Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Pelecehan Vokalis Perempuan di Panggung Amal dan Taruhan Keamanan Musisi

Pelecehan Vokalis Perempuan di Panggung Amal dan Taruhan Keamanan Musisi
Minat|Menyanyi

Insiden di Panggung Amal yang Mengguncang Kepercayaan Musisi

Pelecehan vokalis perempuan di panggung adalah tindakan merendahkan martabat dan kenyamanan penyanyi wanita yang sedang tampil di ruang publik, melalui aksi, simbol, atau ucapan bernuansa seksual maupun menghina, yang terjadi di depan penonton dan terekam sebagai bagian dari sebuah pertunjukan sehingga menimbulkan trauma, kemarahan, dan tuntutan atas keselamatan artis panggung sebagai pekerja seni yang berhak atas lingkungan kerja yang aman. Di Palangka Raya, kasus Natasya (19), vokalis band lokal R.A.S.Y.A, menjadi contoh terang bagaimana pelecehan bisa terjadi bahkan di konser amal karhutla yang seharusnya berfokus pada solidaritas kemanusiaan. Band yang datang dengan niat berpartisipasi dan membayar biaya keikutsertaan dalam acara penggalangan dana ini malah harus pulang dengan luka psikologis dan amarah, setelah panggung yang mestinya aman berubah jadi arena penghinaan.

Kronologi: Dari Mikrofon Direbut Paksa hingga Celana Dalam di Atas Stand Lirik

Peristiwa pelecehan ini terjadi di Kopiteja, kawasan Jalan G. Obos Induk, simpang empat lampu merah Jalan Thamrin–William AS, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Di acara amal karhutla yang disaksikan lebih dari 50 orang, terlapor Ain Nasriko alias Ain Koto diduga mengambil paksa mikrofon yang sedang digunakan Natasya dan melontarkan kalimat bernada ancaman disertai umpatan terkait lagu dari grup musik Noah. Ketika Natasya menyanyikan lagu “Sisa Kita”, terlapor diduga membawa celana dalam yang tidak jelas pemiliknya lalu meletakkannya di atas penyangga teks lagu di depan sang vokalis, tindakan yang jelas tampak sebagai aksi tidak senonoh di mata penonton. Video menunjukkan seorang pria berbaju hitam dan mengenakan topi mendekati panggung dan meletakkan pakaian dalam di hadapan vokalis yang sedang menyanyi, sebelum menjauh dari area panggung.

Respons Korban, Pelaku dan Penyelenggara: Antara Permintaan Maaf dan Jalur Hukum

Usai tampil, Natasya mengaku tidak kuasa menahan emosi, menangis di parkiran, dan merasa dipermalukan di depan banyak orang. Ia menegaskan sebagai perempuan dirinya merasa dilecehkan dan harga dirinya direndahkan di hadapan banyak penonton, apalagi pelaku sempat menyebut mereka “baperan” ketika membela diri di belakang panggung. Pihak penyelenggara acara “Noistfest Gigs Vol.1 Chaoshutla” menyebut benda yang disodorkan adalah CD merchandise band Punk Headquarter bertulisan “Thanks for Coming Headquarter”, dan mengklaim tindakan Ain Koto sebagai gimmick untuk menghidupkan suasana karena penonton dianggap banyak diam, tetapi tetap mengakui bahwa aksi tersebut salah dan tidak dibenarkan. Di sisi lain, Ain Koto pada 22 September 2026 menyampaikan permintaan maaf terbuka lewat video dan pertemuan dengan tokoh setempat, mengatakan aksinya spontan tanpa maksud menjatuhkan martabat perempuan maupun kesenian dan berjanji tidak mengulanginya.

Laporan Polda Kalteng dan Sinyal Serius Penegakan UU TPKS

Natasya memilih tidak berhenti pada permintaan maaf. Ia resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/242/IX/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada Selasa, 22 September 2026 pukul 11.26 WIB. Kuasa hukumnya, Jeffriko Seran, menegaskan langkah hukum diambil bukan sekadar untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai perlindungan bagi perempuan dan musisi lain agar pelecehan vokalis perempuan di panggung tidak dianggap sepele. Kasus ini dilaporkan dengan dasar Pasal 5 UU TPKS, dan selanjutnya penyidik akan memeriksa pelapor, terlapor, saksi, serta bukti terkait untuk menentukan tindak lanjut perkara. Mengenai kemungkinan penyelesaian kekeluargaan, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara pada kepolisian, yang menandakan komitmen menjadikan panggung musik sebagai ruang kerja yang selaras dengan hukum, bukan arena bebas untuk melanggar martabat.

Keamanan Artis Panggung: Saat Gimmick Berbahaya Menjadi Alarm Kolektif

Insiden di konser amal karhutla ini bukan kasus individu semata; ia memukul gong besar tentang betapa rapuhnya keselamatan artis panggung, khususnya perempuan, di banyak acara musik berbasis komunitas. Rekaman video yang beredar luas memicu keprihatinan publik mengenai keamanan musisi wanita dan mengundang kecaman warganet atas kurangnya rasa hormat terhadap seniman yang sedang berkarya. Ketika gimmick dijadikan alasan, yang sesungguhnya terjadi adalah pembiaran terhadap budaya yang menormalisasi pelecehan di ruang publik. Band R.A.S.Y.A yang datang dengan niat baik untuk berkontribusi dalam konser amal karhutla justru mendapati misi mereka ternodai, sekaligus memahami bahwa panggung bagi vokalis perempuan masih menyimpan risiko yang tidak diantisipasi dengan protokol jelas. Jika komunitas musik tidak segera menata ulang aturan keamanan, edukasi panitia, dan batas tegas terhadap interaksi penonton, maka setiap panggung bisa menjadi lotre traumatis berikutnya bagi musisi muda.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!