COD motor bisa berubah menjadi kejahatan
Penipuan COD motor adalah kejahatan yang memanfaatkan pertemuan langsung antara penjual dan calon pembeli untuk membawa kabur kendaraan, sering kali dengan berpura-pura melakukan transaksi atau mencoba motor. Risiko itu bukan alasan untuk meninggalkan jual beli langsung, tetapi cukup untuk menolak anggapan bahwa COD otomatis aman. Di Pekanbaru, seorang pria disebut terseret sekitar 10 meter ketika berusaha mempertahankan motornya dari calon pembeli dalam transaksi di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, pada Rabu malam, 28 Oktober 2026. Menurut keterangan awal yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Shilton, transaksi bermula dari unggahan jual beli sepeda motor di Facebook. Insiden ini mengingatkan bahwa pertemuan tatap muka tidak menghapus risiko; justru saat kendaraan diserahkan untuk diperiksa, penjual bisa kehilangan kendali atas barang maupun keselamatannya.

Dari tawaran di Facebook hingga motor dibawa kabur
Informasi awal di Pekanbaru menyebut calon pembeli diduga mencoba membawa motor yang hendak dijual, sementara korban berusaha mempertahankannya hingga terseret. Namun, pada saat keterangan kepolisian disampaikan, korban belum menuntaskan pelaporan karena dokumen kendaraan belum lengkap; polisi masih menunggu laporan resmi dan kelengkapan dokumen untuk menindaklanjuti kejadian. Bagi penjual, urusan dokumen bukan formalitas belaka: bukti kepemilikan yang tertata membantu proses pelaporan jika transaksi berubah menjadi perkara pidana. Kasus ini juga memperlihatkan batas informasi yang tersedia. Identitas calon pembeli dan perkembangan penyelidikan belum disampaikan, sehingga dugaan pencurian tidak patut diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Yang sudah jelas, iklan daring mempertemukan orang asing, dan kesepakatan COD tidak memberi jaminan bahwa pihak yang datang berniat membeli.
Modus test drive memanfaatkan kepercayaan penjual
Kasus di Beji, Depok, memperlihatkan pola yang lebih terencana. Polisi menyebut TAF tertarik pada motor yang dipasang di Marketplace Facebook, datang ke rumah korban, menawar, lalu meminta izin mencoba kendaraan. Ia melakukan test drive dua kali: setelah percobaan pertama mengaku ada kendala, pada percobaan kedua ia diduga langsung membawa kabur motor. Korban mengalami kerugian Rp27,5 juta. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap TAF di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, dan pada hari yang sama mengamankan AJ yang diduga sebagai penadah di Tambun, Bekasi; penangkapan berlangsung pada 13 Oktober 2026. Modus test drive ini mengubah kesempatan mencoba kendaraan menjadi celah untuk kabur. Karena itu, penjual sebaiknya tidak menyerahkan kendali motor kepada orang yang belum dikenal tanpa pengawasan.

Langkah sederhana untuk menekan risiko
Jual motor COD tetap bisa dilakukan, tetapi pengamanan harus direncanakan sebelum bertemu. Pilih lokasi ramai dan mudah terlihat orang lain, bukan tempat sepi atau titik yang hanya menguntungkan calon pembeli. Periksa identitas calon pembeli dan beri tahu orang tepercaya tentang waktu serta lokasi pertemuan. Saat motor hendak dicoba, jangan biarkan calon pembeli pergi sendirian dengan kendaraan: dampingi, atur uji coba di area terkendali, dan pertahankan akses pada kunci maupun dokumen. Jika calon pembeli menolak langkah pengamanan yang wajar atau mendesak agar motor diserahkan tanpa pengawasan, batalkan transaksi. Ini bukan sikap berlebihan; dua insiden tersebut menunjukkan bahwa kehilangan motor dapat disertai bahaya fisik. Transaksi motor aman bukan semata-mata soal pembayaran di tempat, melainkan juga soal siapa yang mengendalikan kendaraan sepanjang proses.
COD bukan pengganti kewaspadaan
Peristiwa Pekanbaru dan Depok menunjukkan bahwa pola penipuan dapat bermula dari iklan daring, lalu memanfaatkan momen paling rentan: ketika penjual menyerahkan motor untuk diperiksa. Di Pekanbaru, korban terseret saat berusaha mempertahankan kendaraan; di Depok, pelaku yang memakai alasan test drive ditangkap setelah motor dibawa kabur. Keduanya mengingatkan bahwa keselamatan orang lebih penting daripada mempertahankan barang secara fisik. Penjual perlu mengatur pertemuan di tempat ramai, memeriksa identitas, mengawasi uji coba, serta melengkapi dokumen kendaraan dan menyiapkan bukti transaksi. COD memang memudahkan jual beli, tetapi tanpa batasan yang jelas, pertemuan langsung dapat menjadi kesempatan bagi pelaku. Kewaspadaan bukan tambahan setelah masalah muncul, melainkan syarat dasar sebelum kunci motor berpindah tangan.






