Skandal Dapodik: Ketika Data Anak Menjadi Tiket Dana Pendidikan
Privasi data anak adalah seluruh aturan, praktik, dan mekanisme yang mengatur bagaimana informasi pribadi anak—seperti nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat, dan riwayat pendidikan—dikumpulkan, disimpan, digunakan, dan dibagikan oleh sekolah, pemerintah, maupun pihak lain, dengan tujuan menjamin hak anak atas perlindungan identitas, keamanan digital, dan akses pendidikan yang adil. Gelombang kasus terbaru di sistem Dapodik membuktikan bahwa hak ini jauh dari aman. Identitas sejumlah anak tiba-tiba ditemukan sudah terdaftar di satuan pendidikan, meski mereka belum pernah bersekolah. Kasus ini mengemuka setelah utas seorang orang tua yang memeriksa identitas anaknya di sistem Dapodik menjadi viral di media sosial dan memicu orang tua lain melakukan pengecekan serupa. Fakta bahwa persoalan sebesar ini baru terkuak lewat utas media sosial menunjukkan betapa minimnya transparansi dan pengawasan resmi di sistem pendidikan.
Celah Sistem Dapodik: Dari Salinan KK ke Entri Fiktif
Di balik skandal ini ada satu kata kunci: insentif. Data peserta didik dalam sistem Dapodik menjadi syarat penting bagi satuan pendidikan, terutama PAUD, untuk mengakses Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). Besaran bantuan ini mencapai Rp600.000 per peserta didik per tahun. Kombinasi kebutuhan dana dan longgarnya prosedur input data membuka ruang pelanggaran data pribadi. Pengisian Dapodik dapat dilakukan hanya bermodal NIK anak, nomor Kartu Keluarga, dan NIK orang tua tanpa kewajiban menunjukkan dokumen asli seperti KK atau akta lahir. Begitu salinan KK berpindah tangan—entah ke tetangga, pengurus RT, atau kader posyandu—identitas anak dapat diselundupkan ke sekolah yang dikelola pihak tersebut. Di sini, sistem Dapodik bukan sekadar alat administrasi, tetapi pintu lebar bagi manipulasi data yang langsung menyentuh perlindungan identitas anak.
Dampak Nyata: Hak Pendidikan Anak Terkunci oleh Data Palsu
Pencurian identitas anak bukan sekadar pelanggaran administratif; ini serangan langsung pada hak anak atas pendidikan dan privasi. Anak yang belum bersekolah tetapi sudah tercatat di sekolah tertentu berisiko ditolak ketika mendaftar ke sekolah pilihannya, karena sistem mencatat mereka sudah terdaftar di satuan pendidikan lain. Kasus serupa dilaporkan terjadi di berbagai daerah: anak-anak kesulitan mendaftar karena data mereka sudah ‘terkunci’ di sistem Dapodik. Ini berarti hak anak untuk memilih sekolah dan mendapatkan pendidikan dapat terhalang oleh pelanggaran data pribadi yang mereka sendiri tidak pernah setujui. UNICEF menyatakan pencurian identitas anak adalah pelanggaran serius terhadap hak anak atas privasi dan perlindungan data pribadi. Dalam praktiknya, sekolah yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi pelaku pelanggaran data anak demi mengejar angka dan dana.
Tanggung Jawab Negara dan Sekolah: UU Ada, Penegakan yang Tertinggal
Negara sesungguhnya sudah memberi pagar hukum. Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi mewajibkan pengendali data menjaga keamanan data dan memperoleh persetujuan sah dari pemilik data sebelum memprosesnya; pelanggaran dapat berujung pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar. Namun, pagar hukum tanpa penegakan hanya menjadi pajangan. Satuan pendidikan yang terbukti menggunakan data anak yang bukan peserta didiknya seharusnya mendapat sanksi tegas dan datanya dihapus dari Dapodik, agar anak tidak lagi terhalang ketika mendaftar sekolah di kemudian hari. Kementerian terkait menyatakan sedang melakukan verifikasi dan penelusuran untuk memastikan fakta dan kronologi kasus ini, dan Dirjen PAUD Dikdas PNFI menegaskan komitmen menangani kasus dengan kehati-hatian dan objektivitas. Pernyataan ini hanya akan berarti jika diikuti audit menyeluruh, moratorium praktik curang, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses orang tua.
Panduan Praktis untuk Orang Tua: Awasi, Laporkan, Lindungi Data Anak
Skandal Dapodik menegaskan satu hal: orang tua tidak boleh pasif terhadap privasi data anak. Komisi perlindungan anak mencatat lebih dari 1.200 laporan pelanggaran privasi anak sepanjang 2025, termasuk penyalahgunaan identitas untuk administrasi sekolah. Langkah pertama yang disarankan adalah mengecek sistem Dapodik untuk memastikan identitas anak tidak terdaftar di satuan pendidikan yang bukan tempatnya bersekolah. Jika ditemukan kejanggalan, orang tua perlu segera melapor ke dinas pendidikan setempat dan menuntut penghapusan data yang dicuri. Di rumah, perlindungan identitas anak dimulai dari disiplin mengelola dokumen: jangan sembarangan membagikan foto atau salinan KTP, KK, akta lahir, atau kartu identitas anak kepada pihak yang tidak berkepentingan. Sekolah dan pemerintah memikul kewajiban hukum, tetapi kewaspadaan orang tua adalah lapis perlindungan terakhir agar pelanggaran data pribadi tidak terus menumpuk di atas punggung anak.






