Penyelesaian Berbasis Data: Definisi Baru Fasilitasi Sengketa Agraria
Satgas penyelesaian konflik agraria adalah satuan tugas yang dibentuk pemerintah daerah untuk menangani sengketa tanah agraria secara sistematis dengan menggabungkan fasilitasi konflik lahan, pemetaan spasial, dokumentasi penguasaan lahan, dan koordinasi multi-pihak, sehingga klaim masyarakat maupun perusahaan diuji melalui bukti tertulis dan peta sebelum diputuskan dalam forum mediasi formal. Sengketa tanah agraria di Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa pendekatan lama yang mengandalkan negosiasi informal dan kuasa modal tidak lagi memadai; tanpa peta rinci dan riwayat penguasaan tanah, publik hanya diminta percaya pada narasi paling kuat, bukan pada data paling akurat. Langkah Satgas PKA Sulteng menjadikan peta dan dokumen historis sebagai prasyarat fasilitasi adalah koreksi penting terhadap pola penyelesaian konflik yang selama ini kabur, lambat, dan mudah ditarik ke ranah politisasi.
| Spec | Pendekatan Lama | Pendekatan Satgas PKA |
|---|---|---|
| Basis keputusan | Negosiasi dan lobi | Data spasial dan sejarah lahan |
| Aktor utama | Perusahaan dan elite lokal | Satgas PKA, masyarakat, lembaga teknis |
| Transparansi proses | Terbatas bagi publik | Rapat fasilitasi terstruktur dengan batas waktu |
Kasus Rio Mukti–PT Mamuang: Peta sebagai Senjata Politik Agraria
Konflik agraria antara warga Desa Rio Mukti dan PT Mamuang memperlihatkan betapa rumitnya sengketa tanah agraria ketika batas administratif dan identitas warga saling bersilangan. Lahan yang diklaim dan dikelola warga berada di wilayah administrasi Sulawesi Barat, sementara warga beridentitas Sulawesi Tengah, menjadikan sengketa ini bukan sekadar rebutan kebun, tetapi juga soal kewenangan antarprovinsi. Dalam rapat fasilitasi konflik lahan dengan WALHI, Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Bande menegaskan perlunya data Shapefile (SHP) yang menggambarkan lokasi dan batas klaim masyarakat sebelum sengketa dibawa ke pemerintah pusat. Permintaan meliputi peta transmigrasi, peta batas provinsi, dan peta HGU perusahaan untuk dianalisis overlay, serta dokumen sejarah penguasaan tanah yang memuat kronologi perolehan lahan oleh perusahaan dan penguasaan warga secara rinci. Di sini, peta bukan lagi alat teknis; ia menjadi instrumen politik yang menentukan siapa berhak bicara sebagai pemilik sah.
| Spec | Data yang Diminta Satgas | Tujuan |
|---|---|---|
| SHP klaim masyarakat | Garis batas klaim di lapangan | Verifikasi posisi klaim terhadap HGU dan batas provinsi |
| Peta transmigrasi | Sejarah penataan permukiman | Menilai asal-usul penguasaan lahan |
| Dokumen sejarah tanah | Kronologi perolehan dan penyerahan lahan | Menguji legitimasi klaim warga dan perusahaan |

Rapat Maraton Tolitoli: 10 Jam untuk 19 Poin Penuntasan
Jika kasus Rio Mukti adalah laboratorium pemetaan, maka konflik agraria di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Tolitoli, adalah uji stres bagi mekanisme satgas penyelesaian konflik. Rapat fasilitasi antara masyarakat dan dua perusahaan, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) serta PT Total Energi Nusantara (TEN), berlangsung lebih dari 10 jam, dimulai pukul 09.00 WITA dan baru berakhir sekitar 19.17 WITA. Rapat maraton ini melibatkan petani, OPD teknis, otoritas pertanahan, unsur legislatif, dan manajemen perusahaan dalam satu ruangan. Fakta penting yang mencuat: berdasarkan data aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan, belum pernah terbit Sertipikat HGU atas nama kedua perusahaan, bahkan berkas permohonan telah ditutup setelah muncul keberatan penguasaan tanah dari warga. Dari proses intens itu, Satgas PKA menghasilkan 19 poin kesepakatan dan rekomendasi strategis dengan batas waktu pelaksanaan yang jelas. "Rapat menghasilkan 19 poin kesepakatan dengan sejumlah batas waktu pelaksanaan" adalah pernyataan tegas bahwa satgas tidak lagi bekerja dengan janji abstrak, melainkan target terukur.
