Koneksi baru untuk perjalanan Malang Raya
Trans Jatim Koridor II Malang Raya adalah layanan bus yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kota Malang melalui rute antarterminal dengan 56 titik pemberhentian. Pemerintah Provinsi Jawa Timur meresmikan operasionalnya pada Jumat, 30 Oktober 2026, melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa di halaman Kantor Bupati Malang. Peluncuran ini menjawab kebutuhan mobilitas lintas daerah yang selama ini kerap bergantung pada kendaraan pribadi. Nilai layanan tersebut bukan semata hadirnya bus baru, melainkan tersedianya pilihan perjalanan umum yang lebih teratur bagi warga yang bepergian untuk bekerja, belajar, atau mengakses layanan di kedua wilayah. Khofifah menyebut koridor ini bagian dari upaya menghadirkan transportasi yang mudah digunakan dan memberi kepastian waktu.
Rute, jam layanan, dan perpindahan koridor
Rute Trans Jatim Koridor II membentang 36 kilometer dari Terminal Talangagung di Kepanjen, melewati Gondanglegi dan Bululawang, menuju Terminal Hamid Rusdi hingga Terminal Madyopuro. Perjalanan diperkirakan memakan waktu sekitar 1,5 jam. Sebanyak 15 armada disiapkan, dengan layanan beroperasi pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Koridor ini juga terhubung dengan Koridor I, yang melayani Terminal Hamid Rusdi–Landungsari–Batu. Penumpang dapat berpindah rute tanpa biaya tambahan jika transit dilakukan dalam waktu kurang dari dua jam. Integrasi semacam ini membuat jaringan lebih berguna daripada dua jalur yang berjalan sendiri-sendiri: pengguna mendapat pilihan perjalanan lanjutan tanpa harus memulai ulang perjalanan dari terminal asal.
Gratis sepekan, dengan kebijakan khusus disabilitas
Masyarakat umum dapat menikmati bus gratis Malang ini selama sepekan, sampai 5 November 2026. Setelah masa itu, tarif reguler Koridor II ditetapkan Rp5.000 untuk penumpang umum dan Rp2.500 bagi pelajar, mahasiswa, serta santri. Masa gratis memberi kesempatan kepada warga untuk mencoba layanan, tetapi ukuran keberhasilannya nanti adalah apakah kenyamanan, ketepatan waktu, dan akses halte mendorong mereka terus menggunakannya. Ada pula kebijakan yang lebih luas: mulai 31 Oktober 2026, penyandang disabilitas mendapat layanan gratis di seluruh koridor Trans Jatim. Khofifah berharap kebijakan tersebut diteruskan oleh gubernur berikutnya. Langkah itu patut dipandang sebagai bagian penting dari akses transportasi, bukan sekadar fasilitas tambahan bagi kelompok tertentu.
Manfaatnya bergantung pada konsistensi layanan
Koridor II berpotensi mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan membantu menekan kepadatan lalu lintas serta risiko kecelakaan, sebagaimana disampaikan Khofifah. Konektivitas juga bisa membuka akses menuju potensi wisata Kabupaten Malang, termasuk kawasan Malang Selatan. Untuk memperkuat hubungan ke wilayah itu, pemerintah provinsi menyiagakan enam bus antarkota dalam provinsi pada rute Terminal Arjosari–Hamid Rusdi–Kepanjen–Ngliyep–Balekambang–Sendang Biru. Namun, peluncuran dan tarif gratis saja belum cukup untuk mengubah kebiasaan perjalanan. Warga perlu merasakan layanan yang konsisten, mudah dijangkau, dan terintegrasi. Jika itu terwujud, Koridor II Malang Raya dapat menjadi tulang punggung mobilitas lintas daerah, bukan hanya pilihan menarik selama pekan pembukaan.






