Tuntutan yang lahir dari harapan warga
Perekrutan pekerja lokal di kawasan industri adalah persoalan tentang siapa yang memperoleh manfaat dari investasi, sekaligus apakah warga sekitar mendapat akses yang adil terhadap pekerjaan yang tersedia. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Forum Masyarakat Subang Bersatu menggelar demonstrasi di kawasan pabrik mobil listrik BYD di Subang, Jawa Barat, untuk memprotes rendahnya penyerapan tenaga kerja setempat. FMSB memperkirakan pekerja asal Subang belum mencapai 20 persen dari tenaga kerja pabrik; angka itu merupakan perkiraan masyarakat, bukan data resmi perusahaan. Mereka mendesak Bupati Subang dan DPRD membuat aturan agar perusahaan dalam setiap investasi menyerap 70 persen tenaga kerja lokal. Tuntutan itu patut dibaca sebagai desakan atas manfaat investasi, bukan penolakan terhadapnya. Namun, persentase yang diminta tidak serta-merta menjadi jaminan setiap pelamar diterima: jalan keluarnya harus mencakup keterbukaan lowongan dan kesiapan calon pekerja.

Mengapa kesempatan kerja terasa mendesak
Bagi sebagian warga, peluang kerja industri bukan sekadar tambahan pilihan. Megi Akbar Setiawan, juru bicara FMSB, menyebut banyak lulusan SMA dan SMK di Subang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, sehingga pekerjaan di industri besar menjadi harapan penting. Kisah Resa memperlihatkan dampak perubahan yang lebih nyata: setelah sawah tempat keluarganya mencari nafkah beralih menjadi kawasan industri, ia mengandalkan hasil berjualan es dan air mineral di sekitar kawasan tersebut. Ia juga bercerita bahwa cucunya, warga setempat, tidak diterima saat melamar ke sebuah pabrik boneka. Pengalaman perorangan ini tidak membuktikan pola perekrutan seluruh perusahaan, tetapi membantu menjelaskan mengapa angka penyerapan yang diperkirakan warga menimbulkan kekecewaan. Jika investasi mengubah mata pencaharian, akses terhadap lowongan pabrik BYD perlu dibuat mudah diketahui dan terbuka untuk warga sekitar.

Perbedaan pandangan perlu dijawab dengan data
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai persoalan ini berakar pada perbedaan perspektif: perusahaan dapat merasa sudah memberi kesempatan, sementara warga menilai manfaatnya belum mereka rasakan. Pengamatannya tepat, tetapi menyerukan komunikasi saja tidak cukup. Perusahaan dan pemerintah perlu membuka informasi perekrutan, termasuk jenis posisi yang tersedia dan kompetensi yang diminta, agar perbedaan klaim dapat diuji dengan data. Warga pun perlu memperoleh akses yang jelas untuk mengetahui dan melamar lowongan. Tidak ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk menganggap tuntutan 70 persen telah menjadi kewajiban yang berlaku; FMSB meminta pemerintah daerah dan DPRD membuat aturan tersebut. Karena itu, pembahasan kebijakan sebaiknya tidak menggantikan upaya membenahi akses sekarang. Pekerja lokal Subang semestinya dapat bersaing melalui proses yang transparan, sementara perusahaan harus menjelaskan kebutuhan tenaga kerjanya secara terbuka.

Kompetensi harus dibangun, bukan dijadikan alasan penutup
Keahlian dan kompetensi tenaga kerja memang menjadi syarat untuk memenuhi standar perekrutan di industri kendaraan listrik; status sebagai warga setempat saja tidak menjamin seseorang memenuhi kualifikasi. Namun, syarat kompetensi tak seharusnya menjadi jawaban yang menutup pembicaraan tentang peluang. FMSB meminta pemerintah daerah dan BYD memetakan kebutuhan keterampilan industri EV, serta mengusulkan Balai Latihan Kerja khusus otomotif listrik yang didanai bersama pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan program tanggung jawab sosial perusahaan BYD. Pelatihan seperti ini dapat menghubungkan kebutuhan pabrik dengan keterampilan pelamar, terutama lulusan SMA dan SMK. Kesimpulannya, tuntutan agar investasi memberi manfaat bagi warga layak ditanggapi dengan serius, tetapi hasilnya perlu diukur lewat proses perekrutan yang terbuka, data yang jelas, dan jalur pelatihan yang nyata. Tanpa itu, perbedaan perspektif akan terus menyisakan ketidakpercayaan.







