Besarnya denda menjadi sinyal penegakan yang lebih tegas
Sanksi OJK pasar modal adalah tindakan administratif terhadap perusahaan dan individu yang melanggar aturan, mulai dari denda dan pembekuan izin hingga peringatan tertulis. Hingga 31 Oktober 2026, OJK mencatat penindakan atas beragam perkara pasar modal, dengan denda terbesar dalam daftar mencapai Rp1,5 triliun pada kasus saham DSSA. Skala itu penting bukan semata karena nominalnya, melainkan karena penindakan tidak berhenti pada nama emiten yang menjadi pusat perkara. Perusahaan, sekuritas, dan individu ikut dimintai pertanggungjawaban. OJK juga mengungkap bahwa denda terkait DSSA, BREN, dan CUAN yang totalnya Rp2,1 triliun telah dibayar. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pembayaran dilakukan dua hari sebelum keterangannya pada 29 Oktober 2026. Namun, angka denda besar baru menjadi bukti penegakan yang meyakinkan jika sanksi diterapkan konsisten dan pihak yang bertanggung jawab benar-benar menanggungnya.

DSSA menunjukkan luasnya sasaran penindakan
Kasus saham DSSA menjadi contoh paling jelas bahwa tanggung jawab dalam perkara pasar modal dapat menjangkau banyak pihak. OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Tujuh perusahaan sekuritas—Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, Amantara Sekuritas Indonesia, Trimegah Sekuritas Indonesia, Supra Sekuritas Indonesia, Buana Capital Sekuritas, dan Waterfront Sekuritas Indonesia—masing-masing didenda Rp1,4 miliar; RHB Sekuritas dikenai denda Rp700 juta. Rudy, pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek, juga dijatuhi pembekuan izin selama satu tahun, sementara sejumlah individu dari perusahaan sekuritas menerima peringatan tertulis. Ini menggambarkan pola penindakan berlapis: denda pelanggaran saham dapat diarahkan kepada badan usaha, sementara sanksi lain menyasar izin profesi atau perilaku individu. Keberagaman sanksi memberi OJK ruang untuk merespons peran yang berbeda, bukan menyamakan seluruh pihak dalam satu hukuman.
BREN dan CUAN: denda dibayar pelanggar, bukan emiten
Dalam perkara penawaran umum BREN, Anbo Holdings Ltd dikenai denda Rp500 miliar. Untuk perkara IPO CUAN, Tigonis Capital Pte Ltd didenda Rp100 miliar, sedangkan Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dikenai denda Rp1,7 miliar. Rincian ini menegaskan satu pembedaan yang tidak boleh kabur: menurut Friderica, denda terkait DSSA, BREN, dan CUAN dibayar pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, bukan ketiga emiten tersebut. Penegasan itu penting agar nama saham yang muncul dalam perkara tidak otomatis dipahami sebagai pihak yang membayar sanksi. Pada saat yang sama, penindakan terhadap perusahaan sekuritas memperlihatkan bahwa pengawasan OJK tidak hanya menyasar perusahaan yang terkait dengan penawaran atau perdagangan saham. Sanksi sekuritas OJK menjadi bagian dari upaya meminta pertanggungjawaban setiap pihak sesuai keterlibatannya.
SUPR dan TRON memperlihatkan bentuk pelanggaran lain
Penindakan tidak seluruhnya berujung denda besar. Untuk perdagangan saham SUPR pada 8 Februari hingga 11 April 2022, Muhammad Juni Andri Rahman menerima peringatan tertulis. OJK mencantumkan Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana diubah melalui aturan sektor keuangan, sebagai ketentuan yang dilanggar. Dalam perkara TRON, David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri juga menerima peringatan tertulis terkait kegiatan sebagai penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran saham. Perbedaan antara perkara yang mendapat denda dan yang berujung peringatan menunjukkan ragam instrumen penegakan, meski dokumen yang dirujuk tidak merinci pola transaksi SUPR atau bentuk kegiatan penawaran TRON. Penjelasan tentang batas informasi ini lebih berguna daripada menebak detail perkara. Ke depan, OJK menyatakan reformasi pasar modal akan berlanjut dan komunikasi dengan investor global terus diintensifkan.
Konsistensi lebih penting daripada besarnya angka
Rangkaian perkara DSSA, BREN, CUAN, SUPR, dan TRON memperlihatkan bahwa pengawasan OJK mencakup denda terhadap badan usaha, tindakan terhadap sekuritas, pembekuan izin, serta peringatan kepada individu. Cakupan yang luas patut diapresiasi, tetapi nominal besar saja tidak cukup untuk membangun kepercayaan. Publik perlu melihat bahwa aturan diterapkan konsisten, pihak yang terbukti melanggar menanggung konsekuensi, dan batas informasi perkara dijelaskan dengan terang. Pembayaran denda Rp2,1 triliun terkait tiga perkara saham memberi penanda bahwa sanksi dapat ditunaikan, sementara kasus SUPR dan TRON menunjukkan penegakan juga hadir dalam bentuk selain denda. Kesimpulannya, ukuran keberhasilan sanksi OJK pasar modal bukan hanya nilai rupiahnya, melainkan ketepatan sasaran dan kesinambungan penindakan. Itulah yang akan membuat reformasi yang dijanjikan terasa lebih dari sekadar pengumuman.






