Pengelolaan blok gas Aceh: perebutan tafsir atas Pasal 33
Pengelolaan blok gas Aceh adalah serangkaian kebijakan, kelembagaan, dan kontrak yang mengatur cara sumber daya gas di wilayah Aceh dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah Aceh, dan badan pengelola migas khusus daerah. Dalam konteks inilah, perdebatan tentang Blok Andaman dan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bukan sekadar teknis sektor energi, melainkan pertarungan politik atas siapa yang berhak menentukan arah pemanfaatan sumber daya alam konstitusional di Aceh. Aceh tidak ingin kembali menjadi lumbung energi yang kekayaannya mengalir ke pusat, sementara rakyat di daerah penghasil hanya menonton dari kejauhan.
Pemicu ketegangan terbaru datang dari penetapan RUU Migas sebagai usul inisiatif dewan di DPR pada 18 Agustus 2026. Di saat yang sama, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)—yang di dalamnya mengatur ulang Pasal 160 tentang kewenangan migas—masih menggantung tanpa kepastian. Ini menciptakan kesan bahwa aturan nasional berlari, sementara payung kekhususan Aceh tertinggal. Dalam celah waktu ini, masa depan pengelolaan blok gas Aceh, termasuk Blok Andaman Aceh, dipertaruhkan. Jika Aceh pasif, desain baru sektor migas berisiko mengurangi, bahkan menghapus, ruang pengambilan keputusan di tingkat daerah.

RUU Migas dan ancaman tersingkirnya Aceh dari panggung migas
RUU Minyak dan Gas Bumi yang tengah dibahas di Senayan dipandang sebagai ancaman serius terhadap posisi Aceh dalam pengelolaan migas, terutama karena rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) dengan kewenangan luas atas wilayah kerja nasional. Di atas kertas, BUK Migas dimaksudkan sebagai respon atas putusan Mahkamah Konstitusi dan untuk menggantikan SKK Migas. Namun di lapangan, ia bisa menjadi pintu sentralisasi baru yang menenggelamkan peran Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang selama ini beroperasi dengan dasar UUPA dan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan bersama migas di Aceh.
Perjanjian Mei 2026 antara BPMA dan SKK Migas yang membuka keterlibatan Aceh dalam pengelolaan wilayah kerja di atas 12 hingga 200 mil laut merupakan kemajuan penting. DPRA bahkan telah menyetujui usulan perubahan Pasal 160 UUPA agar pengelolaan bersama diperluas hingga Zona Ekonomi Eksklusif, walau masih menunggu pembahasan lanjutan di Badan Legislasi DPR. Jika RUU Migas melahirkan BUK Migas sebagai “penguasa tunggal” tanpa klausul pengakuan eksplisit terhadap BPMA, dua capaian tersebut bisa runtuh dalam sekejap. "Usulan dana bagi hasil sebesar 20 persen untuk minyak dan 35 persen untuk gas perlu mendapat kepastian dalam undang-undang guna menjaga transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah".
Blok Andaman Aceh: onshore vs FLNG dan makna keadilan nilai tambah
Di tengah dinamika regulasi, Blok Andaman Aceh menjadi simbol pertarungan konkret soal ke mana aliran nilai tambah akan berlabuh. Aceh mendorong agar gas Blok Andaman diolah di darat melalui pembangunan kilang onshore karena skema ini dinilai mampu menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, dan melahirkan industri turunan energi serta sumber daya alam. Di sisi lain, SKK Migas dan Kementerian ESDM mempertimbangkan opsi Floating Liquefied Natural Gas (FLNG) yang relatif lebih cepat dan efisien dari perspektif produksi.
Masalahnya, pengolahan di tengah laut berisiko memutus rantai nilai yang seharusnya tumbuh di daratan Aceh, sehingga masyarakat lokal hanya menjadi penonton atas kekayaan yang diambil dari wilayah mereka sendiri. Anggota Komisi III DPR asal Aceh, Dr. H. M. Nasir Djamil, menegaskan bahwa rujukan utama setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bagi Aceh, Blok Andaman bukan sekadar proyek migas; ia adalah ujian apakah negara sungguh mengutamakan kemakmuran rakyat di daerah penghasil.
Kedaulatan sumber daya alam konstitusional dan jalan kompromi kelembagaan
Pertaruhan sebenarnya dalam RUU Migas dan pengelolaan Blok Andaman adalah makna praktis dari sumber daya alam konstitusional. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sering dikutip, tetapi jarang dioperasionalkan dalam desain kelembagaan yang berpihak pada daerah penghasil. Nasir Djamil mengingatkan, "baik yang ada di atas maupun di bawah bumi ... harus diupayakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Artinya, ukuran keberhasilan bukan sekadar volume produksi atau penerimaan negara, melainkan seberapa besar manfaat ekonomi, sosial, dan kesejahteraan yang kembali ke rakyat di sekitar wilayah produksi.
Usulan kompromi muncul lewat pola kerja sama dua tingkat: BUK Migas fokus pada urusan nasional dan lintas wilayah seperti integrasi data, standardisasi teknis, dan negosiasi kontrak besar; sementara BPMA memegang fungsi operasional dan pengawasan harian di Aceh. Skema ini menegaskan bahwa penguatan kelembagaan nasional tidak boleh mengorbankan hak khusus Aceh. Namun, kuncinya adalah pengakuan eksplisit terhadap eksistensi BPMA dan peraturan turunannya dalam ketentuan peralihan RUU Migas, bukan sekadar nota kesepahaman atau janji politik. Tanpa itu, narasi kedaulatan daerah hanya akan berhenti pada slogan, sementara keputusan strategis tetap terkonsentrasi di pusat.
Apa yang harus dilakukan Aceh sekarang?
Momentum pembahasan RUU Migas dan perdebatan skema pengelolaan Blok Andaman menuntut sikap politik yang lebih tegas dari Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, dan wakil Aceh di tingkat pusat. Mengandalkan prinsip lex specialis UUPA tanpa ikut mengawal substansi RUU Migas adalah sikap naif yang bisa berujung pada tergerusnya kewenangan daerah. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas harus diisi dengan tiga tuntutan minimum: pengakuan eksplisit BPMA, formula pembagian pendapatan yang jelas termasuk usulan 20 persen untuk minyak dan 35 persen untuk gas, serta jaminan bahwa blok-blok yang sudah berjalan dan potensial di kawasan Andaman tetap berada dalam rezim pengawasan BPMA.
Ke depan, keputusan skema pengelolaan Blok Andaman tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek teknis, investasi, efisiensi, dan kecepatan produksi, tetapi juga amanat konstitusi dan kepentingan jangka panjang masyarakat Aceh serta bangsa secara keseluruhan. Jika Pasal 33 dijadikan pijakan nyata, pengelolaan blok gas Aceh harus memastikan nilai tambah tumbuh di darat, hak daerah penghasil terlindungi, dan rakyat tidak lagi menjadi penonton. Reformasi pengelolaan Blok Andaman Aceh adalah ujian: apakah negara berani mengubah kontrak sosial migas dari model ekstraktif menjadi model yang mengedepankan keadilan wilayah dan kemakmuran rakyat.






