Pengakuan awak dan muatan kapal
Kasus penyelundupan ketamin Belawan adalah perkara pengangkutan narkotika dalam jumlah besar menggunakan kapal tanker MT Global 168, yang memperlihatkan pentingnya membedakan awak pelaksana pelayaran dari pihak yang mengendalikan muatan. Tujuh ABK MT Global 168 berkewarganegaraan Indonesia mengatakan mereka direkrut untuk bekerja di kapal pengangkut minyak dan tidak mengetahui kapal itu membawa 1,16 ton ketamin. Keterangan tersebut menjadi alasan utama mereka tidak diperlakukan sama dengan manajer kapal. Menurut pemeriksaan Bareskrim Polri, tidak ditemukan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika ataupun unsur kesengajaan yang diperlukan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Pembedaan ini penting: bekerja di kapal yang membawa barang terlarang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap awak mengetahui atau ikut mengatur penyelundupan.
Peran manajer berbeda dari tugas ABK
Penyidik menetapkan YCY, warga negara Taiwan yang menjabat sebagai manajer kapal, sebagai satu-satunya tersangka. Menurut keterangan polisi, ia mencari dan merekrut tujuh awak untuk menjalankan pelayaran, sementara para pelaut bertugas melaut sesuai perintah. Perbedaan peran itulah yang membuat posisi hukum mereka tidak sama: para ABK diperiksa sebagai saksi, sedangkan YCY diduga berperan sebagai pengendali pengiriman narkoba. Polisi menyatakan tujuh WNI telah dikembalikan setelah pemeriksaan, sementara YCY dipindahkan ke rumah tahanan Bareskrim di Jakarta. Pembedaan ini bukan pembebasan otomatis bagi awak kapal dalam perkara serupa, melainkan hasil pemeriksaan terhadap pengetahuan, niat, dan keterlibatan masing-masing orang dalam kasus ini.
Penyergapan setelah pemantauan
Penangkapan MT Global 168 terjadi pada 20 Oktober 2026 di perairan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, setelah aparat Polri dan Badan Narkotika Nasional memantau kapal selama sekitar sepekan. Pemeriksaan terhadap delapan awak—tujuh WNI dan YCY—mengungkap muatan 1,16 ton ketamin. Besarnya barang bukti menunjukkan skala operasi yang jauh melampaui pekerjaan rutin awak kapal, tetapi skala itu sendiri tidak menggantikan pembuktian peran setiap orang. Aparat memperkirakan pengungkapan ini mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengancam sekitar 5,8 juta jiwa. Polisi masih menelusuri pihak yang diduga menjadi bandar atau pemilik barang, sehingga penetapan satu tersangka belum menutup penyidikan.
Kesimpulan: peran harus dibuktikan
Perkara ini menegaskan bahwa penanganan penyelundupan tidak seharusnya berhenti pada siapa yang berada di atas kapal. Keterangan bahwa tujuh ABK direkrut untuk mengangkut minyak dan tidak mengetahui muatan ketamin harus dinilai bersama bukti tentang tindakan dan niat mereka; sementara itu, dugaan terhadap YCY bertumpu pada perannya sebagai manajer dan pengendali pengiriman. Untuk saat ini, polisi memperlakukan para ABK sebagai saksi dan menetapkan YCY sebagai tersangka tunggal, sembari menyelidiki jaringan di balik barang bukti tersebut. Kesimpulan yang paling adil sekaligus tegas ialah bahwa tanggung jawab pidana harus mengikuti bukti tentang keterlibatan, bukan semata-mata kehadiran di kapal.






