Akses rujukan Tarjih lewat percakapan
ChatHPT adalah asisten kecerdasan buatan yang membantu masyarakat mencari, memahami, dan merangkum putusan serta fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan berbasis dokumen resmi. Pimpinan Pusat Muhammadiyah meluncurkannya saat pembukaan Musyawarah Nasional Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada 5 November 2026.
Peluncuran ini menjawab kebutuhan yang nyata: khazanah keagamaan yang luas tak banyak membantu jika orang kesulitan menemukan pembahasan yang tepat. Dengan ChatHPT Muhammadiyah, pengguna dapat bertanya memakai bahasa sehari-hari dan memperoleh penjelasan, dalil, serta rujukan terkait tanpa menelusuri dokumen satu per satu. Layanan ini menjadi langkah masuk akal untuk memperluas akses ke ilmu Tarjih melalui teknologi digital dan mendekatkan sumber tersebut kepada generasi muda.

Jawaban berangkat dari dokumen, bukan ruang kosong
ChatHPT bukan chatbot umum yang diminta menjawab persoalan agama tanpa batas sumber. Pengetahuan utamanya berasal dari Himpunan Putusan Tarjih, kumpulan keputusan Muhammadiyah yang dirumuskan melalui pengkajian dan ijtihad kolektif berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah. Sistem juga menggunakan dokumen fatwa serta referensi keilmuan lain yang relevan.
Dengan pendekatan Retrieval-Augmented Generation, sistem mengenali kata kunci, menelusuri dokumen Tarjih yang telah diindeks, lalu menyusun ringkasan dengan penjelasan, dalil, dan tautan ke naskah sumber. Cakupannya cukup luas: platform menghimpun 1.153 naskah putusan dan fatwa, menghubungkan 6.597 konsep dan entitas, serta memuat referensi terbitan 1998–2026. Nilai utamanya bukan menggantikan pembacaan, melainkan mempercepat pengguna menemukan dokumen yang perlu dibaca.
Sistem juga memberi bobot berbeda pada jenis rujukan: putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan diprioritaskan, disusul fatwa resmi, lalu rubrik tanya jawab agama. Hierarki ini penting, sebab ringkasan yang lancar belum tentu setara kedudukannya dengan putusan resmi.

AI pencari fatwa tetap bukan mufti
Kemudahan mencari jawaban bisa membuat hasil AI terasa seperti keputusan final. Di sinilah batas ChatHPT harus ditegaskan: ia alat bantu pencarian dan pemahaman, bukan mufti digital. Sistem tidak memiliki kewenangan menetapkan fatwa baru atau mengambil alih otoritas ulama.
Jika pertanyaan menyangkut kasus pribadi atau persoalan baru yang belum dibahas dalam dokumen, jawaban yang mengaitkan isu itu dengan argumentasi Tarjih hanya menjadi bahan kajian. Pengguna tetap perlu meminta pertimbangan ulama atau Majelis Tarjih, terutama ketika keputusan berkonsekuensi langsung bagi dirinya. Batas ini bukan kelemahan yang perlu disamarkan; justru ia menjaga agar teknologi tidak mengaburkan siapa yang berwenang menetapkan pandangan keagamaan.
Gunakan sebagai pintu masuk, lalu periksa sumber
Layanan dapat diakses masyarakat melalui situs resmi ChatHPT Muhammadiyah. Namun, kemudahan akses sebaiknya disertai kebiasaan memeriksa jawaban: buka tautan naskah yang disediakan, baca konteks dokumennya, dan pastikan jenis rujukannya—putusan, fatwa, atau jawaban tanya jawab. Ringkasan AI membantu menemukan jalan, tetapi tidak menggantikan naskah asli.
Sikap kritis ini penting karena sebuah jawaban bisa terdengar meyakinkan meski konteks persoalan pengguna berbeda. Untuk pertanyaan umum, ChatHPT dapat menjadi titik awal yang praktis untuk menelusuri dokumen Tarjih. Untuk keputusan hukum yang khusus, rujukan perlu dikonfirmasi kepada ulama yang berwenang. Kesimpulannya, ChatHPT berguna ketika diperlakukan sebagai indeks cerdas menuju khazanah Muhammadiyah—bukan sebagai pemutus hukum agama.






