Nama disebut dalam kesaksian, bukan penetapan tersangka
Ahmad Dhani Bea Cukai merujuk pada penyebutan nama musisi sekaligus anggota DPR itu dalam kesaksian perkara dugaan korupsi, bukan pada penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi di lingkungan Bea Cukai pada 2 November 2026, mantan pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo mengatakan Dhani pernah menghubunginya soal barang milik seseorang bernama Huda yang diamankan petugas. Pembedaan ini penting: kesaksian tentang sebuah komunikasi tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana atau menunjukkan status hukum orang yang disebut. Berita tentang nama besar mudah berkembang melampaui fakta persidangan; karena itu, konteks dan batas keterangan saksi perlu dijaga sejak awal.
Jaksa mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan mengenai Huda, yang disebut sebagai produsen rokok, dan barangnya yang diduga tidak sesuai ketentuan. Menurut keterangan Budiman, ia dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani. Budiman menyebut komunikasi itu hanya terjadi satu kali. Kesaksian tersebut disampaikan ketika Budiman sendiri menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara gratifikasi. Maka, pusat perkara tetap dugaan perbuatan yang sedang diuji di pengadilan, sementara penyebutan Dhani adalah salah satu bagian dari rangkaian keterangan yang perlu dinilai bersama bukti lain.

Permintaan terkait barang saudara yang tertahan
Inti keterangannya adalah permintaan bantuan untuk menyelesaikan masalah barang milik Huda, yang menurut Dhani merupakan saudaranya. Jaksa membacakan keterangan bahwa barang tersebut dikategorikan salah peruntukan atau “saltuk” dan kemudian diamankan Bea Cukai. Budiman menyampaikan bahwa barang itu ditangkap karena dinilai salah peruntukan; dalam kesaksian yang dibacakan jaksa, ia menjawab akan membantu jika memang benar. Ini menjelaskan mengapa frasa barang tertahan Bea Cukai muncul dalam perkara, tetapi belum menjawab sendiri apakah ada perlakuan istimewa atau pelanggaran dalam proses penanganannya.
Dhani juga membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai mengenai kiriman barang milik saudaranya, yang ia jelaskan berupa dupa atau wewangian dari luar negeri. Ia mengatakan peristiwa itu sudah lama terjadi dan menegaskan tidak pernah bertemu langsung dengan Budiman. Sementara itu, Budiman mengatakan tidak mengetahui percakapan terpisah antara Dhani dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal mengenai tiket konser gratis. Memisahkan komunikasi yang ia ketahui dari percakapan yang tidak ia ketahui adalah langkah penting agar keterangan di persidangan tidak dilebarkan menjadi tuduhan yang belum terbukti.

Respons KPK dan perkara yang lebih luas
Respons KPK tidak menyatakan Dhani sebagai tersangka. Juru bicara KPK mengatakan kemungkinan menghadirkannya sebagai saksi terbuka jika majelis hakim memerintahkan jaksa untuk memanggilnya. KPK juga menegaskan bahwa keterangan saksi dapat membantu memperjelas pembuktian. Itu merupakan sikap prosedural, bukan kesimpulan tentang keterlibatan Dhani: keputusan pemanggilan berada dalam proses persidangan, dan fakta harus diuji melalui keterangan serta bukti.
Penyebutan Dhani juga berlangsung di tengah pengembangan perkara Bea Cukai yang lebih luas. KPK mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan umum pada 28 Oktober 2026 dan mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di Bea Cukai. Latar ini menjelaskan mengapa penyidik dan jaksa menelusuri berbagai komunikasi, tetapi tidak membuktikan bahwa setiap orang yang namanya muncul terlibat dalam dugaan tersebut. Kesimpulan yang layak ditarik saat ini terbatas: Budiman memberi kesaksian tentang satu permintaan bantuan, Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai, dan KPK membuka kemungkinan pemeriksaan sebagai saksi bila diminta hakim. Nama dalam sidang bukan vonis; pembuktianlah yang menentukan.






