Bolehkah Pakai Parfum Saat Puasa?
Pertanyaan soal hukum memakai minyak wangi ketika berpuasa selalu muncul setiap Ramadan. Terutama ketika seseorang memakai parfum yang mengandung alkohol atau bahan yang mudah menguap.
Sebagian ulama memang berpendapat bahwa mencium parfum jenis ini secara sengaja dapat membatalkan puasa, karena partikel kimianya bisa masuk ke dalam tubuh lewat pernapasan. Secara medis, partikel tersebut dapat sampai ke paru-paru dan memengaruhi metabolisme tubuh.
Tapi, apakah otomatis setiap pemakaian parfum menjadi pembatal puasa? Jawabannya ternyata tidak sesederhana itu. Ulama berbeda pendapat dan nuansanya cukup menarik untuk dipahami.
Pendapat Pertama: Bisa Membatalkan Puasa
Dalam literatur fikih, perbedaan pandangan para ulama cukup beragam.
Dalam kitab Fatawa wa Ahkam lil Mar’ah Muslimah karya Syaikh Athiyah Saqr dijelaskan bahwa mencium aroma bunga dalam kondisi alaminya tidak membatalkan puasa, baik sengaja maupun tidak:
السؤال – هل يطل الصوم بوضع العطور والكحل والقطرة وتعاطى الحقن، والكشف المهبلي
الجواب – ١- شم الزهور في حالتها الطبيعية لا يبطل الصيام ، سواء أكان ذلك عن عمد أم عن غير عمد
Artinya: Apakah puasa batal dengan penggunaan parfum, celak, obat tetes, suntikan, dan pemeriksaan vaginal? Jawaban: Mencium bunga dalam kondisi alaminya tidak membatalkan puasa, baik sengaja maupun tidak.
Artinya, mencium aroma alami seperti bunga bukan masalah. Namun, ketika berbicara tentang parfum dengan bahan tertentu, sebagian ulama memperketat hukumnya.
Dalam Hasyiyah Ibn Abidin karya Ibn Abidin Juz 2, Halaman 395, disebutkan:
اما العطور المحلولة فى مادة نقادة مثل الكولونيا فقد قال بعض الفقهاء ببطلان الصوم إن تعمد الإنسان شمها ، ولا يبطل عند عدم التعمد
Artinya: Parfum dengan bahan volatil seperti cologne dapat membatalkan puasa jika sengaja dihirup, tetapi tidak batal jika tidak sengaja.
Dari keterangan ini, muncul garis besar pandangan pertama:
Parfum dengan bahan yang kuat dan mudah menguap bisa berpotensi membatalkan puasa.
Unsurnya ada pada kesengajaan menghirup aromanya secara sadar dan intens.
Ketidaksengajaan tidak dianggap sebagai pembatal.
Pendapat Kedua: Tidak Membatalkan Puasa
Di sisi lain, ada pandangan yang lebih longgar. Dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Juz 3, Halaman 125, disebutkan bahwa penggunaan minyak wangi tidak membatalkan puasa, namun tetap dianjurkan untuk berhati-hati:
وقال آخرون بعدم البطلان مطلقاً ، لكن الأفضل ترك ذلك في نهار رمضان ، إلا لحاجة كإزالة رائحة كريهة ونحوها
Artinya: Beberapa ulama berpendapat bahwa minyak wangi tidak membatalkan puasa, tetapi lebih baik dihindari kecuali untuk kebutuhan tertentu.
Dari sini, ulama yang sependapat dengan Ibnu Qudamah memandang:
Memakai parfum pada dasarnya tidak membatalkan puasa.
Namun, sikap yang lebih hati-hati adalah mengurangi atau meninggalkan penggunaannya pada siang hari Ramadan, kecuali bila ada kebutuhan, misalnya untuk menghilangkan bau tidak sedap.
