Pelarian berbahaya berakhir di Sukabumi
Penangkapan curanmor adalah proses kepolisian mengamankan orang yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor, lalu menyelidiki perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Di Sukabumi, pelarian seorang terduga maling motor berakhir ketika ia kehilangan kendali dan jatuh ke parit; di Pringsewu, seorang buronan curanmor gagal kabur dengan memanjat tembok. Kedua kejadian pada 29 Oktober 2026 memperlihatkan bahwa upaya melarikan diri dapat meningkatkan bahaya, tetapi tidak menggantikan kebutuhan akan pemeriksaan dan proses hukum.
IS (40), yang diduga membawa kabur sepeda motor milik SS (18), ditemukan terkapar di parit pinggir Jalan Kapitan, Kelurahan Cikundul, Kota Sukabumi, setelah menabrak mobil saksi saat dikejar. Ia mengalami sejumlah luka dan dievakuasi ke Rumah Sakit Al Mulk Lembursitu untuk mendapat perawatan. Peristiwa ini bermula di Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes: korban meninggalkan motornya di pinggir jalan sekitar 10 menit dan mendapati kendaraan itu sudah dinaiki orang tak dikenal. Kasus pencurian motor seperti ini menunjukkan betapa singkatnya kesempatan yang dapat dimanfaatkan pelaku.
Dikejar warga, lalu ditangani polisi
Teriakan korban mengundang pertolongan warga. Seorang saksi yang mengendarai Toyota Avanza putih mencoba mencegat IS, tetapi ia lolos dan memacu motor dengan kecepatan tinggi. Saksi kemudian kembali melihatnya melaju dari arah berlawanan di Jalan Kapitan, sementara dua pengendara motor warga mengejar dari belakang. Saat mobil berupaya menghadang, IS menabraknya dan terpental ke parit. Kejar-kejaran itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli Bahtiarudin menyatakan IS dibawa ke rumah sakit sebelum diserahkan kepada Unit 1 Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Urutan ini penting: kecelakaan saat pelarian bukan pengganti pemeriksaan atas dugaan pencurian. Penanganan medis dan pengumpulan bukti perlu berjalan beriringan agar perkara dapat diuji melalui proses hukum, bukan disimpulkan semata dari pengejaran warga.
Buronan Pringsewu tertangkap setelah memanjat tembok
Pada hari yang sama, polisi menangkap AS (24), DPO Polsek Pringsewu Kota, di sebuah rumah warga di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat petugas menyergapnya, AS sempat melawan dan mencoba kabur dengan memanjat tembok rumah, tetapi berhasil dikejar dan diamankan. Berbeda dari kejadian di Sukabumi, penangkapan ini menyusul penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Januari 2025.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, dua orang lain yang diduga terlibat, FGS dan YS, lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kota Agung. Motor milik pelapor, Egis (24), juga telah ditemukan dan menjadi barang bukti dalam penanganan perkara sebelumnya. AS kini ditahan di sel Polsek Pringsewu Kota untuk proses hukum lebih lanjut; ia terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan bukan akhir perkara
Dua upaya kabur itu berakhir berbeda—satu dengan kecelakaan dan perawatan medis, satu lagi dengan penyergapan—namun keduanya menegaskan bahwa pengejaran harus berujung pada proses yang tertib. Polisi perlu menguji keterangan, bukti, dan dugaan keterlibatan setiap orang. Di Pringsewu, penyidik juga masih mendalami pengakuan AS tentang kemungkinan pencurian di sejumlah lokasi di Tanggamus.
Bagi warga, perkara ini mengingatkan bahwa motor yang diparkir sebentar pun dapat menjadi sasaran, sementara penghadangan spontan berisiko mencederai orang. Pelaporan dan penanganan polisi memberi jalur yang lebih aman untuk menindaklanjuti dugaan kejahatan. Kesimpulannya, keberhasilan penangkapan curanmor baru menjadi langkah awal: kepastian dan keadilan bergantung pada penyidikan yang cermat serta proses hukum yang menilai bukti, bukan pada dramatisnya pelarian.






