Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

DJP Luruskan Isu Pajak Transfer Bank: Sasarannya Transaksi Digital Tertentu

DJP Luruskan Isu Pajak Transfer Bank: Sasarannya Transaksi Digital Tertentu
Minat|Asia Tenggara

Bukan setiap transfer menjadi objek pajak

SPP-TDLN adalah sistem pemungutan PPN atas pembelian atau penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia, khususnya ketika pajaknya belum dipungut melalui mekanisme lain. Definisi ini penting karena kabar tentang pajak transfer bank berisiko membuat masyarakat mengira setiap kiriman uang akan terkena pungutan.

DJP menegaskan bahwa tidak semua aktivitas transfer bank dikenai pajak digital melalui SPP-TDLN. Klarifikasi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, disampaikan pada 2 November 2026 sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai rencana pemungutan yang disebut mulai 9 November 2026.

Batasnya bukan sekadar uang bergerak melalui bank atau penyedia pembayaran. Transfer dana personal dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Yang dinilai adalah apakah transaksi digital luar negeri tersebut memenuhi kriteria sebagai objek pajak menurut aturan. Karena itu, menyebut kebijakan ini sebagai pajak atas semua transfer akan menyesatkan pembaca.

Transaksi apa yang tercakup SPP-TDLN?

SPP-TDLN mengatur pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, bukan pungutan menyeluruh atas semua pembelian lintas negara. Skema ini melengkapi mekanisme yang sudah berlaku untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE): jika transaksi memenuhi kriteria PPN dan pajaknya belum dipungut melalui mekanisme lain, pemungutan dapat dilakukan melalui SPP-TDLN.

DJP menyatakan skema ini bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Fokusnya adalah menata pajak transaksi digital agar perlakuan terhadap pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri lebih setara, serta memberi kepastian kepada pihak yang terlibat. Itu penjelasan yang lebih akurat daripada anggapan bahwa bank akan mengenakan pajak tambahan setiap kali nasabah melakukan transfer.

Ada pula pagar untuk mencegah pungutan ganda. Jika PPN suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku PMSE yang ditunjuk, transaksi yang sama tidak dipungut lagi lewat SPP-TDLN. Bagi konsumen, sistem ini dimaksudkan mengurangi urusan administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas layanan digital luar negeri yang memang terutang.

Siapa yang memungut, dan apa tahap berikutnya?

Pelaksanaan SPP-TDLN melibatkan lembaga yang ditunjuk sebagai pemungut atau issuer untuk membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria. Pada 25 September 2026, DJP menunjuk enam lembaga: lima bank Himbara—BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia—serta PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Penunjukan ini tidak berarti seluruh transaksi yang diproses lembaga tersebut otomatis terkena PPN.

Sebelum diterapkan penuh, sistem telah melalui pengujian di lingkungan sandbox dan masa stabilisasi untuk memeriksa kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, dan integrasi. DJP menyebut calon issuer lainnya masih menjalani stabilisasi; informasi penunjukan berikutnya akan disampaikan melalui kanal resmi setelah persiapan selesai.

Hashim menyatakan bank, perusahaan teknologi finansial, dan perdagangan elektronik akan mulai ikut memungut pajak digital pada 9 November 2026. Namun, penegasan DJP memberikan batas yang harus menjadi pegangan: pajak digital luar negeri hanya berlaku pada transaksi yang memenuhi kriteria PPN, bukan pada transfer pribadi secara otomatis. Kejelasan batas ini lebih penting daripada kabar yang menyamaratakan semua aktivitas perbankan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!