Karangkates: Lebih dari Sekadar Proyek, Simbol Arah Baru Energi
PLTS terapung Karangkates adalah pembangkit listrik surya berkapasitas 100 MWac atau 133 MWp yang dibangun di atas permukaan Waduk Sutami (Waduk Karangkates) di Kabupaten Malang, menggunakan teknologi panel surya mengapung untuk menghasilkan listrik setara kebutuhan sekitar 35 ribu rumah tangga tanpa memerlukan hamparan lahan daratan dalam skala yang sama. Pembangunan PLTS terapung Karangkates resmi memasuki tahap konstruksi dan kini telah mencapai 70 persen progres. Artinya, proyek ini bukan lagi konsep di atas kertas, tetapi mesin transisi energi yang sedang dibentuk selangkah demi selangkah di jantung energi terbarukan Jawa Timur. Di titik ini, pertanyaannya bukan apakah proyek ini penting, melainkan apakah kita siap memaksimalkan dampak sosial-ekonominya.

Progres 70%: Angka yang Mengubah Peta Listrik Jawa Timur
Data pengembangan terakhir menyebut PLTS terapung Karangkates sudah 70 persen selesai dibangun dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2026. Direktur Pengembangan dan Niaga PLN Nusantara Power, Dwi Hartono, menyatakan perusahaan sedang mengejar penyelesaian konstruksi agar pembangkit bisa segera masuk sistem kelistrikan. Dengan kapasitas 100 MWac atau 133 MWp, pembangkit listrik surya ini diperkirakan mampu memasok listrik setara kebutuhan sekitar 35 ribu rumah tangga. Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Siadi, menyambut perkembangan ini sebagai tonggak baru penguatan energi terbarukan Jawa Timur dan menegaskan bahwa “listrik yang stabil dan hijau adalah kunci kemajuan ekonomi kerakyatan”. Jika janji ini terwujud, Karangkates berpotensi mengurangi tekanan pada pembangkit fosil sekaligus memperkuat cadangan daya sistem.

Mengapung di Atas Waduk: Solusi Tanpa Rakus Lahan
Dibandingkan PLTS konvensional di darat, teknologi panel surya mengapung yang digunakan di PLTS terapung Karangkates menawarkan jawaban langsung atas keterbatasan lahan. Dengan memanfaatkan permukaan Waduk Sutami, ekspansi kapasitas pembangkit listrik surya dapat dilakukan tanpa mengorbankan lahan pertanian atau ruang pemukiman. Ini bukan sekadar pilihan teknis, tetapi keputusan politik energi: kita memilih mengisi waduk dengan panel, bukan sawah dengan beton. Siadi secara terbuka menyebut pemanfaatan permukaan waduk untuk pembangkit surya sebagai alternatif pengembangan energi terbarukan yang lebih efisien lahan. Namun, efisiensi lahan tidak boleh dibayar dengan rusaknya ekosistem air. Di sinilah keseimbangan kebijakan diuji: mampu menambah kapasitas energi, tapi tetap menjaga fungsi waduk sebagai sumber air dan ruang ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Antara Janji Hijau dan Realitas Sosial di Sekitar Waduk
Transisi energi tidak boleh berarti transisi masalah dari kota ke desa. Di tengah percepatan konstruksi PLTS terapung Karangkates, Siadi menekankan agar fungsi waduk dan kepentingan masyarakat sekitar—termasuk pelaku usaha perikanan dan petani—tetap diperhatikan. Ia menegaskan bahwa proyek strategis harus berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek ekologis dan sosial. Peringatan ini penting: klaim bahwa proyek sepenuhnya selaras dengan fungsi pengendali banjir, air baku, dan perikanan tidak semestinya ditegaskan tanpa rujukan dokumen teknis dan kajian lingkungan. Di balik slogan energi bersih, selalu ada risiko konflik ruang dan mata pencaharian. Jika pengelola dan pemangku kepentingan gagal transparan dan melibatkan warga sejak awal, PLTS terapung Karangkates bisa berubah dari kebanggaan energi terbarukan Jawa Timur menjadi sumber ketegangan baru di tingkat lokal.
Apa Berikutnya: Dari Proyek Percontohan Menjadi Standar Baru
Dengan target operasi pada 2026, PLTS terapung Karangkates berpeluang menjadi referensi kuat pengembangan energi terbarukan Jawa Timur ke depan. Komisi D DPRD Jatim sebelumnya sudah mendorong perluasan pemanfaatan PLTS sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi daerah, termasuk kesiapan SDM, pemeliharaan, dan evaluasi berkelanjutan. Jika Karangkates berhasil dioperasikan dengan stabil, transparan, dan minim dampak sosial-lingkungan, standar baru itu akan sulit diabaikan ketika proyek serupa direncanakan di waduk lain. Namun jika sebaliknya, kepercayaan publik terhadap proyek energi terbarukan terapung bisa tergerus. Kesimpulannya, PLTS terapung Karangkates tidak sekadar penambah daya 100 MWac; ia adalah ujian kedewasaan kebijakan energi: apakah kita mampu membangun pembangkit listrik surya yang bukan hanya hijau di atas kertas, tapi adil bagi warga yang hidup di sekelilingnya.






