Penyelundupan terungkap sebelum penerbangan
Penyelundupan serbuk emas adalah upaya membawa emas melintasi perbatasan tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan, dan penyembunyian di dalam tubuh menunjukkan betapa ekstremnya cara yang dapat dipilih pelaku untuk menghindari pemeriksaan. Pada Kamis, 22 Oktober 2026, TNI AL dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan 1.144,18 gram serbuk emas bernilai sekitar Rp2,9 miliar di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Barang itu disembunyikan oleh seorang warga negara India berinisial MM, 31 tahun, yang hendak terbang ke Kuala Lumpur dengan Malaysia Airlines MH-870. Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa pengawasan efektif bukan semata soal memeriksa barang bawaan: informasi intelijen dan tindakan lintas instansi menjadi kunci untuk mengenali risiko sebelum penumpang naik pesawat.
Menurut keterangan TNI AL, Satgas Pengamanan Lanudal Juanda bersama Bea Cukai menerima informasi intelijen mengenai calon penumpang yang diduga membawa serbuk emas secara ilegal. Petugas menelusuri area bandara dan mengamankan MM untuk pemeriksaan lebih lanjut. Respons berdasarkan informasi tersebut tampak lebih terarah daripada pemeriksaan acak saja. Namun, pengamanan bandara juga harus memastikan dugaan diuji melalui prosedur yang tepat, bukan diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum bukti ditemukan.

Tiga kemasan dan temuan rontgen
Modus selundup emas dalam kasus ini dirancang untuk melewati pemeriksaan bagasi: serbuk emas ditempatkan di dalam tiga alat kontrasepsi, lalu disembunyikan di dalam tubuh. Setelah kecurigaan muncul, petugas membawa MM ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan rontgen. Hasilnya menunjukkan tiga benda mencurigakan, yang kemudian diketahui berisi serbuk emas. Rontgen menjadi titik balik karena mengungkap sesuatu yang tidak tampak melalui pemeriksaan biasa. Cara tersebut berisiko bagi keselamatan orang yang membawa barang, sekaligus menegaskan mengapa penanganan dugaan penyelundupan dengan metode ini perlu melibatkan tenaga dan fasilitas yang sesuai.
Barang bukti memiliki berat bersih 1.144,18 gram dan nilai taksiran Rp2.917.659.000. Pengujian tiga sampel menunjukkan kandungan emas masing-masing 99,503 persen, 99,511 persen, dan 99,466 persen; kadarnya dilaporkan setara sekitar 23,88 karat. Angka tersebut memperjelas skala perkara: ini bukan temuan kecil yang bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif. Namun, nilai dan kemurnian barang tidak boleh menggeser prinsip bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti serta aturan yang berlaku.

Sinergi aparat dan proses selanjutnya
Pengungkapan di Bandara Juanda melibatkan Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda dan Bea Cukai, dengan koordinasi bersama Imigrasi, Polresta Sidoarjo, serta pengelola bandara. Setelah penindakan, penanganan dan penyidikan diserahkan kepada Bea Cukai dengan koordinasi bersama kepolisian dan pihak imigrasi. Pembagian peran ini tepat untuk perkara yang menyangkut dugaan ekspor tanpa pemberitahuan pabean sekaligus melibatkan warga negara asing. Keterangan yang dipublikasikan menyebut dugaan pelanggaran Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dugaan tersebut tetap harus diproses melalui penyidikan, bukan diperlakukan sebagai putusan bersalah.
Lanudal Juanda menyatakan akan meningkatkan mitigasi, membekali personel agar lebih mampu mendeteksi anomali, dan memperkuat pertukaran informasi antarinstansi. Langkah itu masuk akal karena kasus ini berawal dari informasi intelijen, lalu dibuktikan melalui pemeriksaan rontgen. Pelajaran pentingnya bukan sekadar bahwa modus baru dapat ditemukan, melainkan bahwa koordinasi dan prosedur pemeriksaan harus terus disesuaikan tanpa mengabaikan keselamatan penumpang maupun haknya dalam proses hukum.
Kesimpulannya, penggagalan ini menunjukkan bahwa kombinasi informasi intelijen, kerja sama aparat, dan pemeriksaan rontgen mampu mengungkap penyelundupan yang disamarkan dengan cara berbahaya. Tantangan berikutnya ialah menjaga koordinasi tersebut tetap konsisten dan memastikan penyidikan berjalan tuntas berdasarkan bukti.







