Pencabutan Izin sebagai Jalan Terakhir, Bukan Ancaman Hampa
Ancaman pencabutan izin operator kapal penumpang adalah langkah pengawasan negara yang menempatkan keselamatan pelayaran di atas kepentingan bisnis, dengan menilai rekam jejak kecelakaan, hasil audit transportasi laut, dan kepatuhan operator terhadap standar keselamatan berlapis yang berlaku di sektor transportasi laut guna mencegah berulangnya kecelakaan kapal ferry mematikan. Insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan Madura pada Minggu 2/8/2026, yang dioperasikan PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP), menjadi titik balik. Kementerian Perhubungan bergerak cepat memanggil operator untuk mengaudit sistem manajemen keselamatan armada secara menyeluruh. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi secara terbuka menyatakan pencabutan izin operasi PT ALP sedang dipertimbangkan jika terbukti ada kelalaian operator dalam serangkaian kecelakaan sebelumnya.
Catatan tiga kapal yang dikelola ALP pernah mengalami kecelakaan menunjukkan pola, bukan kebetulan. Di titik inilah ancaman pencabutan izin operator tidak boleh berhenti sebagai retorika. Pemerintah perlu menjadikan kasus ini preseden: izin bisa hilang bila keselamatan kapal penumpang dikorbankan. Pesan yang ingin dikirim jelas: operator yang berulang kali gagal menjaga nyawa penumpang tidak pantas tetap beroperasi, sekaligus membuka ruang bagi perusahaan yang lebih disiplin terhadap standar keselamatan pelayaran.

Audit Menyeluruh: Tes Kesehatan Nyata bagi Operator Ferry
Langkah Kemenhub memanggil dan menyurati PT ALP untuk mengaudit penerapan sistem manajemen keselamatan armada secara menyeluruh adalah ujian besar: apakah audit transportasi laut hanya formalitas, atau menjadi instrumen perubahan nyata. Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud menegaskan audit ini bagian dari pengawasan dan mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang. Artinya, fokus bukan sekadar mencari kambing hitam, tetapi memetakan celah tata kelola dari dek kapal hingga ruang kantor pusat.
Audit akan menyorot penerapan sistem keselamatan dan tata kelola operasional perusahaan. Di atas kertas, seluruh operator ferry sudah wajib memiliki prosedur keselamatan; masalahnya selalu di disiplin pelaksanaan. Jika hasil audit disinkronkan dengan temuan KNKT, pemerintah punya dasar kuat untuk menjatuhkan sanksi proporsional, termasuk pencabutan izin operator bila kelalaian terbukti. Kalimat yang layak dikutip di sini: “Kalau memang kelalaian, kami akan pertimbangkan (izin dicabut)”. Pernyataan ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh operator, bukan hanya satu perusahaan.
Harga Nyawa di Laut: Dari Manifes Buram hingga Sekoci Nihil
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di rute Surabaya–Makassar memicu kepanikan karena penumpang melihat kenyataan pahit: nihil sekoci yang bisa diandalkan, sehingga banyak yang memilih melompat ke laut dengan life jacket berdasarkan rekaman video yang beredar. Dalam tragedi ini, 238 orang terdiri atas penumpang, ABK, dan personel bantuan operasi berhasil dievakuasi, namun lima di antaranya meninggal dunia. Angka ini bukan sekadar statistik; setiap nama mewakili kegagalan sistemik.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pemerintah, Basarnas, dan operator belum mampu segera mengungkap jumlah pasti penumpang dalam manifes resmi saat operasi SAR berlangsung. Ini menampar logika keselamatan kapal penumpang: bagaimana menyelamatkan semua orang jika daftar resmi pun tak jelas? Di sisi lain, tim gabungan berhasil mengevakuasi 62 korban dari Masalembu ke Surabaya menggunakan KN Masalembo, bagian dari total 238 korban yang dievakuasi. Respons SAR menunjukkan kemampuan negara saat krisis, tetapi chaos manifes dan minimnya sarana keselamatan menunjukkan kelalaian yang sudah dimulai jauh sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
Rekam Jejak Buruk: Saat Kecelakaan Bukan Lagi Insiden Tunggal
Pertimbangan pencabutan izin PT ALP bersandar pada fakta bahwa kecelakaan yang melibatkan kapal-kapal mereka terjadi berkali-kali. Tercatat tiga kapal yang dikelola ALP mengalami kecelakaan, termasuk tenggelamnya KMP Bahuga Jaya di lintasan Merak–Bakauheni dan insiden di Tanjung Wangi. KMP Mutiara Sentosa 1 milik operator yang sama juga pernah terbakar di perairan Masalembu pada 19 Mei 2017. Rangkaian kecelakaan kapal ferry ini menghapus argumen bahwa kejadian Mutiara Sentosa II adalah musibah tunggal.
Polanya jelas: rute padat penyeberangan, operator sama, dan berulangnya masalah keselamatan. Pemerintah menyatakan proses pemanggilan dan identifikasi terhadap PT ALP masih berjalan. Namun, publik layak menuntut agar evaluasi izin operasional tidak berakhir dengan sekadar teguran. Ketika kecelakaan berulang, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi perusahaan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem transportasi laut. Jika operator dengan catatan seburuk ini tetap dibiarkan berlayar, pesan berbahaya akan menyebar: risiko bagi penumpang dianggap biaya rutin bisnis.
Keselamatan Berlapis: Tanggung Jawab Negara, Operator, dan Penumpang
Pemerintah sedang membangun kebijakan keselamatan berlapis dengan audit, investigasi KNKT, dan pemantauan pelanggaran operasional sebagai satu paket respons. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi total aspek keselamatan pelayaran dan mencegah kejadian berulang. Di satu sisi, negara memperketat pengawasan; di sisi lain, operator harus membuktikan bahwa mereka layak mengangkut nyawa manusia. Masyhud mengingatkan pentingnya budaya keselamatan pelayaran kolektif, terutama terkait pemeriksaan penumpang, kendaraan, dan barang agar tidak ada muatan berbahaya yang lolos ke kapal.
Bagi pengguna jasa, ini bukan hanya soal membeli tiket lalu pasrah. Mereka diminta memberikan informasi yang benar tentang barang bawaan dan tidak membawa barang berbahaya yang berpotensi memicu kecelakaan. Keselamatan kapal penumpang tidak bisa diserahkan hanya pada satu pihak. Namun, tanggung jawab terbesar tetap di tangan operator dan pemerintah sebagai regulator. Kesimpulannya: ancaman pencabutan izin operator seperti PT ALP harus dibuktikan dengan tindakan tegas, agar tragedi Mutiara Sentosa II menjadi titik balik, bukan sekadar catatan kelam lain dalam sejarah pelayaran.






