Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Ketika CSR Menjadi Tameng: Masyarakat Melawan Sengketa Tanah Perusahaan

Ketika CSR Menjadi Tameng: Masyarakat Melawan Sengketa Tanah Perusahaan
Minat|Asia Tenggara

CSR Bukan Derma, Melainkan Tameng Baru Sengketa Tanah Perusahaan

CSR dan akuntabilitas dalam sektor ekstraktif adalah praktik ketika perusahaan yang mengelola sumber daya alam mengklaim memberikan program sosial dan lingkungan kepada warga sekitar, tetapi pada saat yang sama dituding mengabaikan aturan, memicu sengketa tanah perusahaan, dan menutupi pelanggaran lingkungan serta konflik lahan ekstraktif melalui citra filantropi korporasi yang rapi dikemas.

Di berbagai daerah, pola yang muncul kian jelas: CSR dipakai sebagai kosmetik, sementara akar masalahnya adalah penguasaan tanah dan ketaatan hukum. WALHI mengingatkan bahwa penanaman pohon, pembangunan pagar, pemasangan lampu jalan, dan program CSR tidak boleh mengalihkan perhatian dari substansi persoalan yang tengah dipersoalkan masyarakat. Sikap tegas ini penting: ketika konflik lahan ekstraktif berkaitan dengan instruksi gubernur atau keputusan pemerintah, mengganti aktivitas operasional dengan proyek sosial tidak otomatis menghapus kewajiban untuk menghentikan kegiatan yang bermasalah. “CSR bukan alat untuk mencuci persoalan ekologis, dan penanaman pohon bukan tiket untuk mengabaikan instruksi pemerintah”.

Kaya Hasil Bumi, Miskin Empati: Semadam dan Kebuntuan CSR

Kasus PT Semadam menunjukkan betapa tajam jurang antara keuntungan korporasi dan kenyataan di desa. Aliansi Masyarakat Menggugat Sawit membongkar dugaan ketidakpatuhan perusahaan ini dalam merealisasikan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR. Warga Desa Sekumur dan Tanjung Gelumpang, yang berbatasan langsung dengan area operasional, mengaku tak pernah tersentuh bantuan atau program pemberdayaan. Ketika banjir bandang meremukkan pemukiman dan harta benda, perusahaan disebut menghilang tanpa sekoci bantuan apa pun.

Di sini, CSR dan akuntabilitas terbukti bukan soal niat baik, melainkan kewajiban hukum. Koordinator AM2S menegaskan, pelaksanaan CSR adalah kewajiban mutlak yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PP 47/2012 serta Pasal 15 huruf b UU 25/2007. Pernyataan tajam warga bahwa PT Semadam “pelit, sombong, dan tak punya hati nurani” bukan sekadar luapan emosi; itu dakwaan moral terhadap perusahaan yang mengeruk hasil bumi namun abai terhadap ruang hidup sekitarnya.

Dari Surat ke BPN hingga Sengketa 1.400 Hektare: Warga Masuk Jalur Hukum

Penolakan terhadap CSR yang dangkal kini beriringan dengan eskalasi ke jalur formal. Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam menyerahkan surat desakan ke Kantor Wilayah BPN Aceh, menuntut transparansi penuh atas status dan proses perpanjangan Hak Guna Usaha PT Semadam. Mereka meminta pembukaan data publik: luas konsesi, titik koordinat, nomor dan masa berlaku HGU, hingga tahapan administrasi dan hasil pemeriksaan lapangan yang menjadi dasar keputusan BPN. Ini bukan lagi dialog informal, melainkan upaya menarik konflik lahan ekstraktif masuk ke ruang akuntabilitas negara.

Di tempat lain, Kelompok Tani Lubuk Ubut menghadapi sengketa tanah perusahaan yang tak kalah pelik. Mereka menolak rencana penguasaan dan pemanenan sawit oleh pihak yang mengatasnamakan Agrinas, yang membawa dokumen dan peta seluas sekitar 1.400 hektare yang dikaitkan dengan PT Riau Mustika Jaya. Ketua kelompok tani menilai objek dalam peta tidak sesuai kondisi lapangan dan menyatakan mereka bahkan tidak pernah mengetahui adanya perusahaan bernama itu di lokasi tersebut. Kuasa hukum mereka menegaskan, setiap penguasaan dan pengelolaan lahan harus berdasarkan prosedur yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan disertai pemberitahuan kepada pihak yang selama ini mengelola lahan.

Ketika CSR Menjadi Tameng: Masyarakat Melawan Sengketa Tanah Perusahaan

Konflik Lahan Ekstraktif: Dari SAL hingga Ancaman Kriminalisasi Warga

Konflik antara warga dan perusahaan sawit bukan fenomena terisolasi. Rekaman kericuhan di area perkebunan PT SAL, anak usaha sebuah grup besar, kembali memantik sorotan publik terhadap konflik agraria yang kronis. Dalam rekaman itu, terlihat keterlibatan aparat di sekitar perkebunan, sementara detail kronologi dan penyebab bentrokan belum terkonfirmasi. Namun pola umumnya sudah lama dikenal: konflik agraria kerap berkaitan dengan persoalan lahan, batas wilayah, dan klaim penguasaan tanah.

Ketika perusahaan memaksakan operasi di tengah sengketa tanah perusahaan, ketegangan di lapangan nyaris tak terhindarkan. Kelompok Tani Lubuk Ubut sudah memperingatkan, bila ada pihak yang memanen tanaman sawit di atas lahan yang mereka kelola, mereka akan menempuh upaya hukum sesuai bukti di lapangan. Di sisi lain, AM2S mendesak pemerintah daerah agar tidak menjadi penonton yang hanya menerima laporan administratif. Konflik seperti ini mudah berbelok menjadi kriminalisasi warga, sementara akar masalah—ketidakjelasan legalitas lahan dan pelanggaran lingkungan—tetap dibiarkan.

Dari Kosmetik CSR ke Akuntabilitas Nyata: Apa yang Warga Tuntut

Satu pesan mengemuka dari berbagai kasus ini: masyarakat lelah menjadi latar belakang foto CSR. Mereka menolak program yang sekadar membangun lampu jalan atau menanam pohon ketika instruksi pemerintah untuk menghentikan aktivitas masih diabaikan. WALHI dan warga menyatakan akan terus melakukan pengawasan publik terhadap aktivitas perusahaan, melihat setiap kegiatan secara utuh dan faktual, bukan dari brosur CSR.

Tuntutan warga kini jauh melampaui dialog seremonial. Pertama, verifikasi terbuka atas status dan penguasaan tanah melalui BPN: luas konsesi, koordinat, masa berlaku HGU, dan seluruh tahapan administrasi. Kedua, audit kepatuhan lingkungan yang nyata untuk mengungkap potensi pelanggaran lingkungan, bukan ditutupi slogan hijau. Ketiga, pelibatan pemangku kepentingan yang selama ini mengelola dan tinggal di atas lahan, sebagaimana ditekankan kuasa hukum Kelompok Tani Lubuk Ubut. AM2S bahkan menegaskan bahwa jika PT Semadam terbukti mengabaikan kewajiban hukum CSR, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Kesimpulannya tegas: selama CSR dipakai sebagai tameng, konflik lahan ekstraktif akan terus meletup—dan masyarakat kini memilih membawa pertarungan itu ke ranah hukum, bukan sekadar ke ruang negosiasi.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!