Aturan baru membutuhkan pemahaman yang seragam
Pelatihan fasilitator hukum adalah program untuk membekali peserta dengan pemahaman dan keterampilan menyampaikan aturan kepada aparatur serta masyarakat, agar penerapannya lebih konsisten. Inilah alasan BPSDM Hukum membuka Training of Facilitators (ToF) implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XII–XIII pada 6 April 2026 di Depok. Pelatihan berlangsung dengan metode pembelajaran gabungan jarak jauh dan tatap muka, melibatkan 60 peserta dari rumpun hukum dan peradilan serta kalangan akademisi.
Langkah ini tepat sasaran: perubahan aturan tidak menjamin perubahan praktik jika orang yang menjalankannya belum memahami hubungan antara hukum pidana materiil dan hukum acara. KUHP baru dan KUHAP baru menuntut pemahaman yang utuh, bukan penguasaan dua undang-undang secara terpisah. Karena itu, pelatihan KUHP KUHAP patut dinilai sebagai bagian penting dari reformasi hukum pidana, bukan sekadar agenda pendidikan aparatur.

Kualitas SDM menentukan keberhasilan reformasi
BPSDM Hukum menempatkan kesiapan sumber daya manusia sebagai syarat agar pembaruan regulasi berujung pada perubahan yang terasa. Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Sadewo menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada SDM yang kompeten. Penekanan ini penting: aturan yang sama dapat dipahami dan dijalankan secara berbeda bila aparat tidak memiliki bekal maupun ruang penyamaan persepsi.
Pelatihan diarahkan untuk mencetak fasilitator hukum yang mampu memandu sosialisasi di instansi masing-masing, menyampaikan substansi secara akurat, dan menjadi penghubung antarlembaga. Dampaknya melampaui ruang kelas. Pemahaman yang lebih baik bagi aparat dan pemangku kepentingan dapat membantu masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas tentang perubahan hukum pidana. Alumni program sebelumnya pada 2025 disebut telah menjangkau sekitar 620.297 orang melalui sosialisasi, diseminasi, dan diskusi kelompok. Angka itu memberi alasan untuk optimistis, sekaligus menjadi tolok ukur agar pelatihan terus dinilai dari dampak lapangannya.

Materi dan rencana aksi harus berlanjut di lapangan
Materi pelatihan sebelumnya menunjukkan bahwa tugas fasilitator menuntut penguasaan isu yang spesifik. Dalam ToF Angkatan I pada 2025, pakar hukum pidana Yenti Garnasih membahas tindak pidana terhadap keamanan negara, termasuk ketentuan Pasal 188 hingga Pasal 216 KUHP, serta tindak pidana khusus yang dikodifikasi dalam KUHP baru, seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika. Cakupan ini menegaskan bahwa penyamaan persepsi harus bertumpu pada uraian pasal dan konteks penerapannya, bukan slogan tentang pembaruan hukum.
Tahap berikutnya adalah memastikan bekal tersebut berubah menjadi kegiatan nyata. Dalam evaluasi ToF Angkatan XVI–XVII, 62 peserta mempresentasikan rencana aksi untuk menyebarluaskan pemahaman KUHP dan KUHAP kepada aparatur serta pemangku kepentingan di wilayah tugas mereka. Sementara itu, materi pelatihan sebelumnya juga membekali peserta dengan 16 modul dan meminta mereka menyusun rencana aksi di unit kerja masing-masing. Ukuran keberhasilan akhirnya bukan jumlah peserta semata, melainkan konsistensi pesan dan kemampuan mereka menjawab kebutuhan masyarakat.

Ujian sesungguhnya adalah penerapan yang konsisten
Pembukaan Angkatan XII–XIII merupakan langkah yang masuk akal, tetapi pelatihan saja belum cukup untuk menjamin reformasi. Fasilitator perlu dukungan berkelanjutan, bahan ajar yang mutakhir, dan koordinasi lintas instansi agar penjelasan tidak terpecah atau saling bertentangan. Metode gabungan dapat memperluas akses belajar dan memberi ruang diskusi langsung, namun hasilnya tetap bergantung pada bagaimana peserta menerapkan pengetahuan setelah kembali ke tempat kerja.
Pada akhirnya, implementasi KUHP dan KUHAP akan dinilai dari kejelasan proses serta kepastian pemahaman bagi aparat dan masyarakat, bukan dari banyaknya regulasi baru. Menyiapkan fasilitator kompeten adalah investasi yang tepat karena reformasi hukum pidana memerlukan orang yang mampu menerjemahkan aturan menjadi praktik yang seragam, profesional, dan berkeadilan. Tantangan BPSDM Hukum selanjutnya ialah menjaga agar pelatihan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan di lapangan.






