Rabies Jadi Sorotan Serius di Badung
Kasus rabies di Kabupaten Badung kini mendapat perhatian besar. DPRD Badung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Hewan dan Penanggulangan Hewan Penular Rabies (HPR) sebagai payung hukum yang lebih tegas.
Dalam rapat serap aspirasi yang digelar beberapa waktu lalu, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan usulan. Mulai dari penertiban shelter, program sterilisasi, hingga pengecualian untuk hewan tertentu yang digunakan dalam upacara adat ikut mengemuka.
Vaksinasi Massal: Cakupan Masih Jauh dari Target
Penanggulangan rabies di Badung saat ini bertumpu pada vaksinasi massal terhadap HPR seperti anjing, kucing, hingga monyet.
Selain vaksinasi, pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan kesadaran masyarakat serta memperketat pengawasan terhadap hewan liar di lingkungan permukiman dan ruang publik.
Kepala Disperpa Badung, I Wayan Wijana, memaparkan bahwa cakupan vaksinasi saat ini baru menyentuh 71,59 persen dari total populasi HPR. Padahal, tahun sebelumnya, cakupan vaksinasi sempat menembus sekitar 98 persen.
Ia menjelaskan, sekitar 68 ribu ekor lebih sudah tervaksin dari total populasi HPR yang lebih dari 90 ribu ekor. Harapannya, angka tersebut bisa kembali mendekati capaian tahun lalu agar risiko penyebaran rabies semakin terkendali.
Shelter Anjing: Antara Penyelamatan dan Masalah Baru
Salah satu persoalan besar yang mengemuka adalah soal penertiban shelter hewan. Dalam rapat serap aspirasi di Gedung DPRD Badung, Tio Russ, pemilik shelter sekaligus pecinta hewan, menyoroti ketiadaan regulasi yang jelas tentang pengelolaan dan penertiban shelter.
Menurutnya, saat ini semakin banyak shelter bermunculan, sementara aturan teknis dan batasan yang mengikat belum ada, meski UU terkait penganiayaan hewan sudah mulai ditegakkan.
Tio mencontohkan sebuah kasus di wilayah Kuta Selatan. Sebuah shelter milik warga negara asing menampung hingga 50 ekor anjing di kawasan perumahan. Kondisi ini menimbulkan keluhan warga sejak November 2024 dan berulang hingga beberapa bulan terakhir.
Karena tidak ada dasar hukum yang tegas untuk mengeksekusi penertiban, konflik dengan warga sekitar terus berlarut. Situasi seperti ini menggambarkan kekosongan aturan yang perlu segera diisi oleh kebijakan daerah.
Shelter vs Sterilisasi: Mana Lebih Efektif?
Tio juga menyoroti keberadaan shelter milik pemerintah di tengah menjamurnya shelter swasta dan perseorangan, termasuk yang dikelola warga asing.
Menurutnya, menampung anjing dalam jumlah besar berarti harus siap dengan biaya operasional harian yang tinggi, terutama untuk pakan dan vaksinasi.
Ia mengusulkan agar dana besar yang selama ini dihabiskan untuk memelihara anjing dalam shelter, sebaiknya dialihkan ke program sterilisasi massal.
Beberapa poin penting dari pandangannya:
Menampung anjing dalam jumlah besar = biaya harian yang terus membengkak.
Anggaran hingga miliaran rupiah berpotensi habis hanya untuk satu lokasi shelter dalam setahun.
Sterilisasi massal dinilai lebih berkelanjutan dalam menekan populasi anjing liar.
Ia menggambarkan, misalnya tersedia dana Rp 2–3 miliar per tahun, dana tersebut bisa dialihkan untuk sterilisasi:
Target sterilisasi bisa menyentuh 1.000–2.000 ekor anjing.
Dari satu betina, sekali melahirkan bisa menghasilkan sekitar lima anak.
Dalam setahun, satu betina bisa melahirkan hingga tiga kali.
