Aturan harus menjaga fokus, bukan memusuhi teknologi
Aturan gawai sekolah adalah ketentuan yang mengatur kapan, bagaimana, dan untuk tujuan apa siswa boleh menggunakan perangkat digital selama berada di lingkungan pendidikan. Kebijakan yang baik membatasi gangguan tanpa menghilangkan akses yang memang dibutuhkan untuk belajar.
Pendekatan sekolah berbeda-beda: ada yang memberlakukan larangan ponsel siswa selama jam pelajaran, sementara sekolah lain mengizinkan perangkat untuk kegiatan belajar dengan pengawasan guru. Perbedaan itu masuk akal, sebab kebutuhan sekolah berasrama tidak sama dengan sekolah yang memakai gawai sebagai bagian dari pembelajaran. Namun, larangan tanpa pengecualian berisiko menghalangi riset dan latihan, sedangkan akses tanpa aturan dapat menggerus perhatian. Keseimbangan, bukan larangan menyeluruh, semestinya menjadi ukuran keberhasilan.
Arah kebijakan nasional juga menempatkan pembatasan dalam konteks perlindungan anak: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut kebijakan itu sebagai tindak lanjut PP Tunas. Artinya, sekolah perlu membedakan penggunaan yang mendukung pembelajaran dari akses yang membuka peluang gangguan atau paparan konten yang tidak sesuai.

Pembatasan ketat di sekolah berasrama
Di SMA Unggul Garuda Belitung Timur, siswa menjalani sebulan tanpa ponsel sejak pembelajaran dimulai pada 20 Juli 2026. Setelah masa penyesuaian, mereka boleh memakai ponsel selama dua jam setiap Minggu, pukul 13.00–15.00; untuk kebutuhan mendesak, komunikasi dapat dilakukan melalui guru. Aturan ini jelas lebih ketat daripada kebijakan yang hanya membatasi ponsel saat pelajaran.
Batas tersebut punya dampak yang tidak bisa diabaikan. Fiona, siswi kelas X, merasa masa awal tanpa ponsel berat karena ia tak leluasa menghubungi keluarga dan teman. Namun, teman sekelasnya Clement menilai pembatasan membantunya lebih fokus belajar. Dua pengalaman itu menunjukkan bahwa disiplin dapat membantu konsentrasi, tetapi harus disertai jalur komunikasi yang manusiawi.
Pembatasan ini bukan pola yang berdiri sendiri. Hingga Maret 2026, 114 sistem pendidikan—58 persen dari yang dipantau UNESCO—telah memberlakukan larangan ponsel di sekolah secara nasional. Meski demikian, kebijakan sekolah tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan siswa, bukan sekadar mengikuti tren pelarangan.
Kebijakan Kemenag Jambi untuk madrasah
Pada 14 Juni 2026, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menerapkan pembatasan handphone di madrasah. Siswa dilarang menggunakannya selama jam pelajaran, sedangkan guru dan tenaga kependidikan boleh memakai ponsel untuk urusan pembelajaran atau administrasi sekolah. Penggunaan di luar jam pelajaran tetap diperbolehkan sesuai kebutuhan, dengan tetap menaati tata tertib madrasah.
Kebijakan handphone di madrasah ini ditujukan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, mengurangi gangguan, dan membuat interaksi guru-siswa lebih efektif. Tujuannya layak didukung, tetapi pelaksanaan tidak boleh bergantung pada larangan semata. Sosialisasi dan pengawasan aktif oleh madrasah, bersama dukungan orang tua, menjadi bagian penting agar aturan dipahami dan diterapkan konsisten.
Batas yang dibedakan antara siswa dan tenaga pendidik juga masuk akal jika penggunaan oleh guru memang terkait tugas. Sekolah perlu memastikan pengecualian tersebut tidak kabur: tujuan penggunaan harus jelas, sehingga keteladanan orang dewasa mendukung aturan, bukan melemahkannya.

Gawai untuk belajar perlu jalur yang jelas
Larangan total dapat berbenturan dengan kebutuhan akademik. Di SMA Unggul Garuda, siswa yang mempersiapkan lomba matematika dan informatika dapat memakai laptop untuk mencari materi dan berlatih, tetapi perangkat dikembalikan kepada guru setelah selesai. Sekolah juga sedang menyiapkan laptop khusus pembelajaran. Ini contoh praktis bahwa gawai untuk belajar bisa diakomodasi tanpa membuka akses bebas sepanjang hari.
Penerapan yang baik seharusnya menjelaskan siapa yang boleh menggunakan perangkat, untuk tugas apa, kapan akses diberikan, dan bagaimana pengawasan dilakukan. Jika materi digital diperlukan, sekolah dapat menyediakan perangkat atau sesi terjadwal; jika ponsel hanya menjadi sumber distraksi, penyimpanan selama pelajaran adalah batas yang wajar. Aturan semacam ini lebih adil daripada menyamakan semua penggunaan sebagai pelanggaran.
Kesimpulannya, ponsel perlu disimpan ketika mengganggu perhatian dan interaksi kelas, tetapi boleh digunakan saat ada tujuan belajar yang terukur serta pengawasan yang memadai. Sekolah, termasuk madrasah, akan lebih berhasil bukan dengan mengejar larangan paling keras, melainkan dengan membuat batas yang jelas, konsisten, dan tetap memberi ruang bagi pembelajaran.






