Larangan yang Berpihak pada Hak Warga
Siaran langsung pribadi ASN saat jam kerja adalah aktivitas media sosial untuk kepentingan nonkedinasan ketika pegawai seharusnya menjalankan tugas dan melayani warga. Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melarang praktik ini bagi PNS, PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, melalui surat edaran Bupati Muhammad Wiyatno yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah. Larangan itu tepat: warga tidak semestinya menunggu layanan sementara pegawai mengutamakan konten pribadi. Wiyatno meminta ASN memanfaatkan waktu kerja secara optimal untuk tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat. Bagi pengguna layanan, persoalannya bukan sekadar pegawai terlihat aktif di media sosial, melainkan apakah pekerjaan dan hak warga terbengkalai. Karena itu, kebijakan ini sebaiknya dipahami sebagai perlindungan atas waktu pelayanan, bukan larangan menyeluruh terhadap penggunaan media sosial.
Batasnya Ada pada Tujuan dan Waktu
Aturan ASN yang ditegaskan di Kapuas membedakan aktivitas pribadi dari komunikasi resmi. Live melalui akun pribadi di TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, maupun platform lain dilarang selama jam kerja jika tidak berkaitan dengan kedinasan; penggunaan media sosial untuk tugas atau kegiatan resmi instansi tetap diperbolehkan. Di luar jam kerja, ASN tetap diminta menjaga kode etik dan perilaku, menghormati norma agama serta sosial, dan tidak mengenakan seragam atau atribut kedinasan saat siaran. Pembatasan berbasis waktu dan tujuan ini lebih masuk akal daripada melarang media sosial secara total. Namun, pelaksanaannya perlu konsisten: kegiatan resmi harus benar-benar menunjang tugas, bukan menjadi alasan untuk menyamarkan konten pribadi. Dorongan pengawasan juga muncul di tengah sorotan publik terhadap ASN yang bermedia sosial saat bekerja dan kekhawatiran bahwa kebiasaan tersebut menurunkan mutu pelayanan publik.
Sanksi Bergantung pada Pelanggaran
Konsekuensinya dapat melampaui teguran informal. Pelanggaran bisa ditindak melalui sanksi administratif, sanksi disiplin ASN, atau sanksi etika, dengan pemberhentian disebut sebagai salah satu kemungkinan hukuman. Itu bukan berarti setiap siaran pribadi otomatis berujung pada pemberhentian: penanganan harus merujuk aturan yang berlaku, didahului pemeriksaan, dan mempertimbangkan apakah pekerjaan kedinasan diabaikan. Pimpinan instansi diminta memeriksa dan menindaklanjuti kasus berdasarkan ketentuan perundang-undangan apabila aktivitas media sosial pribadi mengganggu pekerjaan. Di Kapuas, setiap organisasi perangkat daerah ditugaskan melakukan pembinaan serta pengawasan secara berjenjang; pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pengawasan yang objektif dan berbasis bukti penting agar aturan ditegakkan tanpa tebang pilih, sekaligus mencegah hukuman menjadi sekadar ancaman yang tidak dijalankan.
Disiplin Kerja Berujung pada Mutu Layanan
Larangan tersebut bertumpu pada kewajiban yang sudah tercantum dalam sejumlah aturan, bukan pada anggapan bahwa ASN tak boleh menggunakan media sosial. Surat edaran Kapuas merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022 tentang kewajiban menaati jam kerja. PP tersebut mewajibkan PNS masuk kerja, menaati jam kerja, dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Kewajiban pelayanan publik juga ditegaskan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009, yang mengharuskan penyelenggara memenuhi standar layanan dan hak masyarakat. Kesimpulannya, ASN live streaming untuk urusan pribadi saat bekerja bukan persoalan selera bermedia, melainkan disiplin dan tanggung jawab kepada warga. Aturan ini akan berarti jika pimpinan menerapkannya adil dan memastikan pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas.






