Kepastian hukum harus menyertai proses penyidikan
Kasus Sri Setiawati adalah laporan dugaan perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan hukum, yang menurut kuasa hukumnya belum memperoleh perkembangan jelas dan kini menuntut kepastian dari penyidik. Badia Amin dan Tiwi Sasmita mendesak Kapolda Jambi melalui Subdit IV Ditreskrimum agar menjelaskan penanganan laporan yang disampaikan sejak Maret 2026. Desakan ini bukan permintaan agar perkara diputus sesuai kehendak pelapor, melainkan agar prosesnya dapat dipantau dan langkah penyidik diketahui. Dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana, kejelasan komunikasi merupakan bagian penting dari kepercayaan terhadap penegakan hukum. Tanpa informasi tentang status laporan dan tindak lanjutnya, pelapor hanya dapat menunggu tanpa mengetahui apakah perkara bergerak, tertunda, atau memerlukan keterangan tambahan.
Karena itu, permintaan kuasa hukum agar penyidik menerbitkan SP2HP dan memaparkan perkembangan perkara patut dipandang sebagai tuntutan akuntabilitas, bukan tekanan untuk mengesampingkan prosedur. Transparansi penyidikan memungkinkan pelapor memahami apa yang sudah dilakukan dan apa yang masih perlu dilakukan. Hal tersebut juga memberi ruang bagi kepolisian untuk menerangkan kendala secara resmi, bila memang ada. Kepastian hukum tidak berarti hasil tertentu harus dijanjikan; yang dituntut adalah proses yang jelas, profesional, dan berjalan sesuai kewenangan. Dalam konteks ini, Polda Jambi perlu memastikan komunikasi kepada pelapor tidak berhenti pada kabar bahwa laporan sedang ditangani.
Laporan berawal dari pencarian keberadaan suami
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, TPK, suami Sri Setiawati, meninggalkan rumah pada 13 Juli 2025. Setelah berusaha mencari keberadaannya, Sri mendatangi Balai Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, pada 26 Februari 2026. Di sana ia memperoleh informasi bahwa TPK diduga telah melangsungkan perkawinan siri dengan SM di Desa Pompa Air. Dalam perkara ini, ZK, ayah SM, juga disorot karena disebut diduga berperan dalam berlangsungnya perkawinan tersebut. Semua itu merupakan keterangan dan dugaan yang perlu diuji; belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Laporan kemudian disampaikan pada Maret 2026. Menurut Badia Amin, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi telah dua kali mendatangi Kantor Desa Pompa Air untuk meminta keterangan saksi maupun pihak yang dilaporkan. Namun, pihak kuasa hukum menyebut TPK, SM, dan ZK belum memenuhi panggilan pemeriksaan meski surat panggilan resmi dan patut telah dilayangkan. Perbedaan antara upaya yang diklaim telah dilakukan dan belum adanya kejelasan yang dirasakan pelapor mempertegas kebutuhan akan informasi terukur: apa yang sudah ditempuh, apa hambatannya, dan apa tindak lanjut yang sesuai prosedur.
Pemanggilan perlu diikuti langkah yang terukur
Kuasa hukum meminta penyidik tidak berhenti pada pemanggilan, tetapi mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan dan prosedur serta mendalami peran masing-masing pihak. Mereka juga menyebut Pasal 402 ayat (1) KUHP serta kemungkinan penerapan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP untuk didalami, sepanjang fakta dan unsur tindak pidana terpenuhi. Penyebutan pasal tersebut bukan penetapan bahwa tindak pidana telah terjadi. Justru karena dugaan harus diuji, penjelasan tentang tahapan penanganan menjadi penting agar publik tidak mencampuradukkan laporan, penyelidikan, dan kesimpulan perkara.
Kepolisian tetap harus bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata memenuhi desakan salah satu pihak. Namun, kehati-hatian tidak seharusnya berubah menjadi ketidakjelasan berkepanjangan. Pembaruan melalui SP2HP dapat memberi pelapor gambaran mengenai perkembangan tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Di sisi lain, penjelasan resmi dapat menunjukkan bahwa setiap pihak diperlakukan sesuai prosedur dan bahwa ketidakhadiran dalam pemanggilan ditangani menurut kewenangan penyidik. Dengan begitu, transparansi penyidikan mendukung proses yang adil sekaligus menjaga agar dugaan tidak dinyatakan sebagai fakta sebelum diuji.
Kejelasan proses adalah ukuran akuntabilitas
Permintaan kuasa hukum Sri Setiawati pada akhirnya sederhana: berikan kepastian mengenai status laporan, sampaikan perkembangan secara transparan, dan jelaskan langkah berikutnya. Kepastian hukum bukan jaminan bahwa laporan berakhir dengan penetapan pihak tertentu sebagai pelaku. Kepastian berarti pelapor mendapat informasi yang layak, penyidik menjalankan kewenangan secara profesional, dan setiap dugaan dinilai berdasarkan fakta serta unsur hukum. Polda Jambi perlu menjawab tuntutan itu melalui komunikasi resmi dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika perkara masih memerlukan pemeriksaan atau pendalaman, penjelasan tersebut lebih baik daripada membiarkan laporan menggantung tanpa kabar.
Kasus ini belum boleh dipandang selesai hanya karena pemanggilan telah dilakukan, tetapi juga belum dapat disimpulkan berdasarkan tuduhan yang dilaporkan. Ukuran keadilan sekarang adalah apakah penyidikan bergerak dengan cermat dan apakah pihak pelapor memperoleh informasi yang memadai. Transparansi bukan pengganti pembuktian; ia adalah cara untuk memastikan proses hukum terlihat dan dipercaya. Kesimpulannya, Polda Jambi perlu memberi pembaruan yang jelas serta menempuh langkah lanjutan sesuai aturan, sementara seluruh pihak tetap dianggap belum terbukti bersalah sampai ada proses hukum yang menetapkan.