| Spec | Tindakan | Batas Waktu |
|---|---|---|
| Verifikasi dan validasi data lahan masyarakat | Satgas PKA Kabupaten Tolitoli di bawah Asisten I Mohamad Zikron | Maksimal 3 bulan |
| Plotting SHM warga secara partisipatif | Kepala Kantor Pertanahan Tolitoli Muksin | Paling lambat 2 bulan |
| Penyerahan data spasial dan izin lokasi perusahaan | Manajemen PT CMP/PT TEN melalui Ilham Hanafi dan M. Nasir Shidiq | Dijadwalkan 23 Agustus 2026 |
Dokumen Penguasaan Lahan dan Dampaknya bagi Warga
Kedua kasus menunjukkan satu pola: tanpa dokumentasi penguasaan lahan yang kuat, masyarakat berada di posisi lemah, sementara perusahaan bisa beroperasi di atas lahan yang belum punya alas hak HGU. Satgas PKA Sulteng membalik situasi ini dengan menjadikan dokumen sebagai syarat utama fasilitasi konflik lahan. Di kasus Rio Mukti, WALHI diminta menyusun riwayat penguasaan tanah oleh warga dan perusahaan, lengkap dengan kronologi perolehan dan penyerahan lahan. Di Tolitoli, perusahaan diminta menyerahkan data spasial perolehan lahan, izin lokasi/PKKPR, dan peta plasma untuk diuji bersama plotting SHM warga secara partisipatif. Selain legalitas, rapat juga mengangkat keluhan warga tentang penutupan akses jalan kebun dan somasi hingga laporan polisi terhadap petani yang bersuara. Dengan satgas penyelesaian konflik mengunci proses pada verifikasi dokumen, perlindungan warga tidak lagi bergantung pada kebaikan hati perusahaan, tetapi pada bukti yang bisa diuji dan dibantah.
| Spec | Dampak bagi Warga | Peran Satgas PKA |
|---|---|---|
| Tidak adanya HGU perusahaan | Aktivitas di lahan tanpa alas hak yang jelas | Mengungkap potensi pelanggaran dan membawa ke forum politik resmi |
| Plotting SHM partisipatif | Warga dilibatkan menandai lahan mereka | Memperkuat posisi klaim dalam sengketa |
| Dokumen sejarah tanah | Riwayat penguasaan jadi argumen hukum | Menjadi dasar surat Gubernur ke Kemendagri untuk mediasi lintas provinsi |
Koordinasi Multi-Pihak: Satgas, WALHI, dan Lembaga Teknis
Pendekatan terkoordinasi yang dibangun Satgas PKA Sulteng patut dibaca sebagai model baru penyelesaian sengketa tanah agraria. Dalam kasus Rio Mukti, rapat fasilitasi dihadiri perwakilan biro hukum, perekonomian, pemerintahan dan otonomi daerah, serta dinas perkebunan dan peternakan, sambil meminta WALHI berkoordinasi dengan eksekutif nasional untuk membuka kanal komunikasi di Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Di Tolitoli, satgas merangkul pansus agraria DPRD, Asisten I Pemkab, dinas koperasi, kantor pertanahan, dan kanwil BPN, sekaligus menuntut perusahaan menghentikan penutupan akses jalan dan tekanan hukum selama verifikasi berlangsung. Rapat maraton yang berakhir setelah Magrib bukan sekadar simbol kelelahan fisik; itu tanda bahwa konflik agraria dan pertambangan tidak bisa lagi diurai dengan rapat singkat dan keputusan sepihak. Tanpa struktur koordinasi seperti ini, setiap sengketa akan kembali dihadapkan pada formula lama: warga dipaksa menerima, perusahaan melanjutkan operasi, dan negara absen sebagai penengah.
| Spec | Aktor | Kontribusi dalam Fasilitasi |
|---|---|---|
| Satgas PKA Sulteng | Koordinator keseluruhan proses | Merumuskan 19 poin dan batas waktu penyelesaian |
| WALHI | Penyedia data klaim dan sejarah lahan | Menguatkan posisi masyarakat dalam sengketa Rio Mukti |
| OPD dan lembaga teknis | BPN, dinas terkait, biro hukum | Memberi legitimasi administratif dan teknis pada hasil fasilitasi |






