga Rp 14 juta per unit itu kini diduga tidak jelas keberadaannya dan belum dikembalikan ke Sekretariat DPRD oleh para mantan anggota dewan.

Status Pinjam Pakai Bukan Sekadar Formalitas

Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, S.H., M.S., menegaskan bahwa sejak awal akad penggunaan iPad tersebut adalah pinjam pakai milik negara.

Menurutnya, ketika masa jabatan anggota dewan telah berakhir, maka seluruh fasilitas pinjam pakai wajib dikembalikan kepada negara.

Ia mengingatkan, perangkat tersebut bukan hadiah, bukan kenang-kenangan, melainkan aset pemerintah yang hanya dipinjamkan sementara.

Ketika iPad Tak Kembali: Potensi Penggelapan Aset Negara

I Wayan Titib menilai, jika 50 unit iPad itu tidak dikembalikan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset negara.

Ia menyebut secara tegas bahwa kondisi seperti itu bisa beririsan dengan tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian negara.

Dengan kata lain, membiarkan aset negara berstatus pinjam pakai tetap dikuasai secara pribadi setelah jabatan berakhir adalah masalah hukum yang serius, bukan sekadar kelalaian administratif.

Haruskah Ditagih Paksa oleh Pimpinan Baru?

Muncul juga pertanyaan: kalau para mantan anggota dewan tidak mengembalikan iPad secara sukarela, perlukah ditekan atau ditagih secara tegas oleh pimpinan DPRD yang baru?

Pertanyaan ini menggarisbawahi keganjilan situasi, di mana aset negara bernilai ratusan juta rupiah dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

I Wayan Titib menegaskan, penarikan kembali aset negara dengan status pinjam pakai adalah kewajiban, bukan pilihan.

Langkah Hukum: Saatnya Tipikor Turun Tangan?

Menurut I Wayan Titib, jika 50 unit tablet iPad tersebut tidak juga diserahkan kembali, maka langkah berikutnya jelas: laporkan ke aparat penegak hukum.

Ia menyarankan agar masalah ini dibawa langsung ke Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terdapat indikasi kerugian negara.

Jika pengembalian secara sukarela tidak terjadi, jalur penegakan hukum menjadi konsekuensi logis.

Siapa yang Berhak Melaporkan?

Terkait pihak yang berwenang untuk melaporkan, I Wayan Titib menjelaskan bahwa Bagian Sekretariatan DPRD Kota Surabaya adalah pihak yang semestinya mengajukan laporan resmi.

Namun, langkah tersebut harus disertai dengan Surat Tugas dari Ketua DPRD Kota Surabaya sebagai bentuk legitimasi dan tanggung jawab kelembagaan.

Dengan begitu, proses penarikan dan penindakan terhadap aset negara yang belum dikembalikan memiliki dasar administratif yang kuat.

Penutup: Aset Negara Bukan Milik Pribadi

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa fasilitas jabatan bukan hak milik seumur hidup.

  • Tablet iPad itu berstatus pinjam pakai, bukan hadiah.

  • Setelah masa jabatan selesai, aset harus kembali ke negara.

  • Jika tetap dikuasai, ada risiko kuat dikategorikan sebagai penggelapan dan korupsi.

Dalam konteks pengelolaan anggaran dan aset publik, transparansi dan kepatuhan hukum adalah kunci. Bukan hanya untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi juga untuk memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar dipertanggungjawabkan.

Kuybeli earns a commission when you shop through our links, at no extra cost to you. Editorial content is independently selected by our team.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!