ETLE penting, tetapi belum mengawasi semua ruas
ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang merekam pelanggaran kendaraan melalui perangkat elektronik, sehingga pengawasan dapat berlangsung tanpa selalu mengandalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Namun, kamera hanya mengawasi lokasi yang dipasangi perangkat dan bergantung pada kemampuan sistem mengenali kendaraan serta pelanggaran. Karena itu, jangkauan kamera ETLE belum mencakup setiap ruas maupun setiap jenis pelanggaran. Lokasi tanpa kamera tidak memperoleh pengawasan visual dari sistem tersebut, dan pelanggaran yang terjadi di sana bisa luput dari rekaman yang diperlukan untuk penindakan. Menjadikan tilang elektronik sebagai satu-satunya cara menindak berarti menerima celah pengawasan itu sebagai bagian dari sistem. Modernisasi tetap perlu, tetapi klaim bahwa teknologi saja cukup tidak sejalan dengan kondisi nyata di jalan.
Perdebatan ini menguat setelah Soeharno Panca Atmaja, anggota DPR RI periode 2004–2009, menilai tilang manual secara selektif perlu diberlakukan kembali untuk melengkapi ETLE. Usul itu bukan alasan untuk meninggalkan kamera, melainkan pengakuan bahwa alat digital memiliki batas cakupan. Menurut Soeharno, ketiadaan penindakan manual berpotensi melemahkan pengawasan terhadap pelanggaran kasatmata yang tidak terjangkau kamera. Argumen tersebut masuk akal selama kewenangan dan dasar penindakannya jelas. Petugas tidak boleh menjadi pengganti kamera yang bebas bertindak; mereka perlu mengisi celah tertentu dengan prosedur yang dapat diperiksa.

Pelanggaran berbahaya membutuhkan respons di lapangan
Alasan terkuat untuk mempertahankan tilang manual secara terbatas bukan mengejar jumlah surat tilang, melainkan merespons bahaya yang berlangsung di depan petugas. Melawan arus, misalnya, dapat memaksa pengguna jalan yang berada di jalur semestinya mengerem atau menghindar. Risiko itu tidak hanya ditanggung pelanggar; orang yang mematuhi aturan pun dapat menghadapi bahaya kecelakaan. Kamera bisa merekam sebagian kejadian, tetapi tidak selalu hadir di lokasi atau menangkap bukti yang cukup untuk penindakan. Soeharno juga menyebut aksi berkendara yang mengancam keselamatan dan manipulasi tanda nomor kendaraan bermotor—termasuk pelat yang dicopot, dipalsukan, atau ditutup—sebagai masalah yang dapat lolos dari pengawasan kamera.
Dalam kasus manipulasi pelat, kesulitan mengenali identitas kendaraan bukan sekadar urusan administrasi: penelusuran dapat terhambat setelah tabrak lari atau tindak pidana. Karena itu, uji coba penindakan langsung dengan prioritas pelanggaran melawan arus patut dipertimbangkan, disertai perhatian pada pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan. Edukasi dan teguran tetap berguna, tetapi tidak cukup jika perilaku berisiko terus dibiarkan tanpa konsekuensi. Penindakan yang baik harus mencegah pengulangan dan mengurangi risiko bagi pengguna jalan lain, bukan mengukur keberhasilan dari banyaknya pelanggar yang tertangkap.

Dua metode menuntut aturan yang konsisten dan terbuka
Menggabungkan tilang elektronik dan tilang manual membawa tantangan yang tak boleh diremehkan: standar bukti, perlakuan, dan prosedur harus konsisten di lokasi yang diawasi kamera maupun yang dijaga petugas. Tanpa aturan yang jelas, pengendara bisa melihat penindakan sebagai sesuatu yang bergantung pada siapa petugasnya atau di mana pelanggaran terjadi. Kehadiran petugas memang dapat menutup celah teknologi, tetapi juga membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan jika penindakan tidak transparan dan tidak tercatat. Maka, manual bukan otomatis lebih tepat, sebagaimana elektronik bukan otomatis sempurna. Keduanya harus berjalan dalam batas hukum, dengan dasar tindakan yang dapat dijelaskan dan mekanisme pengawasan yang nyata.
Soeharno menegaskan bahwa tilang manual harus menjadi pelengkap, bukan pengganti ETLE, dan pelaksanaannya perlu mengutamakan transparansi, kepatuhan pada prosedur operasi standar, serta pengawasan internal untuk mencegah kesan “tilang jebakan”. Ia juga menyebut papan pemberitahuan sebelum titik penertiban dan pendampingan unit Provos sebagai syarat agar penindakan berlangsung profesional. Persyaratan itu perlu diterapkan konsisten, bukan hanya saat operasi tertentu. Setiap tindakan sebaiknya dapat dipertanggungjawabkan, sementara penindakan elektronik dan pemeriksaan langsung mengikuti ketentuan serta kewenangan yang berlaku. Ukuran keberhasilannya pun harus berupa kepatuhan yang meningkat dan risiko kecelakaan yang menurun, bukan tumpukan surat tilang.

Kesimpulan: pelengkap selektif, bukan kemunduran
Korlantas Polri bersama jajaran Polda dan Polres menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Dalam konteks itu, penindakan lalu lintas seharusnya menggabungkan pencegahan dan penegakan yang terarah. Tilang manual layak digunakan secara selektif untuk pelanggaran berbahaya atau lokasi yang belum terjangkau kamera, sementara ETLE tetap menjadi bagian penting dari modernisasi pengawasan. Namun, tanpa prosedur terbuka, pengawasan internal, dan penerapan aturan yang konsisten, penambahan kewenangan petugas justru berisiko merusak kepercayaan publik.
Jawabannya, jadi, bukan memilih kamera atau petugas. Tilang manual perlu kembali sebagai pelengkap terbatas ketika bukti, bahaya, dan dasar hukum mendukung tindakan langsung. Pemerintah dan kepolisian perlu memastikan setiap metode dapat diaudit dan dipahami masyarakat. Teknologi memperluas kemampuan pengawasan; petugas mengisi celah yang tak terjangkau kamera. Keduanya baru efektif jika melindungi keselamatan tanpa membuka celah bagi penindakan sewenang-wenang.






