Dakwaan besar, tuduhan yang belum diputus
Pemerasan izin tinggal adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan layanan keimigrasian untuk menekan pemohon agar menyerahkan uang demi memperoleh atau mengubah dokumen yang mereka butuhkan. Dalam kasus Silmy Karim, jaksa mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu bersama enam pejabat imigrasi atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Nilai uang yang disebut jaksa mencapai Rp168.972.869.901, atau sekitar Rp168,9 miliar. Angka sebesar ini membuat perkara tersebut lebih dari sekadar persoalan pungutan: dakwaan menguji apakah layanan publik dapat dijadikan alat tekan. Namun, dakwaan adalah tuduhan penuntut umum, bukan putusan bersalah. Pembedaan itu penting agar besarnya angka tidak menggantikan proses pembuktian.
Enam pejabat yang turut didakwa ialah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah. Susunan terdakwa dari level pimpinan hingga staf menempatkan tata kelola layanan sebagai perhatian utama. Bila praktik yang dituduhkan terbukti, persoalannya bukan hanya perilaku individu, melainkan juga bagaimana prosedur dapat dimanfaatkan untuk memaksa pemohon.

Ketika penundaan dokumen menjadi alat tekan
Menurut dakwaan, cara yang digunakan mencakup memaksa pemohon, mempersulit atau memperlambat penerbitan, hingga tidak menerbitkan dokumen keimigrasian. Ini menyentuh kebutuhan konkret: pemohon bisa menghadapi hambatan dalam memperoleh izin tinggal kunjungan, termasuk dalam keadaan terpaksa atau darurat, izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), maupun perubahan status administrasi.
Dampak dugaan modus ini terasa karena pemohon berada dalam posisi bergantung pada keputusan administrasi. Bila kelambatan atau penolakan dipakai untuk mendorong pembayaran di luar kehendak pemohon, prosedur resmi kehilangan fungsinya sebagai layanan yang pasti dan berubah menjadi tekanan. Jaksa juga menyebut pengumpulan “uang klik” atau “uang loket” melalui biro jasa dalam pengurusan alih status dari ITK ke ITAS dan dari ITAS ke ITAP.
Jaksa menyebut jumlah yang diminta untuk alih status ITK ke ITAS berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per permohonan, sedangkan perubahan ITAS ke ITAP disebut berkisar Rp2,5 juta hingga Rp8 juta. Rincian ini menggambarkan dugaan pungutan pada proses tertentu, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa setiap permohonan atau terdakwa terlibat.

Aliran uang menurut jaksa dan batas kesimpulan
Dalam dakwaan, Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar. Jaksa juga menyebut dugaan penerimaan oleh para pejabat lain: Tessar Bayu Setyaji Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo Rp4,2 miliar, Gusti Bernardiansyah Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi Rp16,3 miliar, Saffar Godam Rp500 juta, dan Jaya Saputra Rp6,5 miliar. Semua angka itu merupakan uraian jaksa tentang aliran uang yang diduga dinikmati para terdakwa, bukan fakta yang telah diputus pengadilan.
Rincian yang disebut jaksa menunjukkan dugaan pembagian uang tidak sama di antara para terdakwa. Namun, jumlah yang dituduhkan kepada seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan perannya; pembuktian harus menilai dasar dakwaan dan bukti yang diajukan. Karena itu, pemberitaan kasus Silmy Karim perlu tegas membedakan dugaan pemerasan dari kesimpulan hukum.
Pada akhirnya, perkara ini menyoroti risiko ketika akses terhadap dokumen penting bergantung pada petugas yang menguasai proses penerbitannya. Jika dakwaan terbukti, praktik yang dituduhkan akan menunjukkan penyalahgunaan layanan yang merugikan pemohon sekaligus merusak kepercayaan terhadap administrasi keimigrasian. Sampai pengadilan memutus perkara, dakwaan pejabat imigrasi tetap harus dibaca sebagai tuduhan jaksa yang menunggu pembuktian.






