Dua lokasi, dua kebutuhan keselamatan
Operasi Patuh Candi adalah kegiatan kepolisian yang mendorong disiplin dan keselamatan pengguna jalan melalui edukasi serta penegakan aturan lalu lintas. Di Pekalongan, sosialisasinya menyasar dua ruang dengan kebutuhan berbeda: koridor tol yang dilalui kendaraan berat dan Kantor Samsat yang didatangi warga untuk urusan kendaraan. Perbedaan ini penting; pesan keselamatan akan lebih relevan ketika disampaikan di tempat dan kepada pengguna yang menghadapi risiko atau kebutuhan berlainan. Pada Senin, 26 Oktober 2026, Satlantas Polres Pekalongan memasang banner dan memberikan sosialisasi di Gerbang Tol Bojong serta Rest Area 338A, dengan perhatian khusus pada pengemudi angkutan barang. Tiga hari kemudian, Satlantas Pekalongan Kota menggelar edukasi tertib berlalu lintas di Kantor Samsat Kota Pekalongan, Jalan Gajah Mada. Keduanya bagian dari operasi yang sama, tetapi bukan kegiatan dengan sasaran maupun cara yang identik.
Di tol, perhatian tertuju pada kendaraan berat
Pilihan Gerbang Tol Bojong dan Rest Area 338A menempatkan edukasi dekat dengan jalur kendaraan berat dan tempat truk berhenti. Banner dipasang pada jalur masuk dan keluar gerbang, area pintu masuk dan keluar rest area, area parkir truk, serta Simpang Tiga Exit Tol Bojong. Petugas juga berpatroli dan menyampaikan imbauan langsung kepada pengemudi. Isinya praktis: kendaraan berat menggunakan lajur kiri, lajur kanan untuk mendahului, dan bahu jalan tol bukan tempat berhenti kecuali dalam keadaan darurat. Pengemudi diminta memeriksa kendaraan sebelum berangkat, termasuk lampu belakang, serta memastikan stiker reflektif terpasang dan terlihat jelas. Fokus pada visibilitas dan jarak aman berkaitan dengan upaya mengantisipasi kecelakaan, terutama tabrak belakang. Ini membuat pesan keselamatan lalu lintas di tol bersifat spesifik dan berorientasi pada risiko perjalanan kendaraan angkutan barang, bukan sekadar ajakan umum untuk patuh.
Di Samsat, edukasi bertemu layanan administrasi
Sosialisasi di Samsat Kota Pekalongan mengambil pendekatan yang lebih luas bagi warga yang datang ke pusat layanan kendaraan. Pada Kamis sore, 29 Oktober 2026, Satlantas Pekalongan Kota bekerja sama dengan UPPD dan Jasa Raharja. Petugas menyampaikan edukasi melalui pengeras suara, membagikan selebaran dan stiker, serta memberikan bingkisan kepada pengendara yang tertib. Selain mengingatkan warga agar mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan, kegiatan itu menyampaikan program Jateng Bebas Denda yang berlaku pada 21 September hingga 28 Desember 2026. Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif PKB, pajak progresif PKB bagi wajib pajak orang pribadi atas kendaraan kedua dan seterusnya, serta denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Berbeda dari pesan teknis di tol, pendekatan Samsat mengaitkan tertib berlalu lintas dengan kesadaran memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Ukuran keberhasilan tetap pada tindak lanjut
Operasi Patuh Candi 2026 berlangsung selama 14 hari, dari 26 Oktober hingga 8 November 2026. Rentang itu memberi ruang bagi pesan keselamatan dan ketertiban untuk menjangkau pengguna jalan melalui lokasi yang berbeda, tetapi pelaksanaan sosialisasi saja belum membuktikan bahwa kepatuhan meningkat atau kecelakaan berkurang. Kepolisian menyatakan kegiatan di kawasan tol diharapkan meningkatkan kepatuhan dan menekan potensi kecelakaan; itu merupakan tujuan, bukan hasil yang telah dilaporkan. Demikian pula, informasi program keringanan di Samsat dapat membantu warga memahami pilihan administrasi, tetapi belum ada data tentang berapa banyak yang memanfaatkannya. Perbedaan strategi tetap masuk akal: imbauan khusus bagi pengemudi truk di koridor tol, dan edukasi umum serta informasi administrasi di Samsat. Kesimpulannya, keselamatan lalu lintas membutuhkan pesan yang sesuai dengan tempat dan sasaran, disertai evaluasi yang kelak menunjukkan apakah sosialisasi berdampak.






