Sengketa Tanah dengan Pemda: Pola Lama yang Mengorbankan Warga

Sengketa Tanah dengan Pemda: Pola Lama yang Mengorbankan Warga
Minat|Asia Tenggara

Sengketa tanah pemda: ketika hak warga tunduk pada klaim negara

Sengketa tanah pemda adalah konflik ketika pemerintah daerah mengklaim, menahan, atau mensertifikatkan lahan yang secara faktual telah dikuasai, digarap, dan ditempati masyarakat desa selama bertahun-tahun, sehingga hak properti masyarakat desa terancam hilang, memicu perampasan lahan warga, aksi protes, dan ketidakpastian hukum jangka panjang bagi mereka yang bergantung pada tanah sebagai sumber hidup utama. Di balik istilah teknis “konflik agraria”, sesungguhnya ada pola ketimpangan kuasa yang telanjang: sertifikat dan status kawasan hutan menjadi senjata administrasi, sementara warga hanya bersandar pada riwayat penguasaan turun-temurun dan bukti yang tiba-tiba dianggap kurang sah. Ini bukan sekadar masalah administrasi pertanahan, melainkan persoalan keadilan sosial yang menempatkan desa sebagai pihak paling lemah dalam berhadapan dengan mesin birokrasi.

Desa Tojo: tujuh tahun menunggu nasib 271 sertifikat

Di Desa Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, ratusan warga menggantungkan harapan pada 271 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditarik dan ditahan kantor pertanahan kabupaten selama tujuh tahun tanpa kepastian pengembalian. Sertifikat yang seharusnya menjadi tameng hak properti masyarakat desa justru berubah menjadi sandera dalam konflik agraria yang bersinggungan dengan klaim kawasan hutan dan konsesi perusahaan kehutanan di wilayah mereka. Bagi warga, dokumen ini adalah bukti sah atas tanah yang telah mereka kuasai dan manfaatkan bertahun-tahun, bukan sekedar kertas administratif. Ketika langkah awal perjuangan diambil melalui aksi damai di kantor pertanahan pada 17 Juni 2026, tuntutannya jelas: kembalikan sertifikat, akui hak mereka. Rapat dengar pendapat di dewan menghasilkan rekomendasi agar sertifikat dikembalikan dan perusahaan tidak mengganggu lahan warga. Namun rekomendasi tanpa eksekusi hanya menambah panjang daftar janji kosong yang dirasakan warga Tojo.

Lasalepa: 59 hektar kebun rakyat berubah jadi barang milik daerah

Di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, sengketa tanah pemda mengambil bentuk yang lebih terang: tanah sekitar 59 hektar yang telah diolah menjadi kebun oleh warga sejak puluhan tahun tiba-tiba disertifikatkan sebagai milik pemerintah kabupaten. Bagi warga, ini bukan sekadar salah kaprah birokrasi, melainkan perampasan lahan warga yang sudah mereka kuasai, garap, dan tempati secara turun-temurun tanpa pernah menyerahkan haknya secara sukarela kepada pemerintah. Ratusan warga pun turun ke jalan, menggelar aksi di gedung dewan dan mendesak rapat dengar pendapat yang menghadirkan kantor pertanahan, dinas kehutanan, dan pemerintah daerah. Mereka menuntut satu hal tegas: sertifikat SHP Nomor 00009 Tahun 2018 dibatalkan dan objek tanah dihapus dari daftar barang milik daerah. Di hadapan massa, pimpinan dewan berjanji mengagendakan RDP pada 20 Agustus 2026. Janji ini penting, tetapi pertanyaannya: berapa banyak lagi desa yang harus berdemo untuk sekadar didengar?

AspekDesa TojoDesa Lasalepa
Bentuk sengketaPenarikan 271 SHM oleh kantor pertanahanPenyertifikatan 59 ha kebun warga sebagai milik pemda
Respons awal wargaAksi damai di kantor pertanahan dan RDP di dewanAksi demo ratusan warga di gedung dewan
Tuntutan utamaPengembalian sertifikat dan penghentian gangguan perusahaanPembatalan SHP 00009/2018 dan penghapusan dari daftar aset daerah
Sengketa Tanah dengan Pemda: Pola Lama yang Mengorbankan Warga

Hak properti masyarakat desa: tanda tangan negara yang lambat dan sepihak

Dua kasus ini menyingkap satu pola: ketika berhadapan dengan klaim pemerintah daerah, hak properti masyarakat desa selalu diminta “pembuktian ekstra”, sementara klaim negara cukup datang dengan stempel dan nomor sertifikat. Di Tojo, warga harus menunggu tujuh tahun hanya untuk mengetahui apakah 271 sertifikat mereka akan dikembalikan atau tetap ditahan tanpa dasar yang jelas. Di Lasalepa, tanah yang puluhan tahun diolah sebagai kebun rakyat berubah status menjadi barang milik daerah melalui satu dokumen SHP. Akar masalahnya bukan semata pada konflik status kawasan hutan atau aset pemda, melainkan pada mekanisme yang tidak memprioritaskan riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh warga sebagai bukti utama. Selama prosedur administrasi lebih dihormati daripada pengalaman hidup warga, perampasan lahan warga akan terus berulang dengan wajah yang berbeda, tetapi pola yang sama.

Tanpa pengawasan kuat, rekomendasi hanya jadi penghibur

Baik di Tojo maupun Lasalepa, dewan daerah merespons dengan mekanisme rapat dengar pendapat dan rekomendasi: sertifikat dikembalikan, perusahaan diminta tidak mengganggu, SHP diminta dibatalkan, dan RDP dijadwalkan dengan pihak-pihak terkait. Namun sejarah konflik agraria memperlihatkan, rekomendasi tanpa pengawasan dan sanksi hanyalah penghibur politik bagi warga yang marah. Lembaga pengawas seperti komisi hak asasi manusia seharusnya menjadi penopang, memastikan bahwa hak properti tidak bisa dikorbankan atas nama penataan kawasan atau penambahan aset daerah. Tetapi tanpa kewenangan untuk memaksa pemda meninjau dan membatalkan keputusan yang merugikan warga, sengketa tanah pemda akan terus menemukan korban baru. Kesimpulannya tajam: selama negara boleh salah tanpa konsekuensi, masyarakat desa akan terus menanggung biaya sosial dan psikologis dari setiap sertifikat yang terbit sepihak atas tanah mereka.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!