Penggelapan Alat Kosmetik yang Berujung Penetapan Tersangka
Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan barang berupa bahan dan alat kosmetik milik sebuah usaha.
Para tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP terkait penggelapan yang dilakukan secara berulang.
Siapa Saja Para Tersangka?
Keempat tersangka berinisial SY, TMP, TS, dan SS.
Dua tersangka perempuan: SY dan TS
Dua tersangka laki-laki: TMP dan SS
Mereka semuanya merupakan karyawan freelance yang bekerja sebagai tukang packing di usaha milik korban yang bergerak di bidang penjualan alat kosmetik.
Usaha kosmetik tersebut dikelola dengan sistem karyawan tetap dan karyawan freelance, sehingga jumlah pekerjanya lebih dari empat orang.
Modus Penggelapan Kosmetik
Menurut keterangan penyidik, keempat tersangka bertugas melakukan packing produk kosmetik yang sudah dipesan konsumen.
Di momen itulah mereka diduga melakukan aksinya.
Korban memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp300 juta. Modusnya, saat melakukan packing, sebagian kosmetik tidak dimasukkan ke paket pesanan, tetapi disisihkan dan disembunyikan untuk kemudian dibawa pulang.
Aksi ini tidak dilakukan sekali, melainkan berulang kali.
SY disebut melakukan aksi penggelapan seorang diri di beberapa kesempatan
Tiga tersangka lain disebut melakukan penggelapan secara bersama-sama, saling membantu, dan kemudian membagi hasilnya bertiga
Terbongkar Gara-Gara Postingan Murah di Medsos
Kasus ini mulai terungkap ketika para tersangka memasarkan kosmetik hasil penggelapan melalui media sosial.
Mereka menjual produk-produk tersebut secara online dengan harga jauh di bawah harga normal.
Salah satu konsumen yang melihat postingan itu merasa curiga dan kemudian menanyakan keaslian dan kebenaran produk tersebut langsung kepada pemilik usaha.
Dari pertanyaan itulah, korban mulai menyelidiki:
Siapa yang memposting kosmetik tersebut
Apakah produk itu benar berasal dari stok dagangannya
Setelah mengetahui bahwa yang memposting adalah orang-orang yang bekerja di usahanya sendiri, korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram.
Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, para tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kosmetik yang diduga merupakan hasil penggelapan berulang kali.
Rincian sementara barang bukti yang diamankan:
Dari SY: 8 pcs
Dari TMP: 10 pcs
Dari TS: 16 pcs
Jumlah total barang yang digelapkan masih dalam proses pengembangan.
Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat usaha kosmetik tersebut mempekerjakan lebih dari empat orang karyawan.
Status Hukum dan Proses Lanjutan
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Tahti Polresta Mataram.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara.
Para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang kali
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam bisnis, termasuk usaha alat dan bahan kosmetik, pengawasan internal dan sistem kontrol stok yang rapi sangat penting untuk mencegah kebocoran barang dari dalam sendiri.






