Drama Renovasi Rumah yang Berujung di Meja Hijau
Sidang dugaan penipuan renovasi rumah dengan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terus menyedot perhatian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kembali menghadirkan dua saksi kunci yang kesaksiannya dinilai cukup memberatkan. Ferdinandus didakwa melanggar Pasal 378/372 KUHP terkait dugaan penipuan dalam proyek renovasi rumah milik seorang advokat berinisial Nr (44), yang juga tinggal di Perum Piranha Residence.
Tukang Besi dan Tukang Batu Bongkar Modus
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang di PN Malang itu adalah:
Jumari, tukang besi
Sudarjiono, tukang batu
Keduanya pernah bekerja dalam proyek renovasi rumah milik Nr dan mengetahui langsung bagaimana pekerjaan lapangan dijalankan.
Menurut kesaksian Jumari, ada banyak kejanggalan selama ia bekerja di proyek tersebut.
Ia mengaku selama dua minggu bekerja tidak pernah menerima upah dari sang kontraktor.
“Selama dua minggu saya tidak digaji oleh Pak Yudha (Ferdinandus). Seharusnya per hari saya dibayar Rp 150 ribu. Saya sempat tanya ke mandor, tapi katanya uang dari Pak Yudha belum diberikan. Bukan cuma saya, Pak Sudarjiono juga belum digaji dua minggu, sampai akhirnya kami berhenti kerja. Padahal kata Pak Nr, uang renovasi rumah sudah diserahkan ke Pak Yudha,” ungkapnya di persidangan.
Material Datang, Tapi Dilarikan ke Proyek Lain
Tak hanya soal upah yang tak kunjung dibayar, saksi kedua, Sudarjiono, turut membeberkan dugaan kecurangan lain.
Selama bekerja di rumah Nr, ia mengaku melihat langsung bagaimana material yang seharusnya digunakan untuk renovasi rumah korban, justru dialihkan ke lokasi lain.
Ia mencontohkan, ketika ada satu truk pasir datang untuk kebutuhan renovasi rumah Nr, muatan tersebut tidak diturunkan sepenuhnya di lokasi.
“Pasir satu truk datang, tapi yang diturunkan hanya separuh. Sisanya tidak jelas, diduga dibawa ke proyek lain. Begitu juga dengan semen, sudah datang, tapi kemudian diambil lagi oleh Pak Yudha. Katanya sih dibawa ke proyek lain,” jelasnya.
Kesaksian ini menguatkan dugaan bahwa material yang dipesan untuk proyek renovasi rumah Nr tidak sepenuhnya dipakai di proyek tersebut.
Jaksa: Uang Diterima, Tukang Tak Dibayar, Proyek Mangkrak
JPU Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah, menegaskan bahwa keterangan para saksi sangat mendukung pembuktian dakwaan.
Menurutnya, dari keterangan di persidangan, terungkap bahwa:
Terdakwa sudah menerima uang dari korban Nr untuk keperluan renovasi rumah.
Uang tersebut semestinya disalurkan kepada mandor untuk membayar upah para tukang.
Faktanya, uang itu tidak diberikan kepada mandor, sehingga tukang tidak dibayar.
Akibatnya, pekerjaan di lapangan terhenti dan proyek renovasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Fakta ini menjadi salah satu poin penting yang memperkuat dugaan adanya penyelewengan dana dalam proyek tersebut.
Material Hanya Transit Demi Konten Bukti
Hal lain yang mengejutkan juga terungkap di persidangan.
Barang-barang yang disebut telah dibeli untuk renovasi rumah Nr, ternyata hanya didatangkan untuk transit sementara.
Setelah material tiba di lokasi, terdakwa disebut:
Mengambil video material tersebut sebagai bukti seolah-olah barang sudah disediakan dan siap digunakan.
Kemudian, setelah proses perekaman selesai, material itu dipindahkan lagi ke tempat lain.
Dalam persidangan dijelaskan, ada material yang dipindahkan sebagian, ada pula yang dipindahkan seluruhnya ke proyek lain.
Artinya, barang hanya “mampir” sejenak ke rumah Nr untuk dijadikan bahan dokumentasi, lalu dialihkan.
Secara kasat mata, korban akan mengira renovasi sedang dipersiapkan serius, padahal material tidak benar-benar digunakan di rumahnya.
Kerugian Ratusan Juta untuk Sang Advokat
Kasus ini bermula ketika seorang advokat di Kota Malang, yang juga bertetangga dengan terdakwa, mempercayakan renovasi rumahnya kepada Ferdinandus yang disebut sebagai kontraktor.
Kepercayaan itu justru berujung petaka.
Dari rangkaian peristiwa yang terungkap, advokat berinisial Nr tersebut diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp 290 juta.
Merasa dirugikan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Proses hukum berjalan dan Ferdinandus pun ditetapkan sebagai tersangka hingga kini menjalani persidangan.
Pelajaran Pahit dari Proyek Renovasi
Dari perkara ini, ada beberapa catatan penting yang bisa dijadikan pelajaran bagi siapa pun yang ingin merenovasi rumah:
Jangan hanya mengandalkan kedekatan atau status tetangga saat memilih kontraktor.
Selalu buat kontrak tertulis yang jelas mengenai pembayaran, jadwal kerja, dan spesifikasi material.
Minta bukti pembelian material dan dokumentasi proyek yang transparan, bukan sekadar video kiriman.
Pastikan alur pembayaran ke pekerja jelas: apakah lewat mandor, kontraktor, atau langsung ke tukang.
Kasus ini menunjukkan bahwa renovasi rumah bukan hanya soal desain dan material, tapi juga soal kejujuran dan profesionalitas pihak yang mengerjakan.
Pada akhirnya, sidang inilah yang akan menguji sejauh mana dugaan kecurangan tersebut bisa dibuktikan secara hukum, sementara korban masih harus menanggung kerugian besar dari rumah yang tak kunjung selesai direnovasi.






