Kematian dalam tahanan menuntut pemeriksaan terbuka
Kematian dalam tahanan adalah peristiwa ketika seseorang meninggal saat berada dalam penguasaan aparat, sehingga penyebabnya dan prosedur penjagaan perlu diperiksa secara terbuka. Anto bin Malissa Dg Baro, seorang nelayan, dilaporkan meninggal di rumah tahanan Polsek Kajang, Bulukumba, pada 13 Oktober 2026 setelah diduga mengalami penganiayaan. Keluarga dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan laporan Propam terhadap empat anggota polisi yang diduga terkait dengan peristiwa itu pada 27 Oktober. Aduan tersebut belum membuktikan siapa yang bertanggung jawab, tetapi kematian seseorang di dalam tahanan tidak layak dijawab dengan kesimpulan sepihak. Pemeriksaan yang independen, penjelasan prosedur penahanan, dan pengujian bukti medis diperlukan agar dugaan keluarga maupun versi lain dapat dinilai berdasarkan fakta.

Dari pembelian telepon hingga dibawa ke kantor polisi
Kronologi awal yang disampaikan keluarga bermula setelah Anto membeli telepon seluler bekas seusai melaut. Menurut Kaharuddin, Anto tidak mengetahui bahwa telepon itu diduga barang curian; perangkat tersebut masih terkunci, lalu dibawanya ke konter untuk membuka sandi. Pemilik konter kemudian menghubungi seseorang yang mengaku sebagai pemilik telepon. Orang tersebut membawa Anto ke Polsek Kajang sekitar pukul 09.00 WITA pada 13 Oktober. Rangkaian ini merupakan keterangan keluarga, bukan penetapan fakta hukum tentang asal telepon atau dugaan pencurian. Karena itu, setiap tahap—mulai pembelian, identifikasi pemilik, hingga alasan membawa Anto ke kantor polisi—perlu dicocokkan dengan saksi dan bukti yang tersedia.
Kuasa hukum menyebut Anto belum ditetapkan sebagai tersangka ketika berada di kantor polisi. Status tersebut membuat pertanyaan mengenai dasar dan prosedur penahanannya penting untuk dijawab, tanpa mendahului penyelidikan. Keluarga memperkirakan kekerasan terjadi sekitar pukul 13.00 hingga 20.00 WITA pada hari yang sama; Anto dilaporkan meninggal sekitar pukul 20.00. Rentang waktu yang singkat itu perlu disusun ulang melalui catatan pemeriksaan, keterangan petugas dan saksi, serta bukti medis. Kronologi yang teliti bukan sekadar urusan administratif: ia membantu memastikan kapan kondisi korban berubah dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya.
Laporan Propam harus menguji bukti dan prosedur
Keluarga bersama kuasa hukum mengadukan dugaan keterlibatan anggota polisi kepada Divisi Propam Polri di Jakarta pada 27 Oktober. Mereka meminta dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur penanganan Anto diperiksa secara transparan. Kuasa hukum juga menyatakan visum telah dilakukan dan keluarga memiliki foto, saksi, serta bukti lain yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Bahan itu perlu diuji, bukan dianggap sebagai putusan. Penanganan yang meyakinkan harus menjelaskan bagaimana bukti dikumpulkan, apakah keterangan saksi diperiksa, dan bagaimana hasil pemeriksaan medis dibandingkan dengan kronologi di kantor polisi. Di saat yang sama, keluarga menolak narasi bahwa Anto meninggal karena bunuh diri; keberatan tersebut juga perlu ditangani melalui penyelidikan berbasis bukti, bukan perdebatan tanpa kesimpulan.
Menurut informasi yang diterima keluarga, empat anggota polisi telah ditempatkan dalam penempatan khusus; empat nama yang disebut dalam pemberitaan adalah AAR, AS, BA, dan IE. Penempatan khusus bukan bukti bahwa mereka bersalah, melainkan bagian dari proses pemeriksaan yang harus disertai penjelasan tentang perkembangan dan hasilnya. Keluarga mendorong proses pidana sekaligus pemeriksaan etik. Kepolisian, melalui pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan, menyebut anggota yang terbukti bersalah akan menghadapi konsekuensi hukum pidana maupun kode etik. Janji itu perlu diterjemahkan menjadi proses yang dapat diawasi: temuan harus diuji, hak semua pihak dijaga, dan kesimpulan disampaikan dengan terang.
Kesimpulan: transparansi adalah ukuran keadilan
Kasus nelayan tewas di tahanan Polsek Kajang ini belum boleh diperlakukan sebagai perkara yang telah terbukti selesai: keluarga menyampaikan dugaan penganiayaan, sedangkan penentuan penyebab kematian dan tanggung jawab individu tetap membutuhkan pemeriksaan. Namun, kematian saat seseorang berada dalam penguasaan aparat menuntut jawaban yang terukur dan terbuka. Laporan Propam harus menelusuri dasar penahanan Anto, rentang waktu sebelum kematiannya, bukti medis, dan keterangan orang-orang yang berada di lokasi. Jika terdapat pelanggaran, proses pidana dan etik perlu berjalan sesuai hasil pemeriksaan; jika dugaan tidak terbukti, kesimpulannya pun harus dijelaskan dengan bukti. Bagi keluarga dan publik, keadilan tidak cukup dijanjikan—ia harus tampak dalam penyelidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.






