Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Lapak Mebel Sudirman Terancam Dibongkar, Trotoar Harus Kembali untuk Pejalan Kaki

Lapak Mebel Sudirman Terancam Dibongkar, Trotoar Harus Kembali untuk Pejalan Kaki
Minat|Pertukangan Kayu

SP2 menandai penertiban yang kian tegas

Penertiban lapak mebel di trotoar adalah upaya pemerintah mengembalikan ruang pejalan kaki yang dipakai untuk kegiatan usaha, tanpa melarang pedagang berjualan di lahan mereka sendiri. Di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Pemprov Riau melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada pedagang mebel pada Senin, 26 Oktober 2026, karena lapak menggunakan trotoar untuk berjualan. Langkah ini patut dilihat bukan sebagai larangan berdagang, melainkan penegasan bahwa akses pejalan kaki tidak boleh dikorbankan demi perluasan tempat usaha. Bagi pedagang mebel Pekanbaru yang terdampak, pesan pemerintah jelas: kegiatan usaha dapat berlanjut, tetapi penempatan barang dan tenda harus berpindah dari area yang menjadi hak publik.

Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono, menyatakan SP2 diberikan setelah sosialisasi dan SP1 tidak diindahkan, sementara kondisi di lokasi belum berubah. Karena peringatan awal tidak menghasilkan penyesuaian, pemerintah menaikkan tahap penindakan. Sikap itu lebih mudah diterima jika disertai tenggat yang jelas dan kesempatan bagi pedagang untuk merapikan dagangan sendiri—dua hal yang disebut dalam langkah penertiban ini.

Trotoar bukan ruang tambahan untuk memajang barang

Persoalan utama bukan keberadaan toko mebel, melainkan penggunaan ruang yang semestinya dilalui pejalan kaki. Pemerintah menyatakan warga tidak dilarang berjualan di lahan sendiri, tetapi usaha tidak boleh memakai trotoar atau bahu jalan sampai mengganggu hak pejalan kaki. Di trotoar Pekanbaru, barang dagangan dan tenda terpal yang menjorok ke jalur pedestrian membuat fungsi dasar ruang itu terancam. Bagi orang yang berjalan kaki, ini bukan sekadar persoalan kerapian: ruang yang terhalang dapat memaksa mereka mencari jalur lain, sementara sumber menyebut hak pejalan kaki telah diambil alih.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Berdasarkan surat tugas bertanggal 7 Oktober 2026, petugas menemukan sembilan lapak toko mebel melanggar aturan tata ruang. Skala temuan ini membuat penataan tak bisa diperlakukan sebagai sengketa satu lapak saja. Namun, penegakan aturan seharusnya tetap terukur: sasaran pembongkaran yang disebut pemerintah ialah tenda atau dagangan yang berada di atas trotoar, bukan larangan menyeluruh terhadap usaha mebel.

Tenggat memberi ruang untuk penataan mandiri

Satpol PP memberi pedagang waktu hingga akhir pekan untuk menertibkan dagangan secara mandiri. Jika tidak dipatuhi, tahap berikutnya adalah SP3; sehari setelahnya, apabila dagangan masih belum dirapikan, pemerintah menyatakan akan membongkar tenda atau dagangan yang berada di atas trotoar. Urutan ini memberi kesempatan kepada pedagang untuk mengubah tata letak sebelum tindakan fisik dilakukan, tetapi tenggatnya juga berarti aktivitas jual beli di lapak mebel Sudirman dapat terganggu bila penataan tidak segera dilakukan.

Bagi pedagang, tantangannya adalah memindahkan barang dan tenda tanpa menghambat usaha. Bagi publik, hasil yang perlu dinilai ialah apakah jalur pedestrian benar-benar kembali bisa digunakan. Penertiban pedagang mebel akan lebih adil dan efektif bila batas area terlarang diterangkan dengan jelas, sementara kewajiban membuka trotoar ditegakkan konsisten. Dengan begitu, pemerintah tidak berhenti pada pengeluaran surat dan pedagang mendapat kesempatan nyata untuk patuh sebelum pembongkaran.

Kepastian akses pejalan kaki harus menjadi ukuran

SP2 adalah peringatan bahwa pemerintah menganggap sosialisasi dan SP1 belum cukup mengubah keadaan. Tahap lanjutan—SP3 lalu kemungkinan pembongkaran—membuat konsekuensi bagi pedagang nyata, tetapi fokus penataan tetap seharusnya pada barang dan tenda yang menutup trotoar. Menjaga akses pejalan kaki tidak bertentangan dengan keberlangsungan usaha jika pedagang dapat tetap berjualan di lahan sendiri tanpa mengambil ruang publik.

Pada akhirnya, keberhasilan penertiban ini tidak diukur dari jumlah surat yang diterbitkan atau tenda yang dibongkar, melainkan dari trotoar yang kembali berfungsi dan aturan yang diterapkan secara konsisten. Pedagang perlu menata dagangan sebelum tenggat, sedangkan pemerintah perlu memastikan penindakan tetap sesuai pelanggaran yang ditemukan. Jalan Sudirman membutuhkan ruang usaha yang tertib sekaligus jalur aman bagi pejalan kaki; keduanya hanya dapat berjalan berdampingan ketika trotoar tidak dijadikan lapak.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!