Kuybeli

Pemakzulan Gibran, Diamnya DPR, dan Bara Kemarahan Rakyat yang Siap Menyala

Profil ปวีณา ศรีทองปวีณา ศรีทอง01-29

Bara Kekecewaan yang Kian Membesar

“Kalau DPR terus menutup mata, rakyat yang sudah marah bisa turun ke jalan. Amuk massa bukan hal mustahil.”

Narasi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Seorang pengamat politik dan hukum melontarkan kritik keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai memilih diam di tengah derasnya desakan publik.

Menurut pandangannya, sikap pasif DPR terhadap usulan pemakzulan yang diajukan sejumlah purnawirawan TNI bukan lagi sekadar sikap hati-hati, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, konstitusi, dan moral politik.

Desakan dari Purnawirawan TNI yang Diabaikan

Sejak awal Juni 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) telah mengirim surat resmi kepada DPR, MPR, dan DPD.

Dalam surat itu mereka:

  • Mendesak agar pemakzulan Gibran segera diagendakan secara resmi.

  • Mengklaim memiliki dasar konstitusional dan bukti pelanggaran yang perlu diuji.

  • Meminta digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) untuk memaparkan materi secara terbuka.

Namun hingga akhir September 2025, tak ada langkah konkret yang terlihat. Forum yang digerakkan sejumlah jenderal senior itu merasa seluruh prosedur formal telah mereka tempuh, tetapi DPR justru seolah menutup telinga dan mengabaikan aspirasi tersebut.

Dari Kelalaian Administratif ke Pengkhianatan Konstitusi

Dalam pernyataannya, pengamat itu menilai bahwa diamnya DPR tidak bisa lagi dibaca sekadar sebagai masalah teknis atau kelalaian administratif.

Menurut dia, sikap tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat konstitusi yang seharusnya dijalankan lembaga legislatif.

Ia menegaskan bahwa ketika tuntutan rakyat dibiarkan tanpa respons, DPR berpotensi berubah dari “Dewan Perwakilan Rakyat” menjadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”.

Ia juga menekankan bahwa konstitusi telah menyediakan mekanisme pemakzulan jika memang terdapat pelanggaran berat. Karena itu, ketika ada dugaan pelanggaran yang dianggap nyata, jalan yang semestinya ditempuh adalah menguji secara resmi, bukan berdiam diri. Sikap diam justru dianggap sebagai bentuk penutupan hak rakyat.

Gaya Hidup Mewah di Tengah Luka Ekonomi

Di luar perdebatan hukum dan tata negara, amarah publik juga tersulut oleh sorotan terhadap gaya hidup keluarga Gibran.

Istrinya, Selvi Ananda, kerap menjadi perbincangan warganet karena terlihat mengenakan berbagai barang bermerek dengan nilai fantastis, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Di media sosial, berseliweran foto dan video yang menampilkan:

  • Tas-tas mewah berkelas internasional.

  • Jam tangan dengan harga selangit.

  • Perhiasan bernilai tinggi yang memancarkan citra kemewahan.

Kontrasnya sangat tajam: di satu sisi, banyak warga sedang berjibaku dengan kesulitan ekonomi; di sisi lain, gaya hidup pejabat yang terkesan glamor dinilai makin menyulut emosi publik. Menurut sang pengamat, pemandangan seperti ini dapat menjadi bahan bakar tambahan bagi kemarahan sosial.

Peringatan Soal Potensi Amuk Massa

Ia menyampaikan peringatan keras mengenai potensi meningkatnya ketegangan sosial jika DPR terus mengabaikan aspirasi pemakzulan ini.

Ia menegaskan kembali kekhawatiran bahwa rakyat yang sudah lama menahan kecewa dan marah dapat sewaktu-waktu turun ke jalan, dan skenario amuk massa bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh.

Pemakzulan, ditekankannya, bukan sekadar proses politik, tetapi juga proses hukum yang menuntut:

  • Bukti yang kuat.

  • Prosedur yang ketat.

  • Transparansi di hadapan publik.

Meski demikian, ia menilai DPR tetap berkewajiban memberikan penjelasan terbuka. Tanpa itu, kecurigaan publik akan semakin mengeras, dan kepercayaan terhadap lembaga negara makin tergerus.

Payung Hukum Pemakzulan dan Tanggung Jawab DPR

Secara hukum, mekanisme pemakzulan wakil presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Garis besar tahapannya adalah:

  • DPR mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum.

  • MK menilai dan memutus apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

  • Jika terbukti, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dapat menyelenggarakan sidang untuk memutuskan hasil akhirnya.

Dalam kerangka itulah ia mengingatkan bahwa DPR dipilih oleh rakyat dan memikul amanah besar.

Jika DPR terus diam, rakyat dapat menilai mereka bukan lagi sebagai wakil, melainkan sebagai pengkhianat. Respons yang cepat, jujur, dan terbuka dinilai sebagai kunci agar bangsa ini tidak terseret ke dalam krisis politik yang lebih dalam dan lebih berbahaya.

Seruan Terakhir: Belajar dari Ledakan Amarah Sebelumnya

Ia juga mempertanyakan apakah DPR benar-benar sudah belajar dari gelombang aksi dan amuk rakyat yang pernah terjadi, misalnya pada akhir Agustus ketika kemarahan publik memuncak dan tumpah ke jalan.

Dalam pandangannya, mengabaikan sinyal bahaya dari publik hanya akan mengulang kesalahan yang sama.

Karena itu, ia mendorong DPR untuk segera memproses pemakzulan Gibran jika memang ada indikasi pelanggaran konstitusi dan moral yang serius.

Diam terlalu lama justru dianggap sebagai undangan terbuka bagi kemarahan rakyat yang mungkin sekali lagi meledak tak terkendali.

komentar

Belum ada komentar,