Kurikulum Merdeka Madrasah: Bukan Sekadar Ganti Dokumen
Kurikulum Merdeka madrasah adalah penerapan kurikulum baru di satuan pendidikan berbasis keagamaan yang menempatkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik sebagai dasar pemilihan mata pelajaran, sekaligus menuntut penyesuaian sistem penilaian, tata kelola administratif, dan budaya belajar sehingga transisi kurikulum tidak berhenti pada perubahan dokumen, tetapi mengubah cara madrasah memaknai proses pembelajaran sehari-hari.
MAN 1 Tanggamus menjadi contoh konkret bagaimana Kurikulum Merdeka madrasah diterapkan secara bertahap dan terarah. Sejak tahun pelajaran 2023/2024, madrasah ini menerapkan Kurikulum Merdeka untuk kelas X, sementara kelas XI dan XII masih menggunakan K-13. Keputusan ini menunjukkan sikap hati-hati: perubahan dimulai dari angkatan baru, sambil memberi waktu adaptasi bagi guru dan tenaga kependidikan. Pilihan ini patut diapresiasi. Transisi kurikulum yang tergesa tanpa ruang uji coba di satu tingkat berpotensi menimbulkan kekacauan jadwal, penilaian, dan beban kerja guru. Dengan memulai dari kelas X, MAN 1 Tanggamus membangun “laboratorium kebijakan” di mana pengalaman awal menjadi bahan perbaikan sebelum Kurikulum Merdeka diterapkan lebih luas pada tahun pelajaran 2024/2025 untuk kelas X dan XI.
Implementasi Fase F: Sosialisasi Pemilihan Mapel Pilihan Sebagai Kunci
Tahap paling menentukan dalam implementasi fase F di madrasah adalah pemilihan mapel pilihan berdasarkan regulasi Kurikulum Merdeka, karena di sinilah filosofi merdeka belajar benar-benar diuji: apakah peserta didik diberi ruang untuk memilih mata pelajaran sesuai minat dan rencana masa depan, atau sekadar diarahkan mengikuti pola peminatan lama yang didikte oleh tradisi sekolah dan persepsi sempit tentang jurusan favorit.
Melalui Bagian Kurikulum, MAN 1 Tanggamus mengadakan Sosialisasi Pemilihan Mapel Pilihan Fase F dengan sasaran peserta didik kelas X. Kegiatan ini digelar di aula pada Kamis, 13 Juni 2024 pukul 07.30 WIB, melibatkan 210 peserta didik yang akan naik ke kelas XI. Ini bukan sekadar acara sosialisasi rutin; ini adalah forum penentuan arah akademik dua tahun ke depan. Regulasi yang dijelaskan berangkat dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, bahwa pada Fase F (kelas XI dan XII) struktur mata pelajaran dibagi menjadi kelompok mapel umum dan kelompok mapel pilihan. Madrasah wajib membuka seluruh mapel umum, dan menyediakan sedikitnya tujuh mapel pilihan. MEN 1 Tanggamus melangkah lebih jauh dengan menawarkan beragam pilihan seperti Biologi, Kimia, Fisika, Matematika Lanjutan, Sosiologi, Ekonomi, Geografi, Sejarah Lanjutan, Bahasa Inggris Lanjutan, serta Prakarya dan Kewirausahaan.
Setiap peserta didik wajib mengikuti seluruh mata pelajaran umum dan memilih kelas dengan 4–5 mapel dari kelompok mata pelajaran pilihan. Di sinilah pentingnya sosialisasi yang serius. Tanpa pemahaman yang baik, pemilihan mapel pilihan mudah jatuh pada ikut-ikutan teman atau stereotip “mapel mudah”. Kehadiran dua pemateri, Rusiana Samba dari Bagian Kurikulum dan Anggi Septa Yoga dari Bimbingan Konseling, memperlihatkan bahwa madrasah ini tidak memandang pemilihan mapel sebagai urusan administratif semata. Anggi mengingatkan bahwa pemilihan peminatan harus dipersiapkan matang karena berpengaruh besar saat peserta didik akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Kepala madrasah menegaskan manfaat mapel pilihan yang sesuai minat dan kemampuan akan menunjang keberhasilan di perguruan tinggi serta meningkatkan kompetensi sesuai passion. Ini langkah tepat: kurikulum baru harus dimulai dari dialog yang mengakui suara peserta didik.
Rapor Digital Madrasah: Menertibkan Penilaian di Era Kurikulum Baru
Rapor Digital Madrasah adalah aplikasi penilaian hasil belajar yang dirancang sebagai penyempurnaan sistem rapor digital sebelumnya untuk satuan pendidikan berbasis keagamaan, dengan format terstruktur yang memuat nilai pengetahuan dan keterampilan dari berbagai jenis kegiatan penilaian, sehingga guru dapat menginput nilai peserta didik secara lebih sistematis, konsisten, dan mudah dibandingkan pencatatan manual atau aplikasi yang kurang terstandar.