Artinya, tanpa sterilisasi, populasi akan terus meledak. Dengan sterilisasi yang konsisten, Badung berpotensi menjadi daerah percontohan dalam pengendalian populasi anjing liar tanpa harus mengorbankan kesejahteraan hewan.
Peran Desa Adat Bali dalam Cegah Rabies
Dari sisi masyarakat adat, Sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Widnyana, menjelaskan bahwa desa adat sebenarnya sudah ikut bergerak dalam pencegahan rabies.
Hal ini dilakukan melalui pembuatan pararem tentang rabies, sesuai arahan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Namun, tidak semua desa adat telah menyelesaikan pararem tersebut. Meski demikian, secara prinsip, isi pararem yang disusun sudah selaras dengan:
Tuntunan kebijakan pemerintah dan dinas terkait.
Tata-titi awig-awig masing-masing desa adat.
Penyesuaian terhadap situasi dan kondisi lokal di tiap desa.
Dengan kata lain, desa adat berupaya menyeimbangkan antara kebijakan kesehatan masyarakat dan aturan adat yang berlaku turun-temurun.
Adat, Ritual, dan Anjing dalam Upacara
Widnyana menegaskan pentingnya menjaga adat, budaya, dan keyakinan masyarakat Bali, terutama ketika berbicara soal hewan yang digunakan dalam ritual.
Di Badung, salah satu upacara penting adalah caru atau tawur, yang kerap menggunakan hewan sebagai sarana upacara, seperti:
Ayam
Bebek
Angsa
Anjing
Sapi
Kambing
Kerbau
Dalam konteks ini, ia menyarankan adanya pengecualian untuk anjing tertentu terkait kebijakan sterilisasi. Khususnya, anjing belang bungkem jantan yang belum pernah kawin diusulkan untuk tidak disterilisasi.
Alasannya sederhana namun penting: ketersediaan anjing untuk kebutuhan ritual adat harus tetap terjaga, sehingga kebijakan pengendalian populasi tidak memutus kesinambungan tradisi.
Feeding Anjing Liar vs Kawasan Suci dan Wisata
Isu lain yang juga disorot MDA Badung adalah gesekan di lapangan antara pengelola shelter atau komunitas pecinta hewan dengan desa adat.
Dari beberapa laporan yang diterima, muncul kontradiksi antara aktivitas feeding (pemberian makan anjing liar) dengan pengelolaan kawasan suci maupun kawasan wisata.
Widnyana menggambarkan situasi di lapangan sebagai berikut:
Pecinta hewan memberikan makan anjing liar di wilayah desa adat.
Lokasi tersebut sering kali juga merupakan kawasan suci dan sekaligus penunjang pariwisata.
Ketika feeding dilakukan rutin, banyak anjing liar berkumpul di satu titik.
Akibatnya, area yang semestinya dijaga kesuciannya dan mendukung citra pariwisata justru menjadi sentral berkumpulnya anjing liar. Di sinilah muncul perbedaan pemahaman antara komunitas pecinta hewan dan desa adat.
Benang Merah Tantangan Penanggulangan Rabies di Badung
Dari berbagai pandangan dan fakta di lapangan, terlihat bahwa penanggulangan rabies dan perlindungan hewan di Badung menghadapi tantangan berlapis:
Vaksinasi: cakupan belum kembali menyentuh angka ideal seperti tahun sebelumnya.
Regulasi shelter: banyak yang beroperasi tanpa aturan teknis yang jelas, memicu konflik dengan warga.
Kebijakan anggaran: perlu keseimbangan antara pembangunan shelter dan program sterilisasi massal.
Adat dan budaya: kebijakan kesehatan hewan harus selaras dengan kebutuhan upacara adat dan ketersediaan hewan ritual.
Konflik lapangan: aktivitas feeding anjing liar kerap berbenturan dengan pengelolaan kawasan suci dan wisata.
Dalam konteks ini, Ranperda yang sedang disusun diharapkan tidak hanya sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi mampu menjahit kepentingan kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, adat Bali, dan pariwisata dalam satu kerangka kebijakan yang solid dan berkelanjutan.


komentar