Skincare Lokal Kembali Bikin Heboh
Dunia skincare di Indonesia lagi-lagi diguncang isu serius. Di awal Agustus 2025, BPOM kembali mengumumkan temuan kosmetik yang tidak sesuai ketentuan.
Masalah utamanya bukan sekadar label cantik di kemasan, tapi komposisi produk yang berbeda antara:
Formula asli yang diproduksi
Data komposisi yang diserahkan saat registrasi ke BPOM
Informasi yang tertulis di kemasan
Artinya, apa yang kamu baca di label belum tentu sama dengan yang benar-benar kamu oles ke kulit.
Temuan ini jelas menyalahi Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Sebagai tindak lanjut, BPOM mencabut 21 izin edar kosmetik yang komposisinya tidak sesuai dengan data yang didaftarkan.
Sikap Tegas BPOM: Produksi dan Impor Ikut Disetop
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah tegas terhadap kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Tindakannya meliputi:
Pencabutan izin edar
Penghentian sementara kegiatan (PSK)
Stop produksi
Stop peredaran
Stop impor
Pesannya jelas: produk bermasalah bukan hanya ditarik dari rak, tapi juga diputus di hulunya.
Kasus Produk yang Dikaitkan dengan Figur Dokter
Salah satu produk yang ikut terseret perhatian publik adalah AMIRADERM Glowing Night Cream Series dengan nomor notifikasi NA18210101701.
Nama produk ini muncul dalam daftar skincare yang ditarik BPOM pada rilis resminya. Di akun Instagram @amiraderm, tercantum keterangan “Amiraderm by dr Amira Dipl AAAM”, yang kemudian memicu reaksi keras warganet.
Kenapa ramai?
Sosok yang dikaitkan dengan produk dikenal vokal mengkritik kosmetik abal-abal
Publik menilai ada ironi ketika pihak yang lantang bicara soal regulasi justru terseret isu perizinan dan komposisi
Netizen pun ramai mengulas, mempertanyakan konsistensi antara edukasi yang disampaikan dan praktik bisnisnya.
Masalah Izin Edar: Jual Dulu, Legalitas Belakangan?
Dari informasi yang beredar, izin edar resmi dari BPOM untuk produk skincare tersebut baru terbit 4 Maret 2025.
Namun penelusuran berbagai sumber menunjukkan fakta berbeda:
Produk sudah mulai dijual sejak November 2024
Artinya, sekitar empat bulan produk beredar sebelum mengantongi izin resmi
Praktik seperti ini bertentangan dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengawasan Peredaran Kosmetik. Dalam aturan tersebut, setiap produk kosmetik wajib memiliki izin edar terlebih dahulu sebelum boleh dipasarkan ke masyarakat.
Ini bukan pelanggaran sepele, karena:
Produk tanpa izin tidak terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya
Produk dipromosikan luas via media sosial dan e-commerce
Konsumen sudah terlanjur membeli dan memakai produk sejak akhir 2024
Di titik ini, bukan cuma soal regulasi, tapi juga tentang keamanan kulit konsumen.
Sorotan Publik dan Respons Pihak Terkait
Kasus ini sontak mendapat perhatian dari komunitas medis dan masyarakat umum. Apalagi, sosok dokter yang dikaitkan dengan brand tersebut adalah figur publik sekaligus tenaga kesehatan, yang seharusnya paham:
Batasan etik profesional
Pentingnya patuh regulasi
Pihak manajemen dokter yang dikenal sebagai “dokter detektif”, yaitu dr Amira Farahnaz, Dipl. AAAM, melalui manajernya Taufik Ardi, kemudian merilis klarifikasi resmi dari pihak Amiraderm.
Mereka menyatakan bahwa produk sudah memiliki izin edar dengan nomor notifikasi berbeda yang bisa dicek di laman resmi BPOM RI.
Mereka menyebut: Amiraderm Glowing Night Cream Series telah terdaftar di BPOM dengan nomor NA18250103420.
Namun, satu hal krusial belum dijelaskan secara gamblang:
Bagaimana dengan komposisi bahan yang dinyatakan BPOM sebagai overclaim dalam notifikasi yang berbeda?
Di sinilah publik masih menanti penjelasan lebih detail.
Kenapa Kosmetik Abal-Abal Begitu Berbahaya?
Dari berbagai jurnal dan hasil pengujian, kosmetik abal-abal atau produk tanpa izin BPOM terbukti bukan sekadar “skincare murah meriah”, tapi bisa jadi ancaman serius bagi kesehatan.
