Kenaikan Avtur: Akar Masalah di Balik Tarif yang Kian Menggigit
Kenaikan harga tiket pesawat naik adalah fenomena ketika biaya perjalanan udara meningkat akibat lonjakan harga avtur, perubahan nilai tukar, serta kebijakan tarif yang menekan maskapai namun berupaya menjaga tiket pesawat domestik terjangkau bagi penumpang beranggaran terbatas. Di balik keluhan penumpang yang merasa tiket makin mahal, terdapat tekanan biaya yang jauh lebih besar di sisi maskapai. Lonjakan harga avtur mencapai 70–80% akibat konflik global membuat struktur biaya operasional bergeser drastis dan menjadikan bahan bakar sebagai komponen paling menyesakkan dalam neraca keuangan maskapai. Pemerintah mengakui tekanan ini, tetapi memilih menahan laju kenaikan tarif demi menjaga daya beli dan keberlanjutan industri penerbangan. Pertanyaannya: sampai sejauh mana keseimbangan rapuh ini bisa dipertahankan tanpa membuat salah satu pihak tumbang?
Fuel Surcharge Maskapai: Penolong Sementara yang Tak Menutup Luka
Jawaban cepat industri atas kenaikan avtur adalah fuel surcharge maskapai, biaya tambahan bahan bakar yang ditempelkan ke harga tiket untuk menutup lonjakan biaya. Secara teori, mekanisme ini membuat penumpang ikut berbagi beban ketika harga avtur meledak, sementara maskapai tetap bisa terbang tanpa terus-menerus merugi. Namun praktiknya jauh dari ideal. Menurut INACA, sejumlah penerbangan domestik tetap merugi meski fuel surcharge sudah diterapkan, terutama rute pendek di bawah satu hingga 1,5 jam penerbangan. Baseline fuel surcharge masih mengacu pada Tarif Batas Atas (TBA) lama yang berlaku sejak 2019, sehingga ada celah antara biaya riil dan tarif yang boleh dipungut. Dalam kondisi ini, fuel surcharge lebih mirip plester di luka dalam: membantu, tetapi tidak menyembuhkan.

Tarif Batas Atas: Perisai Daya Beli yang Menggerus Nafas Maskapai
Pemerintah menjadikan kebijakan tarif batas atas sebagai tameng utama agar tiket pesawat domestik terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. TBA membatasi harga maksimum yang boleh dipungut maskapai, sehingga lonjakan biaya tidak serta-merta diterjemahkan menjadi tarif yang melompat liar. Di atas kertas, ini melindungi penumpang dan menahan inflasi. Namun TBA yang masih mengacu pada aturan 2019 jelas tidak lagi mencerminkan realitas biaya setelah avtur melonjak dan nilai tukar mata uang bergejolak. Maskapai dipaksa beroperasi dengan struktur tarif yang ketinggalan zaman, sementara pembayaran avtur harus dilakukan di muka dan mengikuti harga terkini. "Perhitungan fuel surcharge masih mengacu pada TBA 2019, sehingga masih ada gap yang harus dihadapi maskapai," ujar Staf Ahli INACA, Eddy Krismeidi.
Upaya Pemerintah Menekan Tarif dan Efeknya ke Penumpang
Di tengah kenaikan avtur Indonesia dan biaya operasional yang melonjak, pemerintah tidak tinggal diam. Berbagai insentif diberikan untuk menahan tren harga, mulai dari pembatasan fuel surcharge, fasilitas PPN 11% Ditanggung Pemerintah (DTP), hingga pembebasan bea masuk untuk suku cadang pesawat. Kombinasi kebijakan ini berhasil menekan tren harga, dengan penurunan sekitar 6% pada Juli dan Agustus 2026 dibandingkan periode sebelumnya. Namun efek sampingnya mulai terasa: penumpang domestik justru turun 3,5% pada Agustus dibanding bulan sebelumnya. Ketika tarif ditahan, maskapai mengurangi frekuensi atau menata ulang rute, konektivitas melemah, dan pilihan penerbangan menyusut. Bagi traveler berbudget minim, tiket yang tampak stabil bisa berarti jadwal lebih terbatas dan risiko layanan menurun.
Ke Depan: Revisi TBA, Rupiah Labil, dan Dilema Konektivitas
Ke depan, kunci utama ada pada revisi TBA yang sudah disetujui di tingkat presiden namun belum resmi berlaku. Kementerian terkait masih memproses perubahan Peraturan Menteri yang menjadi dasar hukum TBA, dengan pertimbangan stabilitas harga bahan bakar dan nilai tukar mata uang. Artinya, ketidakpastian masih panjang: maskapai menunggu ruang tarif yang lebih realistis, sementara penumpang khawatir kapan harga tiket pesawat naik lagi. INACA mendorong agar penentuan tarif lebih diserahkan ke mekanisme pasar, mencontohkan rute internasional yang tanpa TBA tetapi tetap berada di level yang dinilai wajar karena persaingan antar maskapai. Jika revisi TBA terlalu lambat, risiko penurunan konektivitas dan jumlah penumpang bisa makin besar. Jika terlalu cepat dan longgar, daya beli publik terancam. Pemerintah harus berani memilih: melindungi penumpang tanpa mematikan industri.






