Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Warisan Budaya di Panggung Global: Antara Hak Adat dan Diplomasi

Warisan Budaya di Panggung Global: Antara Hak Adat dan Diplomasi
Minat|Destinasi Luar Negeri

Warisan Budaya sebagai Hak Komunitas, Bukan Sekadar Komoditas

Warisan budaya Indonesia adalah keseluruhan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, bahasa, ritus, seni, dan praktik hidup yang dijaga komunitas adat dan lokal, diwariskan lintas generasi, sekaligus membentuk identitas kolektif yang tidak boleh dipisahkan dari para pemilik asalnya demi kepentingan ekonomi atau diplomasi budaya global. Posisi ini ditegaskan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam pernyataan nasional di forum WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC on GR-TKF) di Jenewa, yang menjadi bagian penting perundingan internasional mengenai perlindungan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan sumber daya genetik. Di hadapan 93 negara peserta, 9 organisasi antarpemerintah, dan 39 organisasi nonpemerintah, ia menolak pandangan sempit yang melihat budaya hanya sebagai “produk intelektual” tanpa melekatkan hak komunitas asalnya.

Warisan Budaya di Panggung Global: Antara Hak Adat dan Diplomasi

Pengetahuan Tradisional di WIPO: Menguji Keseriusan Perlindungan Global

Di forum WIPO, Fadli Zon menyampaikan bahwa pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional mengandung identitas, sejarah, dan memori kolektif masyarakat, sehingga kerangka hukum internasional wajib menempatkan komunitas adat sebagai pemilik dan penjaga utama. Pernyataan ini adalah kritik halus pada rezim hak kekayaan intelektual yang selama ini lebih berpihak pada korporasi dan peneliti daripada penjaga warisan budaya Indonesia. Menurut Fadli Zon, Indonesia dengan 1.340 kelompok etnis dan 718 bahasa daerah menyimpan kekayaan pengetahuan tradisional, seni, teknologi tradisional, hingga ritual yang tidak boleh diputus dari komunitas pendukungnya. Sampai akhir 2025, telah terdapat 2.727 Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan secara resmi. Kutipan kuncinya layak dijadikan tolok ukur: “Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bukan sekadar kekayaan intelektual. Di dalamnya terdapat identitas, pengetahuan, sejarah, dan memori kolektif masyarakat.”

Hak Komunitas Adat sebagai Jantung Strategi Nasional

Inti strategi Indonesia di panggung WIPO bukan sekadar mengunci hak paten atau lisensi, melainkan memastikan hak komunitas adat tidak digeser oleh negara atau pasar. Indonesia menegaskan perlunya kerangka internasional yang memberi kepastian tentang persetujuan (consent), atribusi atau pengakuan terhadap komunitas asal, serta pembagian manfaat yang adil atas pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya. Ini adalah garis politik yang jelas: warisan budaya Indonesia tidak boleh dimanfaatkan tanpa persetujuan dan manfaat yang kembali ke masyarakat penjaga. Pemerintah juga menyebut penguatan ekosistem perlindungan masyarakat adat melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai bagian dari arsitektur domestik yang mesti selaras dengan perundingan global. Pendekatan ini menolak romantisasi budaya tanpa memperbaiki struktur kuasa. Jika RUU hanya simbol, maka diplomasi budaya global berubah menjadi pertunjukan tanpa keadilan bagi komunitas di akar rumput.

Taman Mini di Polandia: Diplomasi Budaya Global yang Harus Tetap Berpihak

Di level praktik, komitmen terhadap warisan budaya Indonesia diuji lewat ekspansi budaya ke luar negeri. Pertemuan Fadli Zon dengan Konsul Kehormatan di Gdansk, Mirosław Wawrowski, membahas perluasan Bali Indah Cultural Park atau Taman Mini Indonesia di resor Dolina Charlotty Resort and Spa, Kota Slupsk, Polandia. Rencananya, kompleks baru rumah adat dari berbagai provinsi akan dibangun dengan pembinaan para ahli budaya Indonesia. Langkah ini jelas merupakan bentuk diplomasi budaya global yang ingin mengenalkan kekayaan budaya Nusantara kepada audiens Eropa. Fadli Zon mendorong agar kawasan tersebut menjadi ruang promosi dua arah, menampilkan film pendek dan festival budaya yang menghubungkan publik Polandia dan Eropa dengan narasi lokal Indonesia. Namun di balik kebanggaan representasi, pertanyaan pentingnya: sejauh mana komunitas adat dilibatkan, diakui, dan mendapat manfaat ketika rumah adat mereka direplika di taman budaya luar negeri?

Menjaga “Living Heritage”: Dari Perundingan WIPO ke Festival di Eropa

Fadli Zon menegaskan bahwa budaya adalah “living heritage” yang hidup karena terus dipraktikkan, dikembangkan, dan diwariskan oleh masyarakat. Artinya, perlindungan pengetahuan tradisional tidak boleh membekukan budaya dalam museum hukum, tapi menghormati dinamika komunitas yang menjaganya. Indonesia mendorong agar dokumentasi dan adaptasi tidak memutus hubungan ekspresi budaya dengan komunitas asal atau menjadikannya bebas dimanfaatkan tanpa memperhatikan hak komunitas. Di saat yang sama, perspektif ekonomi kebudayaan dibawa masuk: nilai ekonomi yang lahir dari warisan budaya Indonesia harus kembali kepada masyarakat pemilik dan pelaku budaya, dengan pembagian manfaat yang adil. Di ranah diplomasi, rencana festival besar di Polandia yang menyasar anak muda Eropa dan Skandinavia menunjukkan ekspansi diplomasi budaya global yang ambisius. Tantangan ke depan adalah menyatukan promosi dan perlindungan: setiap panggung luar negeri untuk warisan budaya Indonesia harus menjadi perpanjangan perjuangan hak komunitas adat, bukan sekadar etalase eksotik.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!