Assist Ilegal di Sebemban: Masalah Tunggal yang Mengancam Banyak Pihak
Assist ilegal Mahakam adalah praktik penundaan dan pengawalan kapal di Sungai Mahakam yang dilakukan tanpa kewenangan resmi, tanpa memenuhi standar keselamatan, tanpa kepatuhan terhadap regulasi penundaan kapal regulasi, serta berpotensi memaksa pemilik kapal membayar biaya di luar mekanisme sah yang mengamankan keselamatan kapal Sebemban dan penerimaan negara bukan pajak. Aktivitas seperti ini kembali terlihat di alur Sungai Mahakam, Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara, melalui rekaman tongkang PRIMA SAKTI 79 yang dibantu kapal kayu kecil di bagian belakangnya. Fakta bahwa praktik tersebut "tak kunjung berhenti" menunjukkan masalahnya bukan insiden sesaat, melainkan pola yang dibiarkan tumbuh di ruang abu-abu regulasi dan lemahnya penegakan. Ini bukan sekadar perselisihan bisnis lokal, tetapi persoalan keteraturan lalu lintas sungai, risiko kecelakaan di dekat permukiman, dan indikasi kebocoran penerimaan negara.
Regulasi Jelas: Penundaan Kapal Bukan Lahan Liar untuk Cari Untung
Secara hukum, penundaan dan pengawalan kapal di Mahakam tidak boleh berlangsung seperti pasar bebas jasa tunda. KSOP Samarinda sudah menegaskan bahwa penundaan (towing) dan pemanduan adalah dua kegiatan berbeda: penundaan antar titik hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, sedangkan pemanduan di wilayah wajib pandu adalah wewenang pihak berizin resmi. Di kawasan Muara Pegah hingga Muara Muntai dan Muara Wis, kewenangan pemanduan dan penundaan telah dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) seperti Pelindo. Artinya, operator assist tidak bisa sekadar mengklaim “bantu kapal lewat” lalu memungut bayaran tanpa izin. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2014 mensyaratkan kapal tunda yang laik, spesifikasi teknis memadai, kru bersertifikat, serta adanya sarana komunikasi dan navigasi, termasuk operator radio bersertifikat. Ketika kapal kayu kecil tanpa kejelasan dokumen ikut menunda tongkang besar di Sebemban, itu bukan kreativitas lokal; itu pelanggaran terang-benderang atas pakem keselamatan.
PNBP 5 Persen dan Tanggung Jawab Negara: Kerugian Nyata dari Assist Liar
Sisi yang sering dilupakan dari assist ilegal Mahakam adalah kerugian negara. Aktivitas pemanduan dan penundaan yang sah wajib membayar PNBP sebesar 5 persen dari pendapatan jasa melalui mekanisme resmi. Ketika assist dijalankan di luar kerangka BUP, pendapatan itu tidak tercatat dan otomatis tidak masuk kas negara. Ini menjadikan praktik assist liar bukan hanya pelanggaran teknis, tapi juga bentuk penggerusan penerimaan publik. Lebih ironis lagi, operator assist yang bermain di wilayah abu-abu regulasi penundaan kapal regulasi kerap tidak memenuhi kewajiban administrasi dan teknis yang mensyaratkan kelaikan kapal, kelengkapan dokumen, serta kompetensi awak. Koalisi masyarakat sipil menilai praktik seperti itu merusak iklim investasi dan kepastian hukum di perairan, karena pelaku usaha tak lagi berhadapan dengan aturan yang jelas, melainkan jaringan pungutan yang tidak bertanggung jawab. Ketika negara memberi kewenangan BUP dan menarik PNBP, pembiaran terhadap skema alternatif ilegal adalah pengkhianatan terhadap desain kebijakan sendiri.
Keselamatan Kapal dan Warga: Harga yang Paling Besar untuk Assist Murahan
Di Sebemban, persoalan utama bukan hanya siapa mengantongi uang dari assist ilegal, tetapi siapa yang menanggung risikonya. Rekaman tongkang besar yang dibantu kapal kayu kecil memunculkan pertanyaan tentang identitas, kelengkapan dokumen, dan kemampuan teknis kapal Al Aqbar Amanda yang disebut digunakan untuk mendorong tongkang. Jalur pelayaran berada tepat di sekitar permukiman dan keramba warga, sehingga bagian belakang tongkang yang panjang bisa mengarah ke keramba dan menimbulkan kerusakan atau kecelakaan. KSOP Samarinda menegaskan mereka fokus pada tiga hal: kelaikan kapal, kualifikasi kru, dan keselamatan alur pelayaran. Ketika standar ini diabaikan, keselamatan kapal Sebemban menjadi taruhan; lalu lintas di Mahakam berubah dari sistem transportasi menjadi ancaman harian bagi warga yang menggantungkan hidup pada keramba dan rumah di bantaran sungai. Membiarkan kapal kayu kecil beroperasi sebagai assist tanpa uji laik dan sertifikasi berarti mencampakkan prinsip dasar keselamatan demi keuntungan sesaat.
KSOP Samarinda dan Aparat Hukum: Saatnya Berhenti Berlindung di Balik Keterbatasan
KSOP Samarinda memang sudah menyatakan bahwa pemaksaan pembayaran assist di tengah alur adalah ranah pidana murni yang harus ditangani Polairud dan kepolisian. Mereka hanya memiliki wewenang administratif, seperti menahan dokumen kapal jika ada pelanggaran bernavigasi. Namun argumen keterbatasan kewenangan tidak boleh menjadi alasan untuk penegakan yang lemah. Informasi yang beredar menyebut pengelola assist di Sebemban bahkan menunggak sewa kapal TB Agus Nabil selama dua bulan, menunjukkan tata kelola internal yang amburadul. Koalisi Peduli Publik Kaltim secara terbuka mendesak aparat keamanan segera turun tangan, karena praktik assist tanpa dasar kewenangan sah yang disertai pemaksaan bayaran merusak iklim investasi dan kepastian hukum. KSOP Samarinda penegakan harus berwujud koordinasi yang nyata, bukan sekadar pernyataan. Dengan wilayah pengawasan yang luas dan armada terbatas, tanpa tekanan publik dan komitmen keras dari aparat, kasus Sebemban hanya akan menjadi preseden buruk: bahwa di Mahakam, aturan bisa ditawar, keselamatan bisa diindahkan, dan pemaksaan biaya dianggap biasa.