Ada pula yang menganalogikan parfum dengan obat-obatan hirup seperti inhaler. Sebagian ulama memasukkannya ke kategori zat yang menembus ke dalam tubuh dan bisa membatalkan puasa, sementara yang lain tidak memasukkannya sebagai makan dan minum.
Dalam sebuah penjelasan disebutkan:
ومثل العطور أدوية الزكام والربو التي تستعمل عن طريق الأنف، فقد رأى العلماء أنها مادة نفاذة تدخل إلى الحوف فيبطل بها الصوم
Artinya: Begitu pula dengan parfum, obat flu, dan asma yang digunakan melalui hidung. Beberapa ulama menyatakan bahwa zat ini bisa membatalkan puasa. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Juz 10, Halaman 252).
Namun, Fathul Qadir Juz 2, Halaman 45 menjelaskan perincian penting:
قال الإمام الكاساني في فتح القدير: “لا يفسد الصوم بشم الروائح الطيبة إلا إذا كان فيها جرم يصل إلى الحلق”
Artinya: Imam Al-Kasani berkata: “Puasa tidak batal dengan mencium aroma wangi kecuali jika ada zat yang masuk ke tenggorokan.”
Ini menegaskan bahwa aroma saja tidak otomatis membatalkan puasa, kecuali memang ada partikel yang jelas-jelas masuk hingga ke tenggorokan.
Benang Merah dari Perbedaan Pendapat
Jika dirangkum, beberapa poin penting yang bisa ditarik adalah:
Mayoritas ulama cenderung tidak menganggap parfum sebagai pembatal puasa, selama tidak ada zat nyata yang masuk ke tenggorokan atau perut.
Ada ulama yang menganggap parfum dengan bahan volatil seperti cologne dapat membatalkan puasa jika disengaja dihirup secara kuat dan sadar.
Aroma alami seperti bunga secara umum tidak menjadi masalah, baik sengaja maupun tidak.
Obat hirup seperti inhaler dan semisalnya diperselisihkan: ada yang memandangnya membatalkan, karena dianggap zat yang menembus ke dalam tubuh, dan ada yang tidak menyamakannya dengan makan dan minum.
Dari sisi kehati-hatian, banyak ulama tetap menganjurkan untuk mengurangi pemakaian parfum yang keras aromanya saat berpuasa, apalagi jika tujuannya hanya kesenangan, bukan kebutuhan.
Bagaimana Sikap Praktis Saat Ramadan?
Agar lebih tenang dalam beribadah, ada beberapa sikap bijak yang bisa diambil:
Hindari parfum dengan kandungan alkohol atau bahan yang sangat volatil pada siang hari Ramadan, terutama jika digunakan dekat hidung dan sengaja dihirup dalam-dalam.
- Jika ingin tetap wangi, pilih:
Mengoleskan minyak wangi di bagian tubuh tertentu tanpa sengaja menghirup aromanya.
Menggunakan secukupnya, bukan berlebihan hingga aromanya sangat menyengat.
Jika hanya mengoleskan parfum di tubuh atau pakaian dan tidak berniat menghirupnya secara sengaja, umumnya tidak ada masalah menurut banyak ulama.
Jika ragu dengan jenis parfum tertentu, sikap paling aman adalah menundanya hingga setelah berbuka, atau memilih jenis wangi-wangian yang lebih ringan dan tidak mengganggu.
Penutup: Wangi Boleh, Asal Ibadah Tetap Utama
Secara umum, minyak wangi tidak otomatis membatalkan puasa, apalagi jika pemakaian sekadar di tubuh dan tidak diiringi dengan niat untuk menghirupnya secara sengaja.
Namun, karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, sikap yang lebih selamat adalah:
Mengutamakan kekhusyukan dan kehati-hatian dalam berpuasa.
Menggunakan parfum dengan bijak, seperlunya, dan tidak berlebihan.
Dengan begitu, kebutuhan untuk tetap wangi bisa terpenuhi, sementara kekhusyukan dan kesempurnaan puasa tetap terjaga.






