Kasus Bolosego di Alkid: Ketika Pungli Pedagang Kuliner Disorot Publik
Kasus pungli pedagang kuliner di Alun-Alun Kidul Yogyakarta merujuk pada pengalaman pemilik food truck Bolosego yang mengaku dimintai uang parkir harian dalam jumlah besar sekaligus jatah makan untuk juru parkir dan oknum aparat polisi, sehingga ia memilih menghentikan usahanya setelah satu hari berjualan meskipun sudah mengantongi izin resmi beroperasi selama beberapa hari. Peristiwa ini mengeras menjadi isu publik karena menyentuh jantung persoalan extortion food truck: pelaku usaha kecil yang sudah patuh prosedur tetap digencet oleh pungutan liar dan permintaan fasilitas yang tidak sah. Melalui unggahan video di media sosial, pemilik dengan akun @dyahfardisa menceritakan bagaimana izin berjualan 16–20 September tidak melindungi dirinya dari tagihan parkir Rp2,5 juta yang kemudian dinegosiasi menjadi Rp1 juta per hari, ditambah kewajiban menyediakan jatah makan untuk juru parkir dan tiga anggota kepolisian. Dari sini jelas, masalahnya bukan sekadar biaya tinggi, melainkan penyalahgunaan posisi oleh oknum yang memanfaatkan keramaian Alkid untuk memeras pelaku usaha.
Dari Video Viral ke Patsus: Respons Cepat dan Terbatas Polresta
Begitu video TikTok pemilik Bolosego menjadi viral pada 17 September, atensi publik memaksa institusi kepolisian bereaksi. Kapolresta Yogyakarta menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam turun langsung ke lapangan, mengumpulkan data, dan memverifikasi dugaan pungli serta permintaan jatah makan aparat terhadap pedagang kuliner. Langkah ini penting, bukan sekadar prosedural, karena menunjukkan bahwa tekanan publik masih berfungsi sebagai rem bagi penyalahgunaan wewenang. Menariknya, meski pemilik belum membuat laporan resmi, tim tetap bergerak dan memanggil pemilik food truck serta tiga anggota polisi yang disebut dalam video. Dari gelar perkara, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar: Aipda S, personel Polsek Kraton, sementara dua lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar. Propam lalu menempatkan Aipda S dalam pengamanan tempat khusus (patsus) sebagai hukuman awal dan proses pemeriksaan pendahuluan, yang akan dilanjutkan ke Sidang Disiplin. Secara kelembagaan, ini adalah sinyal bahwa oknum aparat polisi yang ikut bermain dalam extortion food truck tidak lagi bisa bersembunyi di balik seragam tanpa konsekuensi.
Hak Usaha Vs Penyalahgunaan Wewenang: Pelajaran dari Alun-Alun Kidul
Kasus Bolosego memperlihatkan benturan klasik antara hak usaha dan budaya memalak yang telah lama menghantui pedagang jalanan. Di satu sisi, pemilik food truck sudah mengurus izin resmi untuk berjualan di kawasan yang berada dalam otoritas Kraton dan disebutkan oleh pihak Keraton sebagai kegiatan yang telah disetujui sesuai ketentuan. Di sisi lain, di lapangan ia disambut oleh jaringan pungutan: parkir truk jutaan rupiah per hari, kewajiban memberi jatah makan untuk juru parkir, dan permintaan jatah makan dari anggota kepolisian. "Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas GKR Condrokirono dalam pernyataan tertulis. Kontras antara legalitas izin dan praktik pungli pedagang kuliner di area publik mengirim pesan kuat: usaha kecil tidak gagal karena malas mengurus izin, melainkan karena ada struktur informal yang menagih upeti. Ketika oknum aparat polisi ikut menikmati jatah makan, garis tegas antara penegak hukum dan pelaku pemerasan menjadi kabur, dan inilah yang perlu dibereskan jika kita serius ingin menciptakan ruang usaha yang sehat.
Mengapa Sanksi Patsus Penting sebagai Preseden
Penetapan Aipda S sebagai terduga pelanggar dan pemberian sanksi patsus bukan hanya urusan internal kepolisian, melainkan penanda arah: apakah institusi siap membongkar budaya minta jatah makan di tengah pedagang kuliner atau sekadar meredam kemarahan sesaat. Propam menjelaskan bahwa langkah pengamanan dan pemeriksaan ini diambil sebagai bentuk transparansi publik dan komitmen memastikan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Jika komitmen ini konsisten dan Sidang Disiplin menghasilkan sanksi yang terasa, kasus extortion food truck di Alkid bisa menjadi preseden penting. Pedagang akan melihat bahwa melaporkan atau mengangkat ke media bukan tindakan sia-sia, sementara aparat memahami bahwa memanfaatkan seragam untuk meminta fasilitas dari pelaku usaha adalah risiko karier, bukan bonus penghasilan. Namun preseden tidak terbentuk dari satu kasus; ia lahir dari pola. Setelah Alkid, publik patut menuntut agar setiap laporan pungli pedagang kuliner mendapat perlakuan serupa: diselidiki cepat, diproses terbuka, dan berujung pada hukuman nyata bagi oknum.
Penutup: Perlindungan Pedagang Tak Boleh Hanya Reaktif
Kasus Bolosego memberi pelajaran pahit sekaligus harapan. Pahit, karena bahkan dengan izin resmi, pelaku usaha food truck bisa dipaksa mundur oleh pungli yang menggerus rasa aman dan ekonomi usaha. Harapan, karena ketika bukti dan keberanian bersuara bertemu dengan respons cepat lembaga, oknum aparat polisi yang minta jatah makan dapat diidentifikasi dan dikenai sanksi. Namun perlindungan pedagang jalanan tidak boleh bergantung pada viralnya sebuah video. Negara dan aparat seharusnya menghadirkan keamanan usaha secara proaktif melalui pengawasan rutin, kanal pengaduan yang ramah, dan budaya internal yang menolak segala bentuk pungli pedagang kuliner. Jika setiap ruang publik yang ramai dianggap ladang pungutan, maka ekonomi lokal akan terus pincang dan kepercayaan pada penegak hukum tergerus. Jalan ke depan jelas: bukan sekadar menghukum satu Aipda, tetapi menanamkan standar baru bahwa setiap jatah makan yang diminta dari pelaku usaha tanpa dasar hukum adalah bentuk pemerasan yang harus dihentikan.





