Bedah Rumah Bukan Sekadar Renovasi, Tapi Intervensi Kesejahteraan
Program bedah rumah adalah bantuan renovasi rumah dari pemerintah yang ditujukan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni milik keluarga berpenghasilan rendah, dengan kriteria seleksi yang menilai kondisi fisik bangunan, keamanan struktur, ketersediaan sanitasi, serta tingkat kesejahteraan dan penghasilan penghuni agar bantuan tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan. Inti persoalan hari ini bukan sekadar banyaknya rumah tidak layak huni, tetapi bagaimana program pemerintah perumahan memastikan setiap rupiah bantuan jatuh ke keluarga yang benar-benar rentan. Di Jakarta, jumlah rumah tidak layak huni diperkirakan mencapai 821 ribu unit, dengan Jakarta Barat menyumbang sekitar 258 ribu unit. Angka ini menunjukkan bahwa bedah rumah harus diperlakukan sebagai intervensi kesejahteraan, bukan proyek fisik semata. Karena itu, kriteria bedah rumah menjadi isu krusial. Tanpa seleksi yang ketat dan transparan, bantuan renovasi rumah berisiko menjadi sekadar simbol, meninggalkan banyak keluarga miskin tetap tinggal di bangunan rapuh dan lembap, sementara mereka yang lebih mampu justru menikmati subsidi.
Peninjauan Langsung Menteri: Menguji Kelayakan di Lapangan
Langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau langsung calon penerima bantuan di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, bersama Kepala BPS Amalia Adininggar, patut dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai serius soal ketepatan sasaran. Peninjauan pada Minggu, 11 Oktober 2026, bukan sekadar agenda seremonial, melainkan proses verifikasi apakah kriteria di atas kertas benar-benar mencerminkan realitas di gang sempit dan rumah tua. Contoh kasus Andri S, buruh harian lepas berpenghasilan sekitar Rp1 juta per bulan yang tinggal di rumah 15 meter persegi selama 49 tahun, menunjukkan betapa rentannya kelompok sasaran ini. Pondasi dan sloof rapuh, rangka atap rusak, dinding retak, atap bocor, dan ketiadaan sanitasi jelas menempatkan rumahnya dalam kategori rumah tidak layak huni. Ketika Menteri menyebut, “Melihat kondisi rumahnya, menurut saya ini tepat sasaran,” itu sekaligus pengakuan bahwa seleksi penerima harus diuji di lapangan, bukan hanya di balik meja.

Kondisi Hunian: Dari Pondasi Rapuh hingga Sanitasi yang Absen
Kriteria bedah rumah yang berbasis kondisi hunian sebenarnya sederhana: rumah yang rusak berat dan membahayakan penghuninya harus diprioritaskan. Namun, contoh rumah Andri dan Aisah menunjukkan bahwa kerusakan seringkali menyeluruh, bukan parsial. Pondasi dan sloof melemah, rangka atap rentan, dinding retak, dan atap asbes rusak berat sehingga setiap hujan berarti ember di mana-mana. Pengakuan Aisah, yang tinggal di rumah 33 meter persegi selama 40 tahun dengan penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan dari anaknya, menggambarkan realitas pahit: “Kalau hujan, di kamar penuh ember karena airnya bocor dari atap. Sekarang kalau rumahnya mau diperbaiki, saya bingung karena harus ngontrak sementara, tetapi saya tidak punya biaya untuk itu.” Di titik ini, bantuan renovasi rumah bukan lagi soal estetika, melainkan soal keselamatan dan martabat. Rumah tanpa sanitasi dan dengan struktur rapuh adalah ancaman kesehatan dan psikologis, terutama bagi anak-anak dan lansia.
Mengukur Kesejahteraan: Desil, UMP, dan Risiko Salah Sasaran
Kondisi fisik rumah saja tidak cukup; pemerintah menambahkan dimensi kesejahteraan sebagai penentu kelayakan program bedah rumah. Kepala BPS Amalia Adininggar menegaskan bahwa dua warga yang dikunjungi berada di desil 1 dan berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP), sehingga sangat layak menerima bantuan. Artinya, kriteria bedah rumah kini memadukan data statistik kemiskinan dengan observasi lapangan. Pendekatan ini penting untuk mencegah salah sasaran. Tanpa filter kesejahteraan, rumah yang tampak rusak bisa saja milik keluarga yang masih memiliki akses modal untuk renovasi mandiri. Sebaliknya, keluarga seperti Andri dan Aisah, yang hidup dari penghasilan harian dan bantuan anak, jelas tidak punya ruang fiskal untuk memperbaiki rumah mereka. Program pemerintah perumahan yang mengabaikan dimensi kesejahteraan berisiko memperkuat ketimpangan: yang miskin tetap terjebak di rumah tidak layak huni, sementara yang lebih mampu menikmati subsidi yang seharusnya bukan untuk mereka.
Skala Program dan Tantangan: Ratusan Dibedah, Ratusan Ribu Menunggu
Di Palmerah saja, tercatat 129 penerima bantuan Program Bedah Rumah yang telah memenuhi persyaratan, sementara di tingkat kecamatan jumlahnya mencapai 415 orang. Pengerjaan rumah dijadwalkan mulai 23 Oktober 2026 dan ditargetkan selesai pada 23 Desember 2026. Ini menunjukkan bahwa program pemerintah perumahan bergerak, tetapi skala masalah jauh lebih besar. Dengan estimasi 821 ribu rumah tidak layak huni di Jakarta dan 258 ribu di Jakarta Barat, ratusan unit yang dibedah baru menyentuh permukaan. Tanpa ekspansi anggaran dan penguatan mekanisme seleksi, program ini berisiko menjadi tambalan kecil di atas sobekan besar. Kesimpulannya, kriteria bedah rumah yang menilai kondisi hunian dan tingkat kesejahteraan sudah berada di jalur yang tepat. Namun, keberhasilan nyata baru akan terlihat jika pendekatan ini diperluas, diawasi ketat, dan diikuti komitmen jangka panjang. Rumah layak huni harus dipandang sebagai hak dasar warga, bukan hadiah sesekali dari negara.






