Target besar, prasyarat yang tak bisa ditawar
Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) adalah fasilitas yang menghasilkan listrik dari energi nuklir dan menuntut pengawasan ketat atas teknologi, manusia, serta dampak operasinya. Karena itu, target kapasitas 35 GW pada 2060 bukan sekadar janji menambah pasokan, melainkan pekerjaan panjang membangun kemampuan dan kepercayaan publik. Dalam Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan, angka tersebut setara sekitar 7,9 persen dari kapasitas pembangkit nasional.
Kementerian ESDM menekankan kesiapan SDM, riset dan inovasi, regulasi, kelembagaan, koordinasi, serta komunikasi publik yang transparan. Pengembangan direncanakan mulai pada 2032 dengan kapasitas awal 0,25 GW, lalu meningkat sesuai kebutuhan dan kesiapan sistem. Rencana jangka panjang membagi kapasitas 2060 menjadi 15 GW di Sumatera, 10 GW di Jawa-Madura-Bali, 7 GW di Kalimantan, dan 3 GW di Sulawesi. Laju peningkatan itu harus ditentukan oleh kemampuan nyata, bukan tekanan untuk memenuhi angka di atas kertas.
Harris dari Kementerian ESDM menegaskan bahwa kesiapan PLTN bukan hanya soal teknologi, tetapi juga institusi, SDM, dan kepercayaan publik. Pesan itu tepat: tanpa tenaga ahli yang mampu merancang, mengoperasikan, dan mengawasi fasilitas, target kapasitas berisiko mendahului fondasi yang diperlukan.
Keselamatan harus menjadi ukuran utama
Dalam proyek nuklir, keselamatan tenaga nuklir bukan pelengkap dokumen perizinan, melainkan syarat agar pembangkit dapat diterima dan beroperasi secara bertanggung jawab. Pemerintah perlu memastikan standar keselamatan dan keamanan, pengamanan bahan nuklir, jaminan pasokan bahan bakar, serta pengelolaan limbah radioaktif. Semua itu menuntut lembaga pengawas yang cakap, aturan yang jelas, dan koordinasi yang berjalan sebelum proyek konstruksi dimulai.
Pengalaman mengoperasikan reaktor penelitian sejak dekade 1960-an memberi landasan, tetapi tidak otomatis membuktikan kesiapan mengelola pembangkit komersial yang memasok jaringan listrik. Skala operasi, tuntutan pengawasan, dan konsekuensi kegagalan berbeda. Maka, investasi pada pendidikan, latihan, riset, dan budaya keselamatan harus berjalan beriringan dengan pemilihan teknologi.
Keterbukaan kepada masyarakat juga bagian dari keselamatan. Penjelasan berbasis bukti mengenai risiko, pengawasan, dan limbah lebih bernilai daripada promosi yang hanya menonjolkan energi bersih. Tanpa kepercayaan publik yang dibangun melalui informasi dan akuntabilitas, proyek bisa kehilangan legitimasi bahkan sebelum menghasilkan listrik.
Pendanaan dan mitra bukan jalan pintas
Pendanaan PLTN adalah hambatan besar, bukan urusan yang dapat ditunda sampai teknologi dipilih. Pembangunan membutuhkan modal lebih besar dibandingkan banyak pembangkit konvensional karena kompleksitas teknologi dan persyaratan keselamatannya. Gogor Arif Handiwibowo, dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember, memperkirakan belanja modal dapat mencapai 70–80 persen dari total investasi. Angka itu menunjukkan proyek tidak bisa bergantung begitu saja pada kapasitas perbankan domestik.
Pembiayaan global pun tak selalu tersedia: standar lingkungan, sosial, dan tata kelola dapat mempersempit pilihan investor. Perusahaan khusus proyek atau SPV bersama mitra strategis bisa dikaji, tetapi tidak menghapus kebutuhan untuk menguji risiko fiskal dan pembagian tanggung jawab secara terbuka. Klaim bahwa investasi akan memperkuat kedaulatan energi belum menjawab siapa yang membayar, siapa menanggung risiko, dan bagaimana manfaatnya dibagi.
Minat Rusia, Jepang, Amerika Serikat, dan Korea Selatan menambah pilihan teknologi serta mitra, tetapi juga memperlihatkan persaingan untuk mengambil peran dalam proyek. Pemerintah sebaiknya menilai tawaran berdasarkan keselamatan, biaya sepanjang umur proyek, transfer kemampuan, dan keterlibatan industri nasional—bukan semata asal negara atau janji kemitraan.

Kedaulatan energi harus dibuktikan
PLTN dapat membantu diversifikasi pasokan dan mendukung sasaran emisi nol bersih, tetapi bukan pengganti energi surya, angin, hidro, panas bumi, maupun bioenergi. Manfaat bagi pengguna pun baru terasa jika proyek terlaksana aman, tepat waktu, dan tidak menimbulkan beban pembiayaan yang menggerus pilihan lain. Karena itu, pengembangan perlu diselaraskan dengan kebutuhan listrik dan kesiapan jaringan, bukan hanya target kapasitas.
Penguasaan teknologi juga tak boleh disamakan dengan membeli reaktor dari luar. Danantara menyatakan Indonesia perlu menguasai pengelolaan dan pengembangan teknologi, bukan hanya menjadi pengguna. Pernyataan itu harus diterjemahkan menjadi kewajiban transfer pengetahuan, pelatihan tenaga ahli, serta peran industri lokal yang terukur. Tanpa itu, proyek bisa menambah kapasitas listrik tetapi tetap bergantung pada pihak asing untuk kemampuan inti.
Kesimpulannya, pembangunan PLTN Indonesia layak dinilai dari kesiapan SDM, standar keselamatan, skema pendanaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kemampuan nasional yang benar-benar bertambah. Target PLTN 35 GW memberi arah, bukan bukti bahwa semua prasyarat sudah terpenuhi. Kedaulatan energi baru bermakna jika Indonesia mampu membiayai, mengawasi, dan mengelola pembangkit dengan aman—seraya menjaga pilihan transisi energi lainnya.






