Kosmetik Berbahaya Ikut Dilenyapkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memusnahkan puluhan barang bukti dari 75 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak Maret hingga Agustus 2025.
Dalam deretan barang bukti itu, bukan hanya narkotika yang jadi sorotan, tapi juga kosmetik ilegal dan berbahaya, uang palsu, dan berbagai barang lainnya.
Dua Kali Pemusnahan di Tahun yang Sama
Kepala Kejari Lotim, Hendro Warsisto, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan kedua di tahun 2025, setelah sebelumnya dilakukan pada bulan Februari.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup perkara:
Narkotika
Orang dan harta benda
Keamanan negara
Ketertiban umum
Tindak pidana lainnya
Semua perkara tersebut sudah mendapatkan putusan inkrah di pengadilan.
Teknologi Baru untuk Musnahkan Narkotika
Pada pemusnahan kali ini, pihak kejaksaan tidak lagi menggunakan pembakaran manual untuk memusnahkan narkotika.
Sebagai gantinya, mereka menggunakan alat khusus yang difasilitasi oleh Badan POM Mataram, sehingga proses pemusnahan narkotika bisa dilakukan dengan lebih aman dan terkontrol.
Langkah ini bukan hanya soal melaksanakan putusan, tapi juga soal keamanan dan standar prosedur dalam menangani bahan berbahaya.
Kosmetik Ilegal Juga Jadi Target
Yang menarik perhatian para pecinta kecantikan, barang bukti kosmetik ilegal juga ikut dimusnahkan.
Termasuk di dalamnya merek-merek yang sempat ramai diperdebatkan, salah satunya WBS Kosmetik.
Produk-produk tersebut dikategorikan sebagai:
Obat atau produk kecantikan tanpa izin edar
Mengandung bahan berbahaya yang tidak sesuai standar keamanan
Semua kosmetik yang dimusnahkan ini terkait dengan perkara yang sudah inkrah dan melibatkan beberapa tersangka.
Artinya, produk yang terlihat cantik di luar belum tentu aman buat kulitmu.
Rincian Pemusnahan Narkotika
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lotim, Moch. Taufiq Ismail, memaparkan bahwa ada 37 perkara narkotika yang barang buktinya ikut dimusnahkan.
Rinciannya antara lain:
Sabu-sabu seberat 155,861 gram
Ganja seberat 209,5 gram
Sebagian barang bukti narkotika sebenarnya sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan, atau digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium di BPOM Mataram.
Barang bukti yang dimusnahkan di kejaksaan adalah sisa yang disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
Bukan Cuma Narkotika dan Kosmetik
Selain narkotika, Taufiq juga menjelaskan adanya:
21 perkara orang dan harta benda (Oharda)
17 perkara keamanan negara, ketertiban umum (Kamtibum), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL)
Barang bukti dari perkara-perkara tersebut cukup beragam, antara lain:
Telepon genggam
Tas
Pakaian
Kayu
Kosmetik
Parang
36 lembar uang palsu, dengan rincian:
31 lembar pecahan Rp100.000
5 lembar pecahan Rp50.000
Semua barang ini dimusnahkan karena keseluruhan perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong.
Kenapa Harus Dimusnahkan?
Menurut Taufiq, pemusnahan barang bukti adalah kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Fungsi pemusnahan ini bukan hanya untuk mengeksekusi putusan hukum, tapi juga untuk:
Mencegah penumpukan barang bukti
Menghindari risiko kehilangan
Mengurangi potensi kerusakan barang yang disita
Dalam konteks kosmetik, pemusnahan ini punya pesan penting: produk kecantikan ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana dan berujung pemusnahan barang.
Pelajaran untuk Pecinta Alat Kecantikan
Buat kamu yang gemar mencoba skincare atau makeup baru, kasus ini mengingatkan bahwa:
Izin edar dan legalitas produk itu wajib dicek, bukan cuma kemasan dan klaimnya.
Produk yang ramai dibicarakan belum tentu aman bila tidak diawasi lembaga resmi.
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya pada akhirnya bisa berujung disita dan dimusnahkan, sementara kulitmu yang jadi korban tidak bisa “dimusnahkan” dan diganti.
Jadi, sebelum checkout produk kecantikan, pastikan kamu juga “cek fakta” soal legalitas dan keamanannya. Kulitmu tidak layak jadi kelinci percobaan kosmetik ilegal.






