Dua lokasi, pola penindakan yang berbeda
Penggerebekan sabu adalah tindakan kepolisian untuk memeriksa lokasi yang diduga terkait penyimpanan, pengemasan, atau peredaran narkotika, lalu mengamankan orang dan barang bukti untuk penyidikan. Dalam dua kasus di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, penindakan berawal dari pemeriksaan kendaraan dan informasi masyarakat, tetapi berujung pada temuan sabu dalam jumlah serta bentuk berbeda. Di Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS), empat orang diamankan setelah mobil diperiksa; pengembangan kemudian membawa polisi ke sebuah rumah. Di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, petugas menemukan seorang pria yang diduga sedang membungkus sabu di rumah kontrakan. Rangkaian ini penting bukan semata karena jumlah paket yang disita, melainkan karena menunjukkan bagaimana dugaan peredaran narkotika ditindak melalui jalur penyelidikan yang berbeda.

Daha Selatan: 25 paket ditemukan di mobil dan rumah
Sekitar pukul 00.30 Wita pada Sabtu, 31 Oktober 2026, polisi memeriksa mobil di pinggir Jalan Andi Tajang, Desa Tumbukan Banyu, Daha Selatan. Empat orang—dua pria dan dua wanita—diamankan. Dari mobil ditemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan sebuah pipet kaca; paket itu diakui milik salah satu orang yang diamankan. Polisi lalu mengembangkan pemeriksaan ke rumah L, istri R, dan menemukan 24 paket tambahan di dua kamar. Total sitaan sabu mencapai 25 paket, dengan berat kotor 30,85 gram dan berat bersih 26,85 gram. Turut diamankan mobil, dua telepon genggam, timbangan digital, serta perlengkapan lain. Kapolsek Daha Selatan IPDA Chandra Surya Putra menyebut keempat orang tersebut telah menjadi target operasi dan diduga terlibat dalam peredaran lintas Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Mansalong: pria 55 tahun diduga mengemas sabu
Kasus kedua terungkap sekitar pukul 01.30 Wita pada Kamis, 29 Oktober 2026, di sebuah rumah kontrakan di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Menindaklanjuti informasi warga tentang dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Trans Kaltara, personel Polsek Lumbis memeriksa lokasi dan mendapati A, 55 tahun, sedang membungkus sabu seorang diri. Polisi menyita 65 bungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 6,74 gram, berikut sejumlah perlengkapan, uang tunai hasil penjualan Rp200 ribu, telepon genggam, dan alat isap. Dalam interogasi awal, A mengaku membeli sabu dari pria berinisial AM di wilayah Libang seharga Rp3 juta, lalu memecahnya menjadi 66 bungkus; satu bungkus, menurut pengakuannya, telah terjual. Keterangan itu masih bagian dari pemeriksaan, bukan penetapan kesalahan. Kasus telah dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut.
Jumlah paket bukan satu-satunya ukuran
Perbedaan kedua pengungkapan terlihat jelas: operasi di Daha Selatan mengamankan empat orang dan menemukan 25 paket dengan berat bersih 26,85 gram, sedangkan penindakan di Mansalong berfokus pada satu pria dan 65 bungkus dengan berat bruto sekitar 6,74 gram. Angka paket saja tidak cukup untuk membandingkan skala kedua kasus, sebab berat dan status pengukuran yang dilaporkan berbeda. Namun, keduanya memperlihatkan dugaan aktivitas pada tahap berlainan—penyimpanan dan temuan dalam kendaraan serta rumah di satu lokasi, pengemasan di lokasi lain. Karena itu, ukuran keberhasilan penindakan sebaiknya tidak berhenti pada banyaknya bungkus sitaan. Pengembangan jaringan dan pembuktian dalam penyidikan juga menentukan gambaran perkara. Untuk saat ini, informasi yang tersedia menegaskan adanya dua tindakan kepolisian di tempat berbeda, sementara dugaan terhadap para pihak masih harus diuji melalui proses hukum.