Hasil sampling dan uji laboratorium menunjukkan bahwa temuan-temuan BPOM ini positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Bahan-bahan yang sering ditemukan antara lain:
Merkuri
Asam retinoat
Hidrokuinon
Timbal (lead)
Pewarna kuning metanil (methanyl yellow)
Steroid
Mari bedah satu per satu bahayanya.
Efek Ngeri dari Kandungan Berbahaya
1. Merkuri
Merkuri sering dipakai di krim pemutih abal-abal karena hasilnya cepat. Tapi efek sampingnya bisa sangat panjang dan berat.
Risiko yang bisa muncul:
Perubahan warna kulit
Bintik-bintik hitam di kulit (ochronosis)
Reaksi alergi dan iritasi
Sakit kepala
Diare dan muntah
Kerusakan ginjal
Kulit mungkin tampak cerah di awal, tapi di balik itu organ dalam kamu bisa pelan-pelan rusak.
2. Asam Retinoat
Berbeda dengan turunan retinol yang aman dalam kadar tertentu, asam retinoat dalam kosmetik yang tidak diatur bisa menimbulkan:
Kulit kering dan mengelupas
Sensasi terbakar
Iritasi berat
Pada ibu hamil, bersifat teratogenik: dapat mengganggu bentuk dan fungsi organ janin
3. Hidrokuinon
Hidrokuinon sering dipakai untuk mengatasi hiperpigmentasi dalam pengawasan ketat dokter. Namun dalam skincare abal-abal:
Bisa menyebabkan hiperpigmentasi parah
Ochronosis (kulit menghitam dan menebal, sulit dibalikkan)
Perubahan warna kornea
Perubahan warna kuku
4. Timbal
Timbal bukan bahan yang boleh main-main.
Jika masuk ke tubuh melalui penggunaan kosmetik secara terus-menerus, timbal dapat:
Merusak fungsi berbagai organ
Mengganggu sistem saraf
Mengganggu sistem tubuh secara menyeluruh
5. Pewarna Kuning Metanil (Methanyl Yellow)
Pewarna ini dilarang untuk digunakan dalam produk kosmetik.
Efek bahayanya antara lain:
Bersifat karsinogenik (memicu kanker)
Merusak hati
Mengganggu sistem saraf dan otak
6. Steroid
Steroid sering disisipkan di krim wajah supaya kulit tampak cepat mulus, bebas jerawat, dan cerah. Tapi pemakaian tanpa kontrol bisa berujung bencana:
Biang keringat
Atrofi kulit (kulit menipis, rapuh)
Perubahan karakteristik kelainan kulit
Hipertrikosis (bulu tumbuh berlebihan)
Kulit jadi sangat sensitif terhadap matahari (fotosensitif)
Perubahan pigmen kulit
Dermatitis kontak
Reaksi alergi yang berat
Intinya: efek glowing instan yang dijanjikan sering kali dibayar dengan kerusakan jangka panjang.
Pelajaran Penting untuk Pengguna Skincare
Dari kasus ini, ada beberapa hal yang wajib kamu jadikan alarm pribadi sebelum beli atau pakai skincare:
Selalu cek izin edar BPOM sebelum membeli produk
Jangan tergoda klaim “glowing kilat”, “putih dalam 3 hari”, atau hasil instan lainnya
- Waspadai produk yang:
Dijual agresif lewat media sosial
Tidak jelas produsennya
Label komposisinya minim atau mencurigakan
Jika ragu, cek nomor BPOM di situs resmi atau konsultasikan dengan tenaga kesehatan
Di dunia perawatan kulit, legalitas dan transparansi komposisi sama pentingnya dengan hasil di cermin.
Penutup: Kulit Bukan Ajang Coba-Coba
Kasus pencabutan 21 izin edar kosmetik oleh BPOM ini jadi pengingat keras bahwa urusan skincare bukan cuma soal tren, tapi soal kesehatan jangka panjang.
Produk tanpa izin edar dan yang komposisinya tidak jujur bukan sekadar melanggar aturan, tapi juga mempertaruhkan:
Keamanan kulit
Kesehatan organ dalam
Kepercayaan konsumen
Sebelum percaya pada testimoni dan kemasan yang menggoda, pastikan dulu satu hal: apakah kulitmu aman dengan produk itu?
Karena merawat kulit seharusnya bikin kamu lebih sehat dan percaya diri, bukan diam-diam menabung risiko kesehatan di masa depan.