Implementasi Kurikulum Merdeka madrasah menuntut sistem penilaian yang sanggup mengikuti kompleksitas jenis tugas dan asesmen. Di MAN 1 Tanggamus, guru kelas X dan XI semester genap tengah disibukkan pengisian Rapor Digital Madrasah (RDM). Sesuai hasil rapat koordinasi, penginputan nilai harus selesai sebelum 22 Juni 2024. Tenggat ini memaksa budaya kerja lebih disiplin: guru tidak bisa menunda pengolahan nilai hingga akhir semester. Operator RDM, Ribansyah, menyebut bahwa wali kelas dan guru mapel beberapa hari terakhir fokus mengolah dan mengisi hasil belajar peserta didik pada aplikasi. Aplikasi ini disebut sebagai penyempurnaan Aplikasi Raport Digital (ARD) yang dikembangkan Ditjen Pendidikan Islam. Pernyataan ini penting: transisi kurikulum tidak hanya mengubah isi pembelajaran, tetapi juga memaksa pembaruan ekosistem digital madrasah agar penilaian dapat mengikuti arus baru asesmen proyek, portofolio, dan unjuk kerja.
Kepala MAN 1 Tanggamus menekankan agar guru hati-hati dan teliti dalam pengisian RDM, dengan pesan jelas: cek kembali nilai agar tidak ada peserta didik yang merasa dirugikan. Sikap ini patut dijadikan standar etis penggunaan sistem digital di pendidikan; kecepatan input tidak boleh mengorbankan keadilan penilaian. Menariknya, beberapa guru mengakui bahwa format template nilai di RDM lebih mudah dipahami dan mempercepat pengisian. Template telah disusun sesuai jenis kegiatan penilaian, meliputi nilai harian, PAS/PAT, portofolio, proyek, dan unjuk kerja. Bagi madrasah yang sedang menjalankan Kurikulum Merdeka, ini keuntungan besar. Kurikulum yang menekankan projek dan penilaian autentik akan lumpuh tanpa sistem rapor yang bisa memuat ragam nilai tersebut. RDM, dalam konteks ini, menjadi tulang punggung administratif agar inovasi pembelajaran tidak berhenti di kelas, tetapi tercatat sah dalam dokumen resmi.
Dampak Nyata bagi Peserta Didik dan Beban Kerja Guru
Fokus pada pemilihan mapel pilihan dan penertiban penilaian lewat RDM membuat transisi Kurikulum Merdeka di MAN 1 Tanggamus langsung menyentuh pengalaman belajar peserta didik dan beban kerja guru. Ini jauh lebih bermakna daripada sekadar mengganti istilah kompetensi atau format silabus.
Dari sisi peserta didik, sosialisasi pemilihan mapel pilihan Fase F bertujuan agar mereka memilih kelas dengan kelompok mapel sesuai bakat, minat, dan kemampuan, serta difasilitasi untuk merencanakan kelanjutan studi atau karier. Dengan kewajiban memilih 4–5 mapel pilihan di samping mapel umum, peserta didik didorong untuk melihat hubungan mata pelajaran dengan cita-cita. Jika proses ini dilakukan serius, Kurikulum Merdeka madrasah dapat memotong kebiasaan pemilihan jurusan yang sekadar mengikuti arus. Di sisi lain, guru menghadapi penumpukan tugas jika penilaian tidak diatur. Guru sejarah, Santiyani, menjelaskan upaya menyelesaikan pengisian RDM lebih awal setelah Penilaian Akhir Tahun untuk mencegah tugas menumpuk, apalagi dengan adanya bimbingan KSM bagi kelas XI di bulan Juni. Pengakuan beberapa guru bahwa pengisian RDM "lebih mudah dipahami sehingga lebih cepat" menunjukkan bahwa digitalisasi rapor, bila dirancang baik, justru dapat mengurai beban kerja.
Kesimpulan: Kurikulum Merdeka Akan Gagal Tanpa Dukungan Sistemik
Pengalaman MAN 1 Tanggamus memperlihatkan bahwa Kurikulum Merdeka madrasah hanya punya peluang sukses jika didukung oleh dua hal: sosialisasi pemilihan mapel pilihan yang substansial, serta sistem penilaian digital yang tertib dan adil. Implementasi fase F di sini tidak berhenti pada perintah memilih mapel; madrasah memberi ruang informasi, bimbingan, dan refleksi minat yang menghubungkan pilihan akademik dengan masa depan peserta didik.
Di ranah pen






