Bukan Lagi Sekadar Nilai Tambah
Sertifikasi halal kosmetik adalah pengakuan resmi bahwa bahan dan seluruh proses pembuatan, penyimpanan, pengemasan, serta penyaluran produk memenuhi ketentuan jaminan produk halal yang berlaku. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 370 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Kosmetik, yang menegaskan kewajiban sertifikasi bagi sektor ini. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Perubahan ini penting karena merek tidak lagi dapat memperlakukan label halal sebagai pembeda pemasaran yang boleh ditunda. Kosmetik termasuk kategori wajib sertifikat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, sementara kebijakan ini melanjutkan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan perubahan terakhirnya. Bagi merek lokal yang ingin terus menjual produknya, kepatuhan harus menjadi bagian dari rencana usaha, bukan pekerjaan administratif di akhir.
Apa yang Harus Disiapkan Merek
BPJPH pedoman SJPH memberi aturan khusus untuk industri kosmetik, yang rantai produksinya dapat melibatkan banyak bahan, formulasi rumit, fasilitas manufaktur, dan mitra produksi pihak ketiga. Karena itu, sertifikat tidak cukup diurus dengan memeriksa satu bahan atau mengubah kemasan. Pelaku usaha perlu menjaga konsistensi prinsip halal sejak pemilihan dan pengendalian bahan baku, produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga pelabelan. Perusahaan juga harus membangun pengawasan internal melalui kebijakan halal, tim manajemen halal, audit internal, pelatihan, dan kaji ulang manajemen secara berkala. Sejak aturan berlaku, usaha yang mengajukan atau memperpanjang sertifikat wajib menyesuaikan dokumen dan penerapan sistemnya; lembaga pemeriksa halal serta auditor juga harus memakai pedoman tersebut. Ini menuntut pemilik merek untuk memetakan pemasok dan proses lebih awal. Jika tidak, kelemahan dokumentasi atau kendali produksi dapat menghambat kepatuhan dan memicu sanksi administratif, termasuk penarikan produk sesuai aturan.
Halal Melengkapi Keamanan dan Mutu
Regulasi kosmetik lokal kini menempatkan jaminan halal berdampingan dengan kewajiban produk yang aman, bermanfaat, dan bermutu. Sertifikasi bukan pengganti Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), melainkan lapisan kepatuhan tambahan yang menguatkan perlindungan konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha. Bagi pembeli, aturan yang lebih jelas dapat membantu mereka menilai produk dengan informasi yang lebih dapat dipertanggungjawabkan. Namun konsumen tetap perlu cermat memilih kosmetik yang aman, sebagaimana BPOM mendorong literasi dan edukasi konsumen. BPOM menyatakan komitmennya mendukung industri melalui lima peran: kepastian regulasi, pengawasan, peningkatan kapasitas, peningkatan kematangan CPKB, dan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Badan itu juga menekankan inovasi, keamanan, mutu, serta daya saing produk, termasuk melalui kerja sama akademisi, dunia usaha, dan pemerintah. Standar halal industri akan memberi manfaat paling besar jika dijalankan bersama standar mutu dan pengawasan, bukan sekadar dipasang sebagai klaim pada kemasan.






