Pungli Pedagang Kuliner: Definisi, Kasus, dan Inti Masalah
Pungli pedagang kuliner adalah praktik pungutan liar yang dilakukan oknum tidak berwenang terhadap pelaku usaha makanan dan minuman, terutama street food vendors di ruang publik, melalui berbagai “kontribusi” tidak resmi seperti parkir, keamanan, konsumsi, hingga akses listrik, yang tidak tercantum dalam regulasi, memaksa UMKM membayar biaya besar di luar izin legal sehingga menggerus keuntungan, mengganggu kelangsungan bisnis kuliner, dan menormalisasi pemerasan terselubung di kawasan wisata populer. Kasus Bolosego Yogyakarta menunjukkan betapa budaya pungutan liar UMKM sudah bukan lagi insiden acak, melainkan pola terstruktur yang merusak ekosistem usaha kecil. Pemilik usaha ini datang ke Alun-Alun Kidul dengan izin resmi Keraton di tangan, tetapi yang menyambut bukan kepastian, melainkan tekanan dari pihak-pihak yang meminta “kontribusi” tiap kali food truck dibuka. Di sinilah inti masalah: ketika legalitas formal dikalahkan oleh kuasa lapangan yang bermain di area abu-abu.
Kronologi Bolosego: Dari Izin Keraton ke Tagihan Rp2,5 Juta per Hari
Cerita Bolosego Yogyakarta dimulai ketika Dyah Laily Fardisa, pemilik usaha, memutuskan mengoperasikan food truck di Alun-Alun Kidul dengan bekal surat izin resmi Keraton yang ditandatangani GKR Condrokirono. Namun begitu menginjak kawasan Alkid, narasi izin berubah menjadi negosiasi sunyi. Oknum paguyuban parkir disebut meminta Rp12,5 juta untuk lima hari berjualan—setara Rp2,5 juta per hari hanya untuk parkir truk. Setelah tawar-menawar, angka itu “turun” menjadi Rp1 juta per hari, tetap sebuah beban tidak masuk akal bagi usaha kecil-menengah. Salah satu pengelola parkir mengakui adanya kesepakatan penggunaan lahan sekitar 25x5 meter dengan biaya Rp1 juta per hari dan menyebutnya sebagai blok khusus agar food truck tidak terganggu kendaraan wisatawan. Kutipan yang layak dicatat: “Pada awalnya, oknum paguyuban parkir disebut meminta Rp12,5 juta untuk lima hari berjualan.” Di mata pelaku UMKM, itu bukan biaya, melainkan bentuk extortion street food vendors yang halus tapi menghukum.

Biaya Konsumsi dan Listrik: Pungutan Liar UMKM yang Menggerus Nafas Usaha
Parkir hanyalah lapisan pertama. Dyah menjelaskan kronologi pungutan lain yang menurutnya tidak resmi selama Bolosego berjualan di Alkid. Ia menyebut permintaan biaya makan untuk 10 orang anggota paguyuban atau preman lokal sebesar Rp1 juta untuk lima hari, di luar parkir. Di versi lapangan lain, pengelola parkir membantah meminta konsumsi dan menyatakan bahwa konsumsi justru ditawarkan pihak Bolosego, lengkap dengan bukti percakapan—tetapi faktanya tetap sama: UMKM dipaksa mengalokasikan anggaran konsumsi bagi belasan orang yang bukan karyawan maupun pelanggan. Di atas itu, akses listrik di lokasi tidak diperbolehkan digunakan, memaksa Bolosego menambah biaya operasional dengan genset sekitar Rp150.000 per hari. Kombinasi parkir mahal, konsumsi, dan listrik membuat bisnis kuliner terancam; uang yang seharusnya dipakai membeli bahan baku atau membayar karyawan dialihkan ke “biaya” gelap yang tak pernah muncul di buku aturan resmi. Inilah pungutan liar UMKM yang secara perlahan mencekik ketahanan usaha kecil.
Ledakan Viral, Respons Aparat, dan Borok Sistemik di Kawasan Wisata
Dyah mengunggah pengalamannya ke media sosial dengan niat menceritakan apa yang ia alami tanpa dilebihkan maupun dikurangi. Ia tidak menyangka cerita itu akan menggulung sedemikian cepat hingga viral dan menarik perhatian luas. Setelah unggahan meledak, perwakilan Keraton, jajaran kepolisian dari Polsek, Polres, serta insan media mencoba menghubunginya untuk mediasi dan klarifikasi, meski ia mengaku masih syok sebagai pengusaha UMKM yang merasa tidak punya “bekingan”. Di sisi aparat, Polresta turun tangan: Kapolresta memerintahkan Satreskrim dan Propam mendalami dugaan pungli di Alkid serta narasi mengenai anggota polisi yang disebut mendapat jatah makanan. Pada saat yang sama, Dinas Perhubungan menegaskan tidak pernah menerbitkan izin parkir truk, bus, atau food truck di kawasan Alkid, dan menyebut di sana tidak ada juru parkir resmi yang mengantongi surat izin. Kutipan penting: “Kita tidak pernah mengeluarkan izin untuk parkir truk… Yang kita keluarkan izin parkir tuh hanya untuk motor dan mobil.” Konsekuensinya jelas: ruang parkir dikuasai struktur informal yang bekerja di luar regulasi.
Ketika UMKM Kalah oleh Pungli: Pelajaran dari Keputusan Bolosego Mundur
Akhir dari kisah ini pahit. Setelah mengalami rangkaian biaya yang menurut Dyah membebani operasional, Bolosego memilih menghentikan kegiatan food truck di Alkid. Ini bukan keputusan ringan: setiap hari parkir Rp1 juta, konsumsi untuk oknum, dan tambahan biaya listrik membuat kalkulasi bisnis tidak lagi rasional bagi sebuah UMKM kuliner. Bagi pengusaha seperti Bolosego, setiap rupiah sangat berarti; uang untuk pengembangan usaha, bahan baku, dan gaji karyawan terserap ke pos-pos tak jelas yang muncul dari tekanan lapangan. Praktik pungli pedagang kuliner di kawasan wisata bukan hal baru, dan setiap kali muncul meninggalkan luka pada pelaku usaha kecil yang sudah berusaha taat aturan namun merasa diperas. Keputusan mundur adalah bentuk perlawanan sunyi terhadap extortion street food vendors yang sistematis. Selama struktur informal di lapangan lebih kuat daripada izin resmi, bisnis kuliner terancam akan terus menjauh dari ruang publik, meninggalkan kota yang ramai tetapi tidak ramah bagi UMKM.






